✋🏻🌒🕌💐 *ADAB MENDATANGI SHOLAT JUM'AT*
Sesungguhnya, pelaksanaan sholat Jum'at adalah perkumpulan akbar kaum muslimin di suatu kota, wilayah, atau kampung dalam setiap pekannya. Oleh karena itu, disyari'atkan bagi orang yang akan berangkat sholat Jum'at melakukan beberapa hal berikut :
1. *Mandi untuk Sholat Jum’at*
Hukum mandi Jum’at adalah wajib. Di antara dalilnya adalah sabda Nabi _Shollallahu ‘alaihi wasallam,_
غُسْلُ يَوْمِ الْجُمُعَةِ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُحْتَلِمٍ
“Mandi pada hari Jum’at adalah wajib atas setiap yang sudah baligh.” *(HR. al-Bukhori no. 879)*
Dalam hadits ini, Nabi _Shollallahu ‘alaihi wasallam_ mengatakan wajib dan tentu tidak ada yang lebih fasih daripada Nabi _Shollallahu ‘alaihi wasallam_ dalam menyampaikan kata-kata.
Adapun hadits yang menyatakan, “Barangsiapa berwudhu' pada hari Jum’at, dia telah bagus dan barangsiapa yang mandi, mandi itu lebih baik.” (HR. an-Nasai dalam Sunan-nya dari Amroh)
Andaikata riwayat ini shohih, tetap tidak mengandung nash dan dalil bahwa mandi Jum’at itu tidak wajib. Di dalamnya hanya dijelaskan tentang wudhu' adalah sebaik-baik 'amalan dan bahwa mandi itu lebih baik, hal ini tidak diragukan. Sungguh Allah Subhanahu wata’ala berfirman,
وَلَوْءَامَنَ اَهْلُ الْكِتَابِ لَكَانَ خَيْرًالَّهُمْ
“Sekiranya ahli Kitab beriman, tentulah itu lebih baik bagi mereka.” (Ali 'Imron: 110)
Apakah ayat ini menunjukkan bahwa iman dan taqwa tidak wajib? Sama sekali tidak. (al-Muhalla 2/14, Ibnu Hazm)
Masalah lain, wajibnya mandi bukan karena hari Jum’at, melainkan karena akan menghadiri sholat Jum'at. Nabi _Shollallahu ‘alaihi wasallam_ bersabda (yang artinya), “Apabila salah seorang dari kalian mendatangi sholat Jum'at hendaknya dia mandi.” *(Shohihal-Bukhori no. 877 dari hadits Ibnu 'Umar rodhiyallahu ‘anhuma)*
Hadits ini menunjukkan bahwa orang yang ingin menghadiri sholat Jum'at harus mandi meskipun yang akan hadir itu orang yang tidak wajib sholat Jum'at, seperti budak, anak kecil, dan wanita. Dipahami pula dari hadits ini, mandi tidak disyari'atkan bagi yang tidak menghadiri sholat Jum'at. *(lihat kitab Ahaditsul Jumu’ah hlm. 204 karya 'Abdul Quddus Muhammad Nadzir)*
Adapun waktu mandi yang dianggap sudah mencukupi/sah untuk pelaksanaan sholat Jum’at adalah dari terbitnya fajar shodiq (subuh) hingga pelaksanaan sholat Jum’at. *(Ahaditsul Jumu’ah hlm. 202 dan al-Majmu’ karya an-Nawawi rohimahullah 4/408)*
Mandi Jum’at yang bagus praktiknya adalah seperti mandi junub, sebagaimana disebutkan oleh al-Imam al-Bukhori rohimahullah dalam Shohih-nya, bab “Fadhlul Jumu’ah” hadits no. 881, yang insyaa Allah akan dijelaskan.
*Apabila Tidak Mendapatkan Air untuk Mandi*
Menurut Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rohimahullah, seseorang yang tidak menemukan air untuk mandi Jum'at atau termudhorotkan jika dia menggunakan air, lalu dia tidak mandi Jum’at, mandinya tidak bisa diganti dengan tayammum. Sebab, tayammum itu disyari'atkan (hanya) untuk menghilangkan hadats. *(asy-Syarhul Mumti’ 5/110—111)*
2. *Berhias untuk sholat Jum’at dengan mengenakan pakaian yang terbagus, bersiwak, dan memakai minyak wangi selain bagi wanita*
Hal ini berlandaskan hadits Nabi _Shollallahu ‘alaihi wasallam,_
غُسْلُ يَوْمِ الْجُمُعَةِ عَلَى كُلِّ مُحْتَلِمٍ وَسِوَاكٌ وَيَمَسُّ مِنَ الطِّيبِ مَا قَدَرَ عَلَيْهِ
“Mandi hari Jum’at atas setiap yang baligh, bersiwak, dan memakai minyak wangi semampunya.” *(HR. Muslim)*
Rosulullah _Shollallahu ‘alaihi wasallam_ juga bersabda (yang artinya), “Barangsiapa mandi pada hari Jum’at lalu membaguskan mandinya, ia bersuci dan bagus dalam bersucinya, ia memakai pakaian yang terbaik yang dimilikinya, ia memakai wewangian keluarganya yang dia mampu, lalu mendatangi sholat Jum’at dan tidak berkata sia-sia, serta tidak memisahkan antara dua orang, akan diampuni (dosanya) antara hari itu dan Jum’at berikutnya.” *(Shohih Ibnu Majah no. 907dari Abu Dzar rodhiyallahu ‘anhu)*
3. *Berpagi-pagi menuju sholat Jum’at*
Rosulullah _Shollallahu ‘alaihi wasallam_ menyamakan orang yang berpagi-pagi menuju sholat Jum’at dengan orang yang berqurban/bersedekah dengan hartanya. Rosulullah _Shollallahu ‘alaihi wasallam_ bersabda (yang artinya),“Barangsiapa mandi hari Jum’at seperti mandi junub lalu pergi (sholat Jum’at), seolah-olah ia bersedekah dengan unta. Barangsiapa pergi pada waktu yang kedua, seolah-olah ia bersedekah dengan sapi.
Barangsiapa pergi pada waktu ketiga, seolah-olah ia bersedekah dengan kambing yang bertanduk. Barangsiapa pergi pada waktu keempat, seolah-olah ia bersedekah dengan ayam. Barang siapa pergi pada waktu kelima, seolah-olah ia bersedekah dengan telur. Apabila imam telah keluar (menuju masjid), para malaikat itu datang (dan) mendengarkan dzikir (khutbah).” *(Shohih al-Bukhori no. 881)*
Di sini, Nabi _Shollallahu ‘alaihi wasallam_ membagi waktu keutamaan antara terbitnya matahari di hari Jum’at dan datangnya imam menjadi lima bagian.
Wallahu a’lam bish-showab.
✍🏻 Ditulis oleh Al-Ustadz 'Abdul Mu’thi, Lc
🌎 *Sumber* || https://asysyariah.com/adab-mendatangi-shalat-jumat/
⚪️ *WhatsApp Salafy Indonesia*
⏩ *Channel Telegram* || http://telegram.me/forumsalafy
💎💎💎💎💎💎💎💎💎💎
No comments:
Post a Comment