Majalah Asy Syariah
Home Majalah Edisi 041 s.d. 050 Asy Syariah Edisi 048
Sholat dalam Safar
Oleh Redaksi 19/11/2011
45
DIBAGIKAN
(ditulis oleh: Al-Ustadz Abu Muhammad 'Abdul Jabbar hafizhohullah)
Dari Abu Huroiroh rodhiyallahu 'anhu, bahwasanya Rosulullah shollallahu 'alaihi wasallam bersabda:
السَّفَرُ قِطْعَةٌ مِنْ الْعَذَابِ يَمْنَعُ أَحَدَكُمْ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ وَنَوْمَهُ فَإِذَا قَضَى نَهْمَتَهُ فَلْيُعَجِّلْ إِلَى أَهْلِهِ
“Safar itu bagian dari 'adzab, menghalangi salah seorang di antara kalian dari makan, minum dan tidurnya. Apabila salah seorang di antara kalian telah selesai dari hajatnya, hendaklah ia segera kembali kepada keluarganya.” (HR. Al-Bukhori dan Muslim rohimahumullah)
Allah berfirman:
“Dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan.” (Al-Hajj: 78)
“Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.” (Al-Baqoroh: 185)
“Allah hendak memberikan keringanan kepadamu, dan manusia dijadikan bersifat lemah.” (An-Nisa’: 28)
Di antara rahmat Allah yang diberikan kepada hamba-Nya, Allah memberikan hukum-hukum khusus bagi musafir sesuai dengan kondisinya. Di antara hukum-hukum yang terkait dengan musafir adalah:
Menjama’ Dua Sholat
Para 'ulama berbeda pendapat dalam masalah hukum menjama’ dua sholat.
1. Jumhur 'ulama berpendapat bahwa diperbolehkan menjama’ dua sholat dalam safar, baik jama’ taqdim (mengerjakan dua sholat tersebut pada waktu sholat yang pertama) ataupun ta’khir (mengerjakan dua sholat tersebut pada waktu sholat yang kedua). Mereka berhujjah dengan:
a. Hadits Ibnu 'Umar rodhiyallahu 'anhuma:
كَانَ النَّبِيُّ n يَجْمَعُ بَيْنَ الْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ إِذَا جَدَّ بِهِ السَّيْرُ
“Adalah Nabi menggabungkan antara Maghrib dan Isya' apabila beliau terus berjalan cepat (dalam safar).” (Muttafaqun ‘alaih)
b. Hadits Anas bin Malik rodhiyallahu 'anhu:
كَانَ رَسُولُ اللهِ n إِذَا ارْتَحَلَ قَبْلَ أَنْ تَزِيغَ الشَّمْسُ أَخَّرَ الظُّهْرَ إِلَى وَقْتِ الْعَصْرِ ثُمَّ نَزَلَ فَجَمَعَ بَيْنَهُمَا فَإِنْ زَاغَتْ الشَّمْسُ قَبْلَ أَنْ يَرْتَحِلَ صَلَّى الظُّهْرَ ثُمَّ رَكِبَ
“Adalah Nabi apabila berangkat sebelum matahari tergelincir, beliau mengakhirkan Zhuhur sampai waktu 'Ashr, kemudian berhenti dan menjama’ antara keduanya. Dan apabila beliau berangkat setelah matahari tergelincir, beliau sholat Zhuhur lalu naik kendaraan (untuk berangkat).” (Muttafaqun ‘alaih)
2. Al-Hasan Al-Bashri, An-Nakha’i, Abu Hanifah, dan Ibnu Sirin rohimahumullah berpendapat tidak diperbolehkan menjama’ sholat dalam safar, kecuali di 'Arofah antara Zhuhur dengan 'Ashr, dan di Muzdalifah antara Maghrib dengan Isya'.
Mereka berdalil dengan:
a. Hadits-hadits tentang tauqit (waktu-waktu sholat). Barangsiapa menggabungkan dua sholat berarti tidak mengerjakan sholat pada waktu-waktunya.
b. Hadits Ibnu Mas’ud rodhiyallahu 'anhu beliau menuturkan:
مَا رَأَيْتُ النَّبِيَّ n صَلَّى صَلَاةً بِغَيْرِ مِيقَاتِهَا إِلَّا صَلَاتَيْنِ جَمَعَ بَيْنَ الْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ وَصَلَّى الْفَجْرَ قَبْلَ مِيقَاتِهَا
“Aku tidak pernah melihat Rosulullah melakukan sholat di luar waktu-waktunya, kecuali dua sholat, beliau menjama’ antara Maghrib dengan Isya', dan sholat shubuh sebelum waktunya.”1 (HR. Al-Bukhori dan Muslim)
Pendapat yang kuat, wallahu a’lam, adalah pendapat jumhur 'ulama. Adapun hadits-hadits tauqit bersifat umum bagi orang yang safar maupun yang mukim. Sedangkan hadits tentang jama’ adalah khusus bagi musafir, sehingga lebih didahulukan. Adapun hadits Ibnu Mas’ud lebih berisi penafian. Sedangkan hadits-hadits yang disebutkan jumhur berisi penetapan sehingga didahulukan, karena di dalamnya ada tambahan 'ilmu. Lihat Al-Majmu’ (4/176), Al-Mughni (2/570), Fathul Baari (2/675), dan Asy-Syarhul Mumti’ (4/548).
