Sunday, November 24, 2019

hukum tentang menghadiri pemakaman orang kafir

πŸ’§πŸ“›πŸ’‘πŸŒΊ BOLEHKAH MENGHADIRI PROSESI PEMAKAMAN KELUARGA YANG KAFIR

πŸ“‚ Asy Syaikh 'Ubaid bin 'Abdillah al Jabiry حفظه Ψ§Ω„Ω„Ω‡

πŸ“¬ Pertanyaan: Semoga Allah memberkahi anda wahai Syaikh kami. Pertanyaan ketiga: Penanya berkata; Bahwasannya nenek saya wafat dan dia kafir, sementara kedua orang tua saya yang juga kafir akan mengadakan prosesi pemakaman dan ta’ziyah. Mereka meminta saya untuk hadir. Apa yang harus saya lakukan dalam keadaan saya tahu kalau mereka akan membenci saya kalau saya tidak hadir? Baarokallahu fiikum wa nafaa’ bikum

πŸ”“ Jawaban: Tidak ada dosa atasmu untuk tidak menta'ati mereka berdua.

” Tidak ada keta'atan kepada makhluk dalam rangka bermaksiat kepada sang pencipta “ (Hadits).

πŸ”₯ Mereka semua kafir, kedua orang tuamu dan nenekmu. Adapun nenekmu maka dia termasuk penduduk neraka jika dia mati diatas kekafirannya, adapun kedua orang tuamu maka kita memohon kepada Allah untuk memberikan hidayah islam kepada mereka.

πŸ’‘ Adapun anda, maka jangan hadir pada (prosesi pemakaman tersebut) ! !
Berpalinglah dan katakan : Sungguh agamaku mengharomkan yang seperti ini.

πŸ“š Sumber: http://ar.miraath.net/fatwah/11346

πŸ“ Alih bahasa: Syabab Forum Salafy

⚪ WhatsApp Salafy Indonesia || http://forumsalafy.net
⏩ Channel Telegram || http://bit.ly/ForumSalafy

πŸ”ΉπŸ”ΉπŸ”ΉπŸ”ΉπŸ”ΉπŸ”ΉπŸ”Ή

No comments:

Post a Comment