🌱⭐🕌 ANAK PEREMPUAN KECIL MASUK SHOF LAKI-LAKI
Soal:
Ada seorang bapak yang mengajak anak perempuan yang masih kecil untuk shalat dan ikut dalam barisan shaf laki-laki. Apakah hal ini diperbolehkan?
Jawab:
Tentu saja tidak boleh. Jika anak wanita itu belum mumayyiz (belum 7 tahun), dia memutus shaf, karena shalatnya tidak sah. Mestinya dia letakkan di depannya untuk menjaganya, tidak masuk shaf.
Jika sudah mumayyiz, seharusnya dia shalat di shaf wanita. Wallahu a’lam. (Dijawab oleh : Al-Ustadz Muhammad As-Sarbini, Majalah AsySyariah ed.110)
📑 Kunjungi: https://problematikaumat.com/anak-perempuan-kecil-masuk-shof-laki-laki/
•••┈••••○❁📖❁○••••┈•••
☀🏡 Publikasi Salafy Baturaja
🌏 Channel Telegram: https://t.me/salafybaturaja
▫▫▫▫▫▫▫▫▫▫▫
No comments:
Post a Comment