Diperbolehkan Jama’ Taqdim
Mayoritas 'ulama membolehkan jama’ taqdim, berdasarkan:
1. Hadits-hadits jama’ di 'Arofah, di antaranya:
a. Dari Ibnu Syihab rohimahullah, beliau berkata: Salim rohimahullah telah mengabarkan kepadaku bahwasanya Al-Hajjaj bin Yusuf bertanya kepada 'Abdullah bin 'Umar, pada tahun Al-Hajjaj memerangi Ibnuz Zubair rodhiyallahu 'anhuma:
كَيْفَ تَصْنَعُ فِي الْمَوْقِفِ يَوْمَ عَرَفَةَ؟ فَقَالَ سَالِمٌ: إِنْ كُنْتَ تُرِيدُ السُّنَّةَ فَهَجِّرْ بِالصَّلَاةِ يَوْمَ عَرَفَةَ. فَقَالَ عَبْدُ اللهِ بْنُ عُمَرَ: صَدَقَ، إِنَّهُمْ كَانُوا يَجْمَعُونَ بَيْنَ الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ فِي السُّنَّةِ. فَقُلْتُ لِسَالِمٍ: أَفَعَلَ ذَلِكَ رَسُولُ اللهِ n؟ فَقَالَ سَالِمٌ: وَهَلْ تَتَّبِعُونَ فِي ذَلِكَ إِلَّا سُنَّتَهُ؟
“Bagaimana engkau melakukan sholat di tempat wukuf pada hari 'Arofah?” Salim berkata: “Jika engkau menginginkan As-Sunnah maka segerakanlah sholat di awal waktu pada hari 'Arofah.” 'Abdullah bin 'Umar berkata: “Benar. Mereka (para shahabat) menjama’ sholat Zhuhur dan 'Ashr dalam As-Sunnah.” Maka aku (Ibnu Syihab) berkata kepada Salim: “Apakah Rosulullah melakukan demikian?” Lalu Salim berkata: “Bukankah kalian tidak mengikuti dalam permasalahan itu kecuali sunnah beliau?” (Shohih Al-Bukhori, 4/260)
b. Dari Jabir bin Abdillah rodhiyallahu 'anhuma, di dalamnya disebutkan: “Sehingga tatkala matahari telah tergelincir, Rosulullah menuju tengah lembah kemudian berkhutbah. Setelah itu:
فَأَذَّنَ ثُمَّ أَقَامَ فَصَلَّى الظُّهْرَ، ثُمَّ أَقَامَ فَصَلَّى الْعَصْرَ وَلَمْ يُصَلِّ بَيْنَهُمَا شَيْئًا
“Maka Bilal rodhiyallahu 'anhu adzan, lalu mengumandangkan iqomah dan sholat Zhuhur, lalu mengumandangkan iqalomah dan sholat 'Ashr. Beliau tidak mengerjakan sholat (sunnah) di antara keduanya sedikitpun.” (Shohih Muslim, 8/170)
c. Dari Ibnu 'Umar, di dalamnya disebutkan:
حَتَّى إِذَا كَانَ عِنْدَ صَلَاةِ الظُّهْرِ رَاحَ رَسُولُ اللهِ n مُهَجِّرًا فَجَمَعَ بَيْنَ الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ ثُمَّ خَطَبَ النَّاسَ
“Sehingga tatkala memasuki Zhuhur, Rosulullah pergi untuk mengerjakan sholat di awal waktu. Kemudian beliau menjama’ sholat Zhuhur dan 'Ashr lalu berkhutbah kepada manusia.” (Sunan Abi Dawud rohimahullah, 1/445)
2. Hadits 'Ali rodhiyallahu 'anhu:
أَنَّهُ كَانَ يَسِيْرُ حَتَّى إِذَا غَرَبَتِ الشَّمْسُ وَأَظْلَمَ نَزَلَ فَصَلَّى الْمَغْرِبَ ثُمَّ الْعِشَاءَ ثُمَّ يَقُولُ: هَكَذَا رَأَيْتُ رَسُولَ اللهِ n يَصْنَعُ
Bahwasanya dulu beliau ('Ali) berjalan (safar), hingga ketika matahari telah terbenam dan hari menjadi gelap, beliau singgah lantas mengerjakan sholat Maghrib kemudian Isya'. Beliau lalu berkata: “Demikianlah saya melihat Rosulullah melakukannya.” (HR. 'Abdullah bin Ahmad dalam Zawa’id Al-Musnad rohimahumullah)
Asy-Syaikh Muqbil rohimahullah berkata: “Hadits ini minimal keadaannya hasan lighoirihi. Sehingga dengan ini hadits-hadits tentang jama’ taqdim telah jelas tsabit (shohih) dari Rosulullah.” (Al-Jam’u baina Ash-Sholatain, hal. 90)
Lihat pula Nailul Authar (2/486) dan Fathul Baari (2/679).
Diperbolehkan menjama’ sholat walaupun sedang singgah
Ini adalah pendapat mayoritas 'ulama berdasarkan hadits-hadits jama’ yang mutlaq, tidak terkait dengan safar yang terus berjalan atau sedang singgah. Di antaranya adalah Mu’adz ibnu Jabal rodhiyallahu 'anhu, yang diriwayatkan oleh Al-Imam Malik rohimahullah dalam Al-Muwaththo’:
أَنَّ النَّبِيَّ n أَخَّرَ الصَّلاَةَ يَوْمًا فِي غَزْوَةِ تَبُوكَ ثُمَّ خَرَجَ فَصَلَّى الظُّهْرَ وَالْعَصْرَ جَمِيعًا ثُمَّ دَخَلَ ثُمَّ خَرَجَ فَصَلَّى الْمَغْرِبَ وَالْعِشَاءَ
“Bahwasanya Nabi mengakhirkan sholat di suatu hari pada perang Tabuk. Kemudian beliau keluar, mengerjakan sholat Zhuhur dan 'Ashor dengan cara jama’. Lalu beliau masuk (ke dalam tempat istirahatnya), kemudian beliau keluar lalu menjama’ sholat Maghrib dan Isya'.”
Ibnu 'Abdil Barr rohimahullah berkata: “Hadits ini sanadnya tsabit.”
Asy-Syafi’i rohimahullah dalam kitabnya Al-Umm, Ibnu 'Abdil Barr dan Al-Baji rohimahumullah menyatakan bahwa masuk dan keluarnya Nabi (ke dan dari kemahnya), tidaklah terjadi melainkan ketika beliau singgah. Tidak berjalan terus-menerus dalam safar. Dalam hadits ini juga terdapat bantahan yang jelas bagi orang yang berpendapat bahwa sholat tidak dijama’ melainkan bila safarnya terus berjalan.
Adapun Al-Imam Malik, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, dan Ibnul Qoyyim rohimahumullah, berpendapat tidak dibolehkan menjama’ dua sholat, kecuali bila safarnya berjalan terus. Mereka berdalil dengan hadits Ibnu 'Umar, dahulu apabila beliau terus berjalan dalam safar, beliau menjama’ antara maghrib dan Isya'. Ibnu 'Umar berkata:
أَنَّ النَّبِيَّ n كَانَ إِذَا جَدَّ بِهِ السَّيْرُ جَمَعَ بَيْنَهُمَا
“Bahwasanya Nabi jika terus berjalan cepat (dalam safar), beliau menjama’ antara keduanya.”
Pendapat yang kuat –wallahu a’lam– adalah pendapat mayoritas 'ulama, karena mereka memiliki tambahan pendalilan dalam hadits-haditsnya yang dapat diterima. Juga karena safar itu adalah tempat kelelahan, keberatan, dan kesusahan. Juga karena rukhshoh menjama’ tidaklah diberikan melainkan untuk memberi kemudahan dalam safar. Ini merupakan tarjih guru kami Asy-Syaikh Muqbil sebagaimana dalam Al-Jam’u baina Ash-Sholatain (hal. 73) dan Asy-Syaikh Ibnu 'Utsaimin rohimahullah dalam Asy-Syarhul Mumti’ (4/553). Lihat juga Taisirul ‘Allam (1/220).
Dua sholat dijama’ cukup dengan satu adzan dan masing-masing sholat dengan satu iqomah
Dalam permasalahan ini, terjadi perbedaan pendapat di antara 'ulama.
a. Dua sholat yang dijama’ cukup dengan satu adzan dan masing-masing satu iqomah. Ini adalah pendapat mayoritas 'ulama.
Dasar yang mereka gunakan adalah hadits Jabir dalam Shohih Muslim yang menyebutkan tatacara Nabi mengerjakan haji wada’ tatkala di 'Arofah.
ثُمَّ أَذَّنَ ثُمَّ أَقَامَ فَصَلَّى الظُّهْرَ ثُمَّ أَقَامَ فَصَلَّى الْعَصْرَ وَلَمْ يُصَلِّ بَيْنَهُمَا شَيْئًا –وَفِيهِ: حَتَّى إِذَا أَتَى الْمُزْدَلِفَةَ فَصَلَّى بِهَا الْمَغْرِبَ وَالْعِشَاءَ بِأَذَانٍ وَاحِدٍ وَإِقَامَتَيْنِ وَلَمْ يُسَبِّحْ بَيْنَهُمَا شَيْئًا
“Kemudian adzan, dan Rosulullah berdiri lalu sholat Zhuhur. Kemudian berdiri lalu sholat 'Ashr. Beliau tidak mengerjakan sholat sunnah di antara keduanya sedikitpun.”
