✋🏻💰✏💐 *PENERIMA ZAKAT KARENA HUTANG*
*Pertanyaan:*
Saya mempunyai utang untuk usaha dan renovasi rumah. Sekarang saya kesulitan melunasi. Apa saya digolongkan orang yang berhak menerima zakat? Apakah boleh meminta-minta zakat?
*Jawaban:*
Anda tergolong orang yang berhak menerima zakat untuk membayar utang, bukan untuk nafkah. Jika pada saat yang sama anda miskin, Anda berhak pula mendapatkan zakat untuk nafkah Anda.
🌎 *Sumber* || https://asysyariah.com/tanya-jawab-ringkas-edisi-94/
⚪️ *WhatsApp Salafy Indonesia*
⏩ *Channel Telegram* || http://telegram.me/forumsalafy
💎💎💎💎💎💎💎💎💎💎
No comments:
Post a Comment