Saturday, November 30, 2019

hukum tentang menerima zakat

✋🏻💰✏💐 *PENERIMA ZAKAT KARENA HUTANG*

*Pertanyaan:*

Saya mempunyai utang untuk usaha dan renovasi rumah. Sekarang saya kesulitan melunasi. Apa saya digolongkan orang yang berhak menerima zakat? Apakah boleh meminta-minta zakat? 

*Jawaban:*

Anda tergolong orang yang berhak menerima zakat untuk membayar utang, bukan untuk nafkah. Jika pada saat yang sama anda miskin, Anda berhak pula mendapatkan zakat untuk nafkah Anda.

🌎 *Sumber* || https://asysyariah.com/tanya-jawab-ringkas-edisi-94/

⚪️ *WhatsApp Salafy Indonesia*
⏩ *Channel Telegram* || http://telegram.me/forumsalafy

💎💎💎💎💎💎💎💎💎💎

No comments:

Post a Comment