Di dalamnya disebutkan: “Sampai Rosulullah tiba di Muzdalifah, lalu beliau sholat Maghrib dan Isya' di sana dengan satu adzan dan dua iqomah. Beliau tidak mengerjakan sholat sunnah di antara keduanya sedikitpun.”
b. Sufyan Ats-Tsauri dan sekelompok 'ulama rohimahumullah yang lain berpendapat cukup dengan satu iqomah untuk dua sholat. Dalil mereka adalah riwayat dari Ibnu 'Umar:
أَنَّهُ جَمَعَ بَيْنَهُمَا بِإِقَامَةٍ وَاحِدَةٍ لَهُمَا
“Bahwasanya beliau menjama’ keduanya dengan satu iqomah untuk dua sholat tersebut.”
c. Mazhab Malik
Beliau berpendapat menggabungkan dua sholat dengan dua adzan dan dua iqomah. Hal ini berdasarkan riwayat Ibnu Mas’ud dalam Shohih Al-Bukhori bahwa Nabi mengerjakan dua sholat, masing-masing dengan satu adzan dan satu iqomah.
أَنَّهُ صَلَّى الصَّلَاتَيْنِ كُلِّ وَاحِدَةٍ مِنْهُمَا بِأَذَانٍ وَإِقَامَةٍ
“Bahwasanya beliau sholat (menggabungkan) dua sholat. Masing-masing sholat dengan satu adzan dan satu iqomah.”
Pendapat yang kuat –wallahu a’lam– adalah pendapat pertama, sebagaimana dirojihkan Ibnul Qoyyim dalam Tahdzibus Sunnah (3/282) dan diikuti oleh guru kami Asy-Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i dalam Al-Jam’u baina Ash-Sholatain fir Safar (hal. 98). Lihat juga Taisirul ‘Allam (1/433).
Sholat yang Dijama’
Sholat yang diperbolehkan dijama’ adalah Zhuhur dengan 'Ashr, serta Maghrib dengan Isya', berdasarkan hadits Ibnu 'Abbas rodhiyallahu 'anhuma:
كَانَ رَسُولُ اللهِ n يَجْمَعُ بَيْنَ صَلَاةِ الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ إِذَا كَانَ عَلَى ظَهْرِ سَيْرٍ وَيَجْمَعُ بَيْنَ الْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ
“Adalah Rosulullah menjama’ antara sholat Zhuhur dengan 'Ashr apabila beliau berjalan (dalam safar), juga menjama’ antara Maghrib dengan Isya'.” (HR. Al-Bukhori)
Hukum Mengqoshor Sholat dalam Safar
Para 'ulama berbeda pendapat dalam masalah hukum mengqoshor sholat dalam safar. Berikut ini perinciannya:
1. Wajib mengqoshor
Ini adalah pendapat 'Ali bin Abi Tholib, 'Umar ibnul Khoththob, Ibnu 'Umar, Jabir, dan Ibnu 'Abbas. Yang berpendapat seperti ini juga adalah 'Umar bin 'Abdil 'Aziiz, Qotadah, Al-Hasan Al-Bashri, Hammad bin Abi Sulaiman, 'ulama Hanafiyah dan Zhohiriyah. Dalil mereka adalah sebagai berikut:
a. Rosulullah terus-menerus mengqoshor sholat dalam seluruh safarnya. Tidak shohih bahwa beliau menyempurnakan sholat (dalam safar), sebagaimana dinyatakan Ibnu 'Umar:
صَحِبْتُ رَسُولَ اللهِ n فَكَانَ لَا يَزِيدُ فِي السَّفَرِ عَلَى رَكْعَتَيْنِ وَأَبَا بَكْرٍ وَعُمَرَ وَعُثْمَانَ كَذَلِكَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمْ
“Aku menyertai Nabi, maka beliau tidak pernah menambah lebih dari dua roka'at dalam safar. Demikian pula Abu Bakr, 'Umar, dan 'Utsman -semoga Allah meridhoi mereka-.” (HR. Al-Bukhori no. 1102 dan Muslim no. 689)
b. Hadits 'Aisyah rodhiyallahu 'anha:
فُرِضَتْ الصَّلَاةُ رَكْعَتَيْنِ فَأُقِرَّتْ صَلَاةُ السَّفَرِ وَأُتِمَّتْ صَلَاةُ الْحَضَرِ
“Sholat itu (pertama kali) diwajibkan dua roka'at. Maka sholat dalam safar tetap (dua roka'at) sedangkan sholat hadhor (mukim) ditambah/disempurnakan (empat roka'at).” (HR. Al-Bukhori dan Muslim)
c. Hadits Ibnu 'Abbas rodhiyallahu 'anhuma:
إِنَّ اللهَ فَرَضَ الصَّلَاةَ عَلَى لِسَانِ نَبِيِّكُمْ عَلَى الْمُسَافِرِ رَكْعَتَيْنِ وَعَلَى الْمُقِيمِ أَرْبَعًا وَفِي الْخَوْفِ رَكْعَةً
“Sesungguhnya Allah telah mewajibkan melalui lisan Nabi kalian bagi musafir sholat dua roka'at, dan bagi orang yang mukim empat roka'at, dan sholat khouf satu roka'at.” (HR. Muslim)
d. Hadits 'Umar rodhiyallahu 'anhu:
صَلَاةُ الْأَضْحَى رَكْعَتَانِ وَصَلَاةُ الْفَجْرِ رَكْعَتَانِ وَصَلَاةُ الْفِطْرِ رَكْعَتَانِ وَصَلَاةُ الْمُسَافِرِ رَكْعَتَانِ تَمَامٌ غَيْرُ قََصْرٍ عَلَى لِسَانِ مُحَمَّدٍ n
“Sholat Al-Adha dua roka'at, sholat fajar (shubuh) dua roka'at, sholat Al-Fithr dua roka'at, sholat musafir dua roka'at yang sempurna, bukan diqoshor sesuai sabda Nabi Muhammad.” (HR. Ahmad, An-Nasa’i, dan Ibnu Majah no. 1063)
e. Hadits Ibnu 'Umar, di dalamnya disebutkan:
أَمَرَنَا أَنْ نُصَلِّيَ رَكْعَتَيْنِ فِي السَّفَرِ
“Rosulullah memerintahkan kami agar sholat dua roka'at dalam safar.” (HR. An-Nasa’i, Ibnu Hibban no. 2735, Ibnu Khuzaimah no. 946)
2. Tidak wajib qoshor
Ini merupakan pendapat mayoritas 'ulama walaupun mereka berbeda pendapat mana yang lebih afdhol (qoshor atau sempurna). Hujjah mereka adalah:
a. Firman Allah:
“Maka tiada mengapa (tiada dosa) bagi kalian (musafir) untuk mengqoshor sholat bila kalian takut diserang orang-orang kafir.” (An-Nisa’: 101)
Peniadaan dosa (نَفْيُ الْجُنَاحِ) dalam ayat ini menunjukkan bahwa mengqoshor sholat adalah rukhshoh (keringanan), bukan wajib.
b. Sabda Nabi ketika ditanya oleh 'Umar tentang surat An-Nisa’ ayat 101 di atas, sedangkan keadaan sudah aman. Beliau berkata:
صَدَقَةٌ تَصَدَّقَ اللهُ بِهَا عَلَيْكُمْ فَاقْبَلُوا صَدَقَتَهُ
“Qoshor itu sedekah yang Allah bersedekah dengannya untuk kalian. Maka terimalah sedekah-Nya.” (HR. Muslim, Ahmad, Abu Dawud, dll)
Kata sedekah menunjukkan bahwa qoshor merupakan rukhshoh.
c. Hadits 'Aisyah :
خَرَجْتُ مَعَ النَّبِيِّ n فِي عُمْرَةِ رَمَضَانَ فَأَفْطَرَ وَصُمْتُ وَقَصَرَ وَأَتْمَمْتُ فَقُلْتُ: بِأَبِي أَنْتَ وَأُمِّي، أَفْطَرْتَ وَصُمْتُ وَقَصَرْتَ وَأَتْمَمْتُ. فَقَالَ: أَحْسَنْتِ يَا عَائِشَةُ
“Aku safar bersama Nabi untuk 'umroh pada bulan romadhon. Beliau berbuka sedangkan aku berpuasa. Beliau mengqoshor sholat sedangkan aku melaksanakan dengan sempurna. Aku katakan: Bapak dan ibuku menjadi tebusanmu. Engkau berpuasa sedangkan aku berbuka. Engkau mengqoshor sedangkan aku menyempurnakan (sholat).Maka beliau bersabda: Wahai 'Aisyah, engkau benar/baik’.” (HR. Ad-Daroquthni dan An-Nasa’i)
d. Hadits 'Aisyah :
أَنَّ النَّبِيَّ n كَانَ يَقْصُرُ فِي السَّفَرِ وَيُتِمُّ وَيُفْطِرُ وَيَصُومُ
“Bahwasanya Nabi dahulu mengqoshor sholat dalam safar dan terkadang menyempurnakan. Beliau berbuka dan terkadang berpuasa.” (HR. Ad-Daroquthni)
Pendapat yang lebih kuat dari dua pendapat di atas –wallahu a’lam– adalah pendapat pertama, sebagaimana dirojihkan oleh Asy-Syaukani dan Syaikhuna Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i rohimahumullah.
Sedangkan dalil-dalil yang dipakai oleh mayoritas 'ulama, dijawab dengan jawaban sebagai berikut:
1. Tentang ayat 101 dari surat An-Nisa’
Asy-Syaukani rohimahullah berkata bahwa ayat tersebut datang dalam rangka menerangkan perintah mengurangi sifat sholat, bukan mengurangi jumlah roka'at. Ibnul Qoyyim dalam kitabnya Al-Hadyu berkata: Sesungguhnya ayat tersebut menunjukkan disyari'atkan mengqoshor sholat yang mencakup mengurangi rukun-rukunnya dan mengurangi jumlah roka'atnya. Pengurangan tersebut bergantung kepada dua hal:
a. Safar
b. Kondisi khouf (bahaya)
Apabila dua hal itu ada, diperbolehkan mengurangi keduanya (mengurangi rukun sholat dan jumlah roka'atnya). Sehingga sholat khouf dikerjakan dengan mengurangi jumlah roka'atnya dan mengurangi rukun-rukunnya.
Apabila kedua hal tadi tidak ada (yakni dalam keadaan aman dan mukim/tidak safar) maka sholat dikerjakan secara sempurna.
Apabila dalam keadaan khouf (bahaya) dan tidak safar, maka rukun-rukunnya dikurangi namun jumlah roka'atnya disempurnakan. Ini adalah suatu jenis qoshor, dan di dalam ayat 101 surat An-Nisa’ bukanlah qoshor secara mutlaq.
Apabila dalam keadaan safar namun aman, maka jumlah roka'atnya dikurangi (diqoshor) namun rukun-rukunnya tetap dikerjakan secara sempurna. Ini juga termasuk jenis qoshor, tetapi bukan qoshor mutlaq. Sholat ini telah diqoshor jika dilihat dari jumlah roka'atnya, namun sempurna dilihat dari kesempurnaan rukun-rukunnya, walaupun tidak masuk dalam makna ayat 101 dari surat An-Nisa’. –selesai ucapan beliau– (Nailul Author, 2/472)
Dari sisi yang lain, Allah juga menafikan junah (dosa) pada perkara yang wajib. Seperti dalam firman Allah :
“Maka barangsiapa yang beribadah haji ke Baitullah atau ber'umroh, maka tidak ada dosa baginya mengerjakan sa’i antara keduanya.” (Al-Baqoroh: 158)
Padahal thowaf di sini adalah thowaf ifadhoh menurut kesepakatan 'ulama, yang merupakan rukun haji.
2. Tentang hadits 'Umar
Dalam akhir hadits Rosulullah memerintahkan untuk menerima sedekah tersebut yang menunjukkan bahwa musafir tidak bisa menghindar dari menerimanya. (Nailul Author, 2/472)
Demikian pula, lafadz sedekah bisa menunjukkan sesuatu yang wajib. Allah berfirman:
“Sesungguhnya sedekah (zakat-zakat) itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, ….” (At-Taubah: 60)
3. Tentang dua hadits dari 'Aisyah, semuanya dhoif. Lihat Irwa’ul Gholil (3/7), At-Talkhis Al-Habir (2/549), Zadul Ma’ad (1/447).
Adapun perbuatan 'Utsman menyempurnakan sholat di Mina telah diingkari oleh Ibnu Mas’ud, sebagaimana disebutkan riwayatnya dalam Shohih Al-Bukhori dan Shohih Muslim dengan menyatakan:
“Inna lillahi wa inna ilaihi roji’un. Aku sholat bersama Nabi di Mina dua roka'at, bersama Abu Bakr di Mina dua roka'at, bersama 'Umar ibnul Khoththob dua roka'at.
فَلَيْتَ حَظِّي مِنْ أَرْبَعِ رَكَعَاتٍ رَكْعَتَانِ مُتَقَبَّلَتَانِ
Andaikata bagianku dari empat roka'at, dua roka'at yang diterima (oleh Allah).”
Tidaklah Ibnu Mas’ud mengingkari perbuatan 'Utsman karena melakukan dua perkara yang sama-sama boleh. Tentunya, beliau mengingkari karena telah melihat langsung bahwa Nabi dan kholifah-kholifah setelahnya selalu sholat dua roka'at dalam safar. Lihat Zadul Ma’ad (1/451).Wallahu a’lam bish-showab.
Lihat pula Nailul Author (2/473), Al-Jam’u baina Ash-Sholatain (hal. 101), Ijabatus Sa’il (hal. 473).
Sholat yang Diqoshor
Ibnu Qudamah rohimahullah dalam kitabnya Al-Mughni (2/559) berkata: Ibnul Mundzir rohimahullah berkata: “Ahli 'ilmu telah sepakat bahwa tidak ada qoshor untuk sholat Maghrib dan Shubuh. Namun qoshor itu pada sholat ruba’iyyah (yang empat roka'at).”
Sholat Musafir di Belakang Orang Yang Mukim
Asy-Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i menjelaskan masalah ini dalam risalahnya Al-Jam’u baina Ash-Sholataini fis Safar (hal. 101): “Dia hendaknya mengikuti imam. Sebagaimana yang diriwayatkan oleh Al-Imam Ahmad dalam Musnad-nya dengan sanad yang hasan dari Musa bin Salamah.
كُنَّا مَعَ ابْنِ عَبَّاسٍ بِمَكَّةَ فَقُلْتُ: إِنَّا إِذَا كُنَّا مَعَكُمْ صَلَّيْنَا أَرْبَعًا، وَإِذَا رَجَعْنَا إِلَى رِحَالِنَا صَلَّيْنَا رَكْعَتَيْنِ. قَالَ: تِلْكَ سُنَّةُ أَبِي الْقَاسِمِ n
“Dahulu kami bersama Ibnu 'Abbas di Makkah. Kemudian aku berkata: Dulu, ketika kami bersamamu, kita sholat empat roka'at. Dan apabila kami kembali ke tempat tinggal kami, kami sholat dua roka'at. Ibnu 'Abbas berkata: Itu adalah sunnah Abul Qosim (yakni Nabi Muhammad).”
Asal hadits ini ada dalam Shohih Muslim.
Sopir yang Terus-Menerus Melakukan Safar
Asy-Syaikh Muqbil menyatakan dalam Al-Jam’u baina Ash-Sholataini fis Safar (hal. 108): “Hukum yang berlaku baginya sama dengan hukum musafir yang tidak terus-menerus, berdasarkan keumuman dalil-dalil safar. Dia wajib mengqoshor sholat dan boleh berbuka (tidak berpuasa) pada bulan Romadhon, sebagaimana firman Allah:
“Maka barangsiapa di antara kalian ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.” (Al-Baqoroh: 184)
Sampai Kapan Seorang Musafir Mengqoshor Sholat?
Pertanyaan: Terjadi perdebatan antara saya dengan salah seorang teman saya dari Arob tentang mengqoshor sholat dalam keadaan kami berada di Amerika. Terkadang kami tinggal di sana (hingga) dua tahun. Maka saya menyempurnakan sholat seperti ketika saya berada di negara saya. Sedangkan teman saya mengqoshor sholat karena ia menganggap dirinya adalah musafir meskipun waktunya sampai dua tahun. Maka kami mengharap penjelasan tentang hukum mengqoshor sholat sesuai dengan kondisi kami beserta dalilnya!
Jawab:
Pada dasarnya, yang berhak mendapat rukhshoh (keringanan) dalam mengqoshor sholat ruba’iyyah (empat roka'at) adalah seorang musafir yang sedang melakukan perjalanan. Berdasarkan firman Allah :
“Dan apabila kalian bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kalian mengqoshor sholat.” (An-Nisa’: 101)
Juga perkataan Ya’la bin Umayyah: “Saya berkata kepada 'Umar ibnul Khoththob:
‘Maka tidak mengapa kalian mengqoshor sholat jika kalian takut diserang orang-orang kafir.’
Kemudian beliau berkata:
عَجِبْتُ مِمَّا عَجِبْتَ مِنْهُ، فَسَأَلْتُ رَسُولَ اللهِ n فَقَالَ: هِيَ صَدَقَةٌ تَصَدَّقَ اللهُ بِهَا عَلَيْكُمْ فَاقْبَلُوا صَدَقَةتَهُ
“Aku juga heran tentang hal yang engkau herankan. Maka aku ('Umar) menanyakannya kepada Rosulullah, lalu beliau bersabda: Itu adalah sedekah yang Allah bersedekah dengannya kepada kalian. Maka terimalah sedekah-Nya.” (HR. Muslim)
Termasuk dalam kelompok musafir yang sedang melakukan perjalanan adalah seseorang yang mukim (di suatu tempat) selama 4 hari 4 malam atau kurang. Berdasarkan apa yang shohih dari hadits Jabir dan Ibnu 'Abbas, bahwasanya saat haji Wada’, Nabi tiba di Makkah pada waktu Shubuh tanggal 4 Dzulhijjah. Kemudian beliau mukim pada tanggal 4, 5, 6, dan 7. Beliau sholat shubuh di Al-Abthoh pada tanggal 8. Beliau mengqoshor sholat pada hari-hari ini (tanggal 4, 5, 6, dan 7). Sungguh beliau telah berniat untuk bermukim di Makkah sebagaimana hal itu telah diketahui. Maka, setiap musafir yang berniat untuk mukim semisal dengan mukim Nabi atau kurang dari itu, ia mengqoshor sholat.
Sedangkan barangsiapa yang berniat untuk mukim lebih dari itu maka ia menyempurnakan sholat, karena ia tidak dihukumi sebagai musafir.
Adapun orang yang bermukim dalam safarnya lebih dari empat hari dan belum berniat untuk mukim, bahkan ia bertekad jika urusannya telah selesai maka ia akan kembali; seperti orang yang tinggal di area jihad melawan musuh, atau ia ditahan oleh penguasa, atau sakit misalnya; dan ia berniat (1) apabila telah selesai dari jihadnya dengan adanya pertolongan Allah atau perjanjian (damai); atau (2) ia terlepas dari sesuatu yang menahannya, berupa sakit, kekuatan musuh penguasa, atau musuh melarikan diri, atau (3) dalam rangka menjual barang dagangan; atau yang semisalnya, maka ia dianggap sebagai musafir dan diperbolehkan mengqoshor sholat ruba’iyyah walaupun dalam waktu yang lama. Berdasarkan apa yang telah shohih dari Nabi bahwasanya beliau bermukim di Makkah selama 19 hari dan beliau mengqoshor sholat. Beliau juga bermukim di Tabuk selama 20 hari dalam rangka berjihad melawan orang-orang Nashroni. Namun beliau sholat bersama para shahabatnya secara qoshor, karena beliau tidak berniat untuk mukim. Beliau berniat untuk safar, di mana apabila telah selesai urusannya, (beliau akan kembali, pen.).
Wabillahit taufiq, washollallahu ala nabiyyina Muhammad, wa alihi washohbihi wasallam.
Ketua: Asy-Syaikh 'Abdul 'Aziiz bin 'Abdillah bin Baaz
Wakil Ketua: Asy-Syaikh 'Abdurrozzaq Afifi
Anggota: Asy-Syaikh 'Abdullah bin Ghudoyyan, Asy-Syaikh 'Abdullah bin Qu’ud. (Fatawa Al-Lajnah, no. 1813)
1 Sebelum waktu yang biasanya beliau melakukan sholat itu padanya, namun tetap setelah masuk waktu sholat. Lihat Fathul Baari. -ed
Sholat Jum’at Bagi Musafir
Shb 14 1436 forumsalafy Kategori: Fatwa
SHOLAT JUM’AT BAGI MUSAFIR
Asy Syaikh Ubaid bin 'Abdillah al Jabiry حفظه الله
Pertanyaan:
Penanya mengatakan: Apabila ada sebagian musafir menegakkan sholat jama’ah Jum’at sedang mereka masih berada di jalan. Apakah sah sholatnya?
Dan bila tidak sah, apakah mereka harus mengulanginya dengan menunaikan sholat Zhuhur?
Jawaban:
Pertama: Musafir itu tidak dikenai kewajiban sholat Jum’at. Dan yang tampak bagi saya bahwa sholat para musafir tersebut ditunaikan sendirian (hanya diantara mereka saja). Mereka memperhatikan sendirian, sholat jum’at tersebut sebagai pengganti Zhuhur di mana saja mereka mendapatinya, sebagiannya naik sebagai khothib dan imam mereka. Maka sholat mereka ini adalah bid’ah. Dan apa hujjah dalam masalah ini?
Saya kira sebagian kalian, baik yang hadir bersamaku maupun yang menyimak melalui situs-situs yang menyiarkan pelajaran dan berbagai pertanyaan ini (telah mengetahui jawabannya).
Jawabannya jelas yaitu bahwa Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallam sama sekali tidak pernah menunaikan sholat Jum’at di tengah safarnya. Jadi, janganlah kalian mengada-adakan bid’ah wahai hamba-hamba Allah. Ini satu keadaan.
Dan di sana ada keadaan lainnya: yaitu musafir sholat Jum’at bersama penduduk yang mukim. Maka ini benar dan telah mencukupi mereka dari sholat Zhuhur. Na’am.
Dan bila setelahnya mereka masih menunaikan sholat Zhuhur, maka mereka adalah para mubtadi’.
Apakah mereka wajib mengulanginya apabila telah sholat…….
Asy-syaikh: (yaitu) pada keadaan pertama? Ya. Demi Allah, saya memandang bahwa mereka harus mengulangi sholatnya. Kecuali bila mereka bersandar pada fatwa seseorang yang dianggap ber'ilmu dan faqih. Maka saya berharap tidak ada tanggungan apapun atas mereka. Pada kondisi ini, Kami katakan kepada mereka, “Semoga Allah menambahkan semangat kepada kalian dan jangan kalian ulangi lagi.”
Adapun bila mereka melakukannya karena inisiatif dari diri mereka sendiri sehingga mereka tidak memiliki panutan, tidak memiliki imam dalam masalah ini, saya memandang bahwa mereka harus mengulanginya dengan menunaikan sholat Zhuhur.
Sumber: http://ar.miraath.net/fatwah/2419
Alih bahasa: Syabab Forum Salafy
*********************************
السؤال:
سائل يقول إذا صلى جماعة من المسافرين الجمعة وهم في الطريق فهل تصح منهم؟ وإذا لم تصح فهل يعيدونها ظهرا؟
الجواب:
أولاً: ليس المسافر مخاطب بالجمعه, والذي يظهر لي أن صلاة المسافرين وحدهم, تأملوا وحدهم, الجمعه بدل الظهر حيث أدركتهم, منهم خطيبهم وإمامهم, أن هذه الصلاة منهم بدعه, وما الحجه في ذلك؟ أظن الكثيرين منكم سواء الحاضرين معي, أو المستمعين عبر المواقع التي تنقل هذا الدرس والاسئله, الجواب واضح وهو أن رسول الله صلى الله عليه وسلم لم يجمّع قط في سفر من أسفاره , فإذن لاتحدثوا بدعه ياعباد الله , هذه حاله.
وثمة حاله أخرى: وهي صلاة المسافر الجمعة مع المقيمين، هذه صحيحه, وتجزئهم عن صلاة الظهر, نعم
وإن صلوا الظهر بعدها كانوا مبتدعين, نعم.
هل عليهم إعادة إذا أنهم يعني قد صلوا ….
الشيخ: في الحالة الأولى، نعم.
والله أرى أن يعيدوا إلا إن كانوا أخذوا فتوى من إنسان يظنون فيه العلم والفقه فأرجوا أنه لا شيء عليهم , نقول لهم في هذه الحال زادكم الله حرصاً ولا تعودوا, أما إن كان من أنفسهم هم، فهؤلاء لا إمام لهم, ليس لهم إمام في هذه المسألة, فأرى أن يعيدوها ظهراً.
HUKUM MENGHADIRI SHOLAT JUM’AT DAN SHOLAT JAMA’AH BAGI MUSAFIR APABILA SUDAH TIBA DI SEBUAH DAERAH YANG DITUJU
Asy Syaikh Muhammad bin Sholih Al 'Utsaimin -Rohimahulloh-
Pertanyaan: Apakah boleh bagi musafir untuk tidak menghadiri sholat jum’at dan sholat jama’ah?
Jawaban :
TIDAK BOLEH. Bahkan wajib bagi setiap orang yang mendengar adzan untuk memenuhi seruan tersebut, baik dia orang yang mukim atau musafir.
Maka seorang musafir yang tinggal (untuk sementara waktu -pent) di sebuah daerah pada hari jum’at kemudian dia mendengar adzan, maka wajib atasnya untuk memenuhi seruan tersebut.
Alloh Ta’ala berfirman :
(يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَىٰ ذِكْرِ اللَّهِ) الجمعة : ٩.
“Wahai orang-orang yang beriman, apabila diseru kepada kalian untuk sholat jum’at maka bersegeralah kalian untuk mengingat Alloh.” Al Jumu’ah : 9.
Saya bertanya kepada musafir ini : “Apakah engkau orang mu’min atau bukan?”
Niacaya dia menjawab : Iya, saya termasuk orang mu’min.
Maka kami katakan : Apabila engkau seorang mu’min, lantas bagaimana jawabanmu kepada Alloh nanti di hari kiamat dalam keadaan (ayat ini) ditujukan kepadamu.
Alloh Ta’ala befirman :
(يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَىٰ ذِكْرِ اللَّهِ)
“Wahai orang-orang yang beriman, apabila diseru kepada kalian untuk sholat jum’at maka bersegeralah kalian untuk mengingat Alloh.” Al Jumu’ah : 9
Adapun kalau keadaannya dia dalam perjalanan dan melintasi suatu daerah di jalan raya kemudian dia mendengar adzan,
Maka saya katakan : Tidak wajib atasmu untuk berhenti kemudian sholat, dikarenakan engkau sedang dalam perjalanan.
Adapun orang yang mukim maka wajib baginya untuk menghadiri (sholat jum’at -pent) begitu pula sholat-sholat jama’ah.
Dikarenakan Nabi -Shollallohu ‘alaihi wasallam- bersabda mengenai sholat jama’ah :
((من سمع النداء فلم يجب فلا صلاة له إلا من عذر))
“Barangsiapa yang mendengar adzan kemudian tidak memenuhinya maka tidak ada sholat baginya kecuali orang yang memiliki udzur.”
Dan safar bukan termasuk udzur, dengan dalil : Bahwa Alloh memerintahkan sholat dengan berjama’ah dalam peperangan.
Sumber: Silsilah Liqo Syahri (Liqo 69)
Alih bahasa : Ibrohim Abu Kaysa
HUKUM MENGERJAKAN SHOLAT JUM’AT BAGI ORANG YANG TELAH KELUAR DARI NEGERINYA UNTUK SAFAR ATAU TAMASYA
DhH 26 1437 forumsalafy kategori Fatwa
Asy-Syaikh Muhammad bin Sholih al-'Utsaimin rohimahullah
Pertanyaan: Ada beberapa orang keluar sejauh 20 atau 30 km dari kota dan tiba waktu sholat Jum’at, maka apakah boleh bagi mereka untuk mendirikan sholat Jum’at?
Jawaban: Tidak boleh mendirikan sholat Jum’at di luar kota, sama saja seseorang pergi dalam rangka safar atau tamasya, karena Nabi shollallahu 'alaihi wa sallam tidak pernah mengerjakan sholat Jum’at di tengah safar, bahkan pada hari 'Arofah yang merupakan hari terbesar berkumpulnya manusia, beliau tidak mengerjakan sholat Jum’at. Maka jika seseorang menjama' sholat Jum’at (dengan 'ashr) dalam keadaan seperti ini -baarokallah fiik- perlu saya sampaikan kepadanya bahwa dia wajib mengulang sholat dua roka'at jika di sedang safar, namun jika dia tidak sedang safar maka dia mengulangnya empat roka'at.
Penanya: Walaupun misalnya safar tersebut sudah 2 tahun atau lebih?
Asy-Syaikh: Walaupun 2 tahun atau lebih, hutang tidaklah gugur dengan sebab lamanya waktu.
***
? Sumber audio: http://tinyurl.com/hr4oa3m
Atsar ID | Arsip Fawaid SalafyAtsar ID | Arsip Fawaid Salafy
Hukum Sholat Berjama'ah & Jum'at Bagi Musafir
Saudaraku وفقني الله وإيكم لكل خير
Bila sedang menempuh perjalanan, demikian pula tatkala telah sampai di lokasi tujuan safar, terkadang sebagian kita masih bingung, apakah masih berlaku kewajiban berjama'ah dalam sholat 5 waktu bersama kaum muslimin maupun sholat Jum'at?
