:: 🚇 HUKUM DAN TATA CARA MANDI JANABAH
Para 'ulama sepakat bahwa seorang yang junub wajib melakukan mandi wajib. Hal ini berdasarkan firman Allah subhanahu wa ta’ala (artinya):
“Dan jika kalian junub, maka bersucilah (mandilah).”
(QS. Al-Maidah: 6)
Begitu juga dengan wanita yang telah suci dari haidh atau nifasnya, diwajibkan mandi seperti mandinya orang yang junub. Berkata Al-Imam Al-Mawardi rohimahullah : “Mandi seorang wanita dari haidh dan nifas seperti mandinya karena junub.” (Al-Hawi Al-Kabir, 1/226)
💦TATA CARA MANDI JANABAH
Mandi janabah/mandi wajib memiliki dua cara:
1. Cara yang sederhana.
2. Cara yang sempurna.
🔖Pertama: Cara yang sederhana
Cara mandi janabah yang sederhana namun mencukupi/sah adalah cukup dengan berniat dalam hati, kemudian mengguyurkan air ke seluruh tubuh secara merata hingga mengenai seluruh rambut dan kulitnya. (Lihat Al-Minhaj, 3/228)
🔖Kedua: Cara yang sempurna
Mandi janabah/wajib yang sempurna terdiri dari:
1⃣. Niat
Sebelum memulai mandi janabah, maka wajib berniat dalam hati. Karena niat merupakan pembeda antara mandi biasa dengan mandi wajib. Hal ini sesuai dengan sabda Rosulullah shollallahu ‘alaihi wasallam:
إِنَّمَا اْلأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ
“Setiap 'amalan tergantung pada niatnya.”
(HR. Al-Bukhori no. 1, Muslim no. 3530 dari ‘Umar bin al-Khoththob rodhiyallahu ‘anhu)
2⃣. Mencuci kedua telapak tangan sebelum memasukkannya ke dalam wadah air
Hal ini sebagaimana diceritakan ‘Aisyah rodhiyallahu ‘anha:
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا اغْتَسَلَ مِنْ الْجَنَابَةِ يَبْدَأُ فَيَغْسِلُ يَدَيْهِ
“Rosulullah shollallahu ‘alaihi wasallam apabila hendak mandi karena junub, memulai dengan mencuci kedua telapak tangan.”
(HR Al-Bukhori no. 240, Muslim no. 474)
Mencuci kedua telapak tangan dilakukan sebanyak dua atau tiga kali. Disebutkan dalam riwayat lain dari Maimunah rodhiyallahu ‘anha:
فَغَسَلَ كَفَّيْهِ مَرَّتَيْنِ أَوْ ثَلاَثًا ثُمَّ أَدْخَلَ يَدَهُ فِي اْلإِنَاءِ
“Rosulullah shollallahu ‘alaihi wasallam mencuci kedua telapak tangannya sebanyak dua atau tiga kali, kemudian beliau memasukkannya ke dalam wadah air.”
(HR. Muslim no. 476)
3⃣. Mencuci kemaluan dengan tangan kiri
Dari Maimunah rodhiyallahu ‘anha:
ثُمَّ يُفْرِغُ بِيَمِينِهِ عَلَى شِمَالِهِ فَيَغْسِلُ فَرْجَهُ
“Kemudian Rosulullah menuangkan air pada kemaluannya lalu mencucinya dengan tangan kirinya.”
(HR. Muslim no. 476)
4⃣ Menggosokkan telapak tangan kiri ke tanah
Dari Maimunah rodhiyallahu ‘anha, ia berkata:
ثُمَّ ضَرَبَ بِشِمَالِهِ اْلأَرْضَ فَدَلَكَهَا دَلْكًا شَدِيدًا
“Kemudian beliau menggosokkan telapak tangan kirinya ke tanah dengan sungguh-sungguh.”
(HR. Muslim no. 476)
5⃣. Berwudhu'
Mayoritas 'ulama berpendapat bahwa berwudhu' saat mandi junub hukumnya sunnah, tidak wajib. Mereka berpandangan bahwa berwudhu' saat mandi junub semuanya hanyalah diriwayatkan dari perbuatan Nabi. Sedangkan semata-mata perbuatan nabi, tidaklah menjadikan sebuah hukum menjadi wajib. Demikian pendapat yang dipilih oleh Al-Imam An-Nawawi, Ibnu Baththol, Asy-Syaukani dan para 'ulama lainnya. (Lihat Nailul Author, 1/273)
🔖Adapun tata cara berwudhu' ketika hendak mandi janabah, para 'ulama juga berbeda pendapat. Mayoritas 'ulama berpendapat sunnahnya mengakhirkan pencucian kedua telapak kaki saat berwudhu' ketika mandi janabah. Demikian menurut Al-Hafizh Ibnu Hajar rohimahullah. (Lihat Nailul Author, 1/271)
Namun jika menilik berbagai hadits yang ada, maka kita dapati bahwa ternyata berwudhu' ketika mandi janabah memiliki beberapa cara, yaitu:
↘Pertama: Berwudhu' secara sempurna seperti wudhu' ketika hendak sholat. Dalilnya adalah hadits Maimunah rodhiyallahu ‘anha, ia berkata:
ثُمَّ تَوَضَّأَ وُضُوءَهُ لِلصَّلاَةِ
“Kemudian beliau berwudhu' seperti wudhu'nya ketika hendak sholat.”
(HR. Muslim no. 476)
↘Kedua: Berwudhu' seperti ketika hendak sholat, dengan mengakhirkan mencuci kedua kaki setelah mandi. Juga dari Maimunah rodhiyallahu ‘anha, ia berkata:
ثُمَّ تَوَضَّأَ وُضُوءَهُ لِلصَّلاَةِ غَيْرَ رِجْلَيْهِ
“Kemudian beliau berwudhu' seperti wudhu'nya ketika hendak sholat, tanpa mencuci kedua telapak kaki”
(HR. Al-Bukhori no. 272)
↘Ketiga: Berwudhu' seperti wudhu' ketika hendak sholat, tanpa mengusap kepala. Dari Ibnu ‘Umar rodhiyallahu ‘anhu, ia berkata:
ثُمَّ يَغْسِلُ يَدَيْهِ ثَلاَثًا وَيَسْتَنْشِقُ وَيُمَضْمِضُ وَيَغْسِلُ وَجْهَهُ وَذِرَاعَيْهِ ثَلاَثًا ثَلاَثًا حَتَّى إِذَا بَلَغَ رَأْسَهُ لَمْ يَمْسَحْ
“Kemudian beliau berwudhu' dengan membasuh kedua telapak tangannya sebanyak tiga kali, lalu memasukkan air ke dalam hidung sekaligus ke dalam mulut dengan berkumur-kumur, lalu membasuh wajahnya dan kedua tangannya masing-masing sebanyak tiga kali, hingga ketika sudah masuk bagