✋🏻💐🌷🌒 *SHOLAT DENGAN PAKAIAN NAJIS*
*Pertanyaan:*
Saya tengah melakukan sholat tiba-tiba teringat bahwa putri saya yang berusia empat tahun telah mengencingi pakaian saya. Apakah saya harus memutuskan sholat dan mengulanginya?
*Jawab:*
Ucapan ‘si anak telah mengencingi pakaian’ bisa memuat dua maksud:
• Putri kecil Anda kencing di popoknya dan najis tersebut tertahan di popoknya tanpa sedikit pun mengenai pakaianmu. Apabila maksudnya seperti ini, sholat Anda sah, terus dilanjutkan sampai selesai.
• Kencingnya mengenai pakaian Anda hingga menajisi pakaian Anda.
Maksud pertanyaan Anda tentu salah satu dari dua sisi di atas, tidak mungkin kedua-duanya.
Jika maksud Anda sisi yang kedua ini, cuci bagian yang terkena kencing tersebut apabila di dekat tempat sholat Anda ada tempat cucian (semacam wastafel, -pen.) atau ada wadah berisi air. Cucilah bagian yang terkena kencing dalam keadaan kamu tetap sholat, tidak membatalkannya.
Namun, jika mencucinya membutuhkan banyak gerakan dan berpaling total dari arah kiblat, saya memandang tidak ada larangan insyaa Allah Anda memutus sholat Anda, kemudian membersihkan bagian pakaian yang terkena kencing tersebut. Wallahu a’lam.
🌎 *Sumber* || https://asysyariah.com/fatwa-seputar-shalat-tilawah-dan-taubat/
⚪️ *WhatsApp Salafy Indonesia*
⏩ *Channel Telegram* || http://telegram.me/forumsalafy
💎💎💎💎💎💎💎💎💎💎
No comments:
Post a Comment