Sesuai fatwa para 'ulama secara umum hukumnya dipilah pada 2 keadaan safar yang dijalani. Pembagiannya ditinjau apakah :
- tengah dalam perjalanan (عَلَى ظَهْرِ السَّيْر) di satu sisi, dan
- sudah berada di tempat tujuan, menginap, atau singgah beberapa waktu (ًنَازِلا) pada sisi lainnya.
Berikut ini sekilas cuplikan naskah fatwa terkait dari 2 tokoh 'alim robbani yang tidak asing lagi:
1. Musafir yang sedang dalam perjalanan melintasi suatu daerah, tidak harus ikut sholat Jum'at.
Disebutkan dalam salah satu cuplikan fatwa Syaikh 'Abdul 'Aziiz bin Baaz rohimahullah melalui situs Lajnah adDaimah li alBuhuts al'ilmiyyah wa alIfta' Kerajaan Saudi Arabia:
ﺃﻣﺎ ﺍﻟﺠﻤﻌﺔ ﻓﻠﻴﺲ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻤﺴﺎﻓﺮ ﺟﻤﻌﺔ ﻭﻻ ﺗﺼﺢ ﻣﻨﻪ، ﺑﻞ ﻋﻠﻴﻪ ﺃﻥ ﻳُﺼﻠﻲ ﻇﻬﺮًﺍ؛ ﻟﻜﻦ ﺇﺫﺍ ﻣﺮّ ﻋﻠﻰ ﻗﺮﻳﺔ ﻭﺻﻠﻰ ﻣﻌﻬﻢ ﺍﻟﺠﻤﻌﺔ ﺃﺟﺰﺃﺗﻪ ﻋﻦ ﺍﻟﻈﻬﺮ
"... Adapun sholat Jum'at, tidaklah ada (kewajiban) bagi seorang musafir untuk sholat Jum'at, dan tidak sah melakukannya (sendiri atau sesama musafir). Bahkan yang wajib baginya menegakkan sholat zhuhur. Namun bila dia melewati suatu daerah kemudian ikut sholat Jum'at bersama penduduk setempat, sudah cukup ternilai menunaikan sholat zhuhur.
..."
http://www.alifta.net/fatawa/fatawaDetails.aspx?BookID=4&View=Page&PageNo=4&PageID=5971
2. Musafir yang sudah berhenti singgah/tinggal sementara di suatu daerah, hukumnya sama seperti penduduk yang mukim di sana, mereka bersama melaksanakan sholat Jum'at.
Syaikh Muhammad ibnu Sholih al'Utsaimin rohimahullah menjelaskan dalam Fatwa Nurun 'aladDarb:
ﻭﺑﻬﺬﻩ ﺍﻟﻤﻨﺎﺳﺒﺔ ﺃﻗﻮﻝ ﺇﻥ ﻣﻦ ﻛﺎﻥ ﻓﻲ ﺑﻠﺪ ﻭﻫﻮ ﻣﺴﺎﻓﺮ ﻭﺃﻗﻴﻤﺖ ﺍﻟﺠﻤﻌﺔ ﻓﺈﻥ ﻋﻠﻴﻪ ﺃﻥ ﻳﺼﻠﻲ ﺍﻟﺠﻤﻌﺔ ﻣﻊ ﺍﻟﻨﺎﺱ ﻭﻻ ﻳﺤﻞ ﻟﻪ ﺃﻥ ﻳﺘﺨﻠﻒ ﻋﻦ ﺍﻟﺠﻤﻌﺔ ﺑﺤﺠﺔ ﺃﻧﻪ ﻣﺴﺎﻓﺮ ﻭﺫﻟﻚ ﻟﻌﻤﻮﻡ ﻗﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ ( ﻳَﺎ ﺃَﻳُّﻬَﺎ ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﺁﻣَﻨُﻮﺍ ﺇِﺫَﺍ ﻧُﻮﺩِﻱَ ﻟِﻠﺼَّﻼﺓِ ﻣِﻦْ ﻳَﻮْﻡِ ﺍﻟْﺠُﻤُﻌَﺔِ ﻓَﺎﺳَﻌَﻮْﺍ ﺇِﻟَﻰ ﺫِﻛْﺮِ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﻭَﺫَﺭُﻭﺍ ﺍﻟْﺒَﻴْﻊَ ) ﻭﺍﻟﻤﺴﺎﻓﺮ ﺩﺍﺧﻞ ﻓﻲ ﻫﺬﺍ ﺍﻟﺨﻄﺎﺏ ﻷﻧﻪ ﻣﻦ ﺍﻟﺬﻳﻦ ﺁﻣﻨﻮﺍ ﻓﺈﺫﺍ ﻛﺎﻥ ﻣﻦ ﺍﻟﺬﻳﻦ ﺁﻣﻨﻮﺍ ﻓﻘﺪ ﺃُﻣِﺮَ ﺃﻥ ﻳﺴﻌﻰ ﺇﻟﻰ ﺫﻛﺮ ﺍﻟﻠﻪ ﺇﺫﺍ ﻧﻮﺩﻱ ﻟﻠﺠﻤﻌﺔ ﻭﻣﺜﻞ ﺫﻟﻚ ﺻﻼﺓ ﺍﻟﺠﻤﺎﻋﺔ ﺃﻳﻀﺎ ﻓﺈﻥ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻤﺴﺎﻓﺮ ﺇﺫﺍ ﻧﺰﻝ ﻓﻲ ﺑﻠﺪ ﻭﺃﺫﻥ ﻟﻠﺼﻼﺓ ﻭﻗﺪ ﺳﻤﻊ ﺍﻟﻨﺪﺍﺀ ﻋﻠﻴﻪ ﺃﻥ ﻳﺠﻴﺐ ﺍﻟﻨﺪﺍﺀ ﻭﻳﺼﻠﻲ ﻣﻊ ﺍﻟﺠﻤﺎﻋﺔ ﻷﻥ ﺍﻟﺠﻤﺎﻋﺔ ﻻ ﺗﺴﻘﻂ ﻋﻦ ﺍﻟﻤﺴﺎﻓﺮ ﻟﻘﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ ﻟﺮﺳﻮﻟﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﻋﻠﻰ ﺁﻟﻪ ﻭﺳﻠﻢ ( ﻭَﺇِﺫَﺍ ﻛُﻨْﺖَ ﻓِﻴﻬِﻢْ ﻓَﺄَﻗَﻤْﺖَ ﻟَﻬُﻢُ ﺍﻟﺼَّﻼﺓَ ﻓَﻠْﺘَﻘُﻢْ ﻃَﺎﺋِﻔَﺔٌ ﻣِﻨْﻬُﻢْ ﻣَﻌَﻚَ ) ﺇﻟﻰ ﺁﺧﺮ ﺍﻵﻳﺔ ﻓﺄﻣﺮ ﺑﺼﻼﺓ ﺍﻟﺠﻤﺎﻋﺔ ﻓﻲ ﺣﺎﻝ ﺍﻟﺨﻮﻑ ﻭﻛﺎﻥ ﺫﻟﻚ ﻓﻲ ﺍﻟﺴﻔﺮ ﻓﻔﻲ ﺣﺎﻝ ﺍﻷﻣﻦ ﻣﻦ ﺑﺎﺏ ﺃﻭﻟﻰ ﻭﻗﺎﻝ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﻋﻠﻰ ﺁﻟﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻣﻦ ﺳﻤﻊ ﺍﻟﻨﺪﺍﺀ ﻭﻟﻢ ﻳﺠﺐ ﻓﻼ ﺻﻼﺓ ﻟﻪ ﺇﻻ ﻣﻦ ﻋﺬﺭ ﻭﻫﺬﺍ ﻋﺎﻡ ﻓﻲ ﺍﻟﻤﺴﺎﻓﺮ ﻭﻏﻴﺮ ﺍﻟﻤﺴﺎﻓﺮ
"Sehingga pada kondisi seperti ini (musafir tapi telah singgah/tidak dalam perjalanannya), saya katakan:
Sesungguhnya barang siapa yang berada pada suatu daerah sementara dia adalah musafir, sedangkan sholat Jum'at akan ditegakkan, wajib baginya menegakkan sholat Jum'at bersama masyarakat, dan dia tidak diperbolehkan meninggalkan sholat Jum'at berdalih karena dia seorang musafir. Yang demikian berdasarkan keumuman Firman Allah Ta'ala:
( ﻳَﺎ ﺃَﻳُّﻬَﺎ ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﺁﻣَﻨُﻮﺍ ﺇِﺫَﺍ ﻧُﻮﺩِﻱَ ﻟِﻠﺼَّﻼﺓِ ﻣِﻦْ ﻳَﻮْﻡِ ﺍﻟْﺠُﻤُﻌَﺔِ ﻓَﺎﺳَﻌَﻮْﺍ ﺇِﻟَﻰ ﺫِﻛْﺮِ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﻭَﺫَﺭُﻭﺍ ﺍﻟْﺒَﻴْﻊَ )
"Wahai orang-orang yang beriman, jika diserukan (adzan) untuk sholat pada hari Jum'at, bersegeralah menuju dzikir (turut sholat Jum'at) kepada Allah, dan tinggalkanlah perniagaan."
sedangkan musafir juga masuk sebagai objek dalam seruan ini, karena dia termasuk ﺍﻟﺬﻳﻦ ﺁﻣﻨﻮﺍ (orang-orang yang beriman).
Jika dia termasuk bagian "orang-orang yang beriman" sungguh dia telah diperintah untuk bersegera menuju dzikir (dalam sholat Jum'at) untuk mengingat Allah bila diseru menuju sholat Jum'at.
Dan seperti itu juga sholat berjama'ah, bahwasanya musafir jika telah sampai (tinggal sementara) di suatu daerah, dan dikumandangkan adzan sholat sedangkan dia mendengar seruannya, wajib baginya memenuhi seruan itu dan melaksanakan sholat bersama jama'ah masyarakat.
Karena (kewajiban) berjama'ah tidaklah gugur bagi musafir, berdasarkan Firman Allah ta'ala kepada Rosul-Nya shollallahu 'alaihi wasallam:
ﻭَﺇِﺫَﺍ ﻛُﻨْﺖَ ﻓِﻴﻬِﻢْ ﻓَﺄَﻗَﻤْﺖَ ﻟَﻬُﻢُ ﺍﻟﺼَّﻼﺓَ ﻓَﻠْﺘَﻘُﻢْ ﻃَﺎﺋِﻔَﺔٌ ﻣِﻨْﻬُﻢْ ﻣَﻌَﻚَ ...
"Dan apabila engkau berada di tengah-tengah mereka (shahabatmu) dan engkau hendak mendirikan sholat bersama-sama mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (sholat) besertamu..." sampai akhir ayat, hingga diperintahkan untuk melaksanakan sholat jama'ah (walau) dalam situasi mencekam, apalagi terjadinya di waktu safar. Sehingga pada kondisi aman tentu lebih utama. Demikian pula Nabi shollallahu 'alaihi wasallam telah bersabda:
ﻣَﻦْ ﺳَﻤِﻊَ ﺍﻟﻨِّﺪَﺍﺀَ ﻭَﻟَﻢْ ﻳَﺠِﺐْ(هُ) ﻓَﻼَ ﺻَﻼَﺓَ ﻟَﻪُ ﺇِﻻَّ ﻣِﻦْ ﻋُﺬْﺭٍ 1)
"Siapa saja yang mendengar seruan (adzan), lalu dia tidak memenuhi(nya) (dengan ikut dalam jama'ah sholat-pent.) maka tidak ada (balasan kebaikan) sholatnya kecuali selama ada udzur."
Dan hal ini berlaku umum, bagi musafir maupun selain musafir.
https://www.sahab.net/forums/index.php?showtopic=135885 :
Kebanyakan 'ulama berpendapat bahwa musafir tidak wajib sholat Jum’at. Di antara 'ulama tersebut adalah al-Imam Malik, ats-Tsauri, asy-Syafi’i, Ahmad, Ishaq, dan Abu Tsaur.
Di antara hujjah (argumen) mereka, Rosulullah Shollallahu ‘alaihi wasallam dahulu melakukan safar/bepergian dan beliau tidak sholat Jum’at dalam safarnya. Ketika Nabi Shollallahu ‘alaihi wasallam menunaikan haji wada’ di Padang 'Arofah (wukuf) pada hari Jum’at, beliau sholat zhuhur dan 'ashr dengan menjamak keduanya dan tidak sholat Jum’at. Demikian pula para al-Khulafa’ ar-Rosyidin. Mereka safar untuk haji dan selainnya, dan tidak ada seorang pun dari mereka yang sholat Jum’at saat bepergian. Demikian pula para shahabat Nabi selain al-Khulafa’ ar-Rosyidin rodhiyallahu ‘anhum dan yang setelah mereka.” (al-Mughni 3/216, Ibnu Qudamah)
Di antara dalil yang paling jelas tentang tidak wajibnya sholat Jum’at atas musafir adalah hadits Jabir rodhiyallahu ‘anhu yang menyebutkan sholat Nabi Shollallahu ‘alaihi wasallam di Padang 'Arofah di hari Jum’at. Jabir rodhiyallahu ‘anhu mengatakan, “Kemudian (muadzin) mengumandangkan adzan lalu iqomah, Nabi Shollallahu ‘alaihi wasallam sholat zhuhur. Kemudian (muadzin) iqomah, lalu sholat 'ashr.” (Shohih Muslim, “Kitabul Hajj” no. 1218)
Adapun tentang musafir yang singgah atau menetap bersama orang-orang mukim beberapa saat, sebagian 'ulama berpendapat disyari'atkannya sholat Jum’at atas mereka karena mereka mengikuti orang-orang yang mukim.
Di antara hujjahnya, dahulu para shahabat yang menemui Nabi Shollallahu ‘alaihi wasallam dan tinggal di Madinah beberapa hari, yang tampak, mereka ikut sholat Jum’at bersama Nabi Shollallahu ‘alaihi wasallam. (lihat asy-Syarhul Mumti’ 5/15)
'Ulama juga mensyaratkan diwajibkannya sholat Jum’at atas seseorang yakni dia tinggal dan menetap di mana pun mereka menetap dan dari apa pun rumah mereka terbuat. Berbeda halnya dengan orang-orang badui yang senantiasa berpindah-pindah tempat untuk mencari lahan yang banyak rumput dan airnya. Orang yang seperti ini tidak wajib sholat Jum’at. (Lihat Fatawa Ibnu Taimiyyah 24/166-167)
No comments:
Post a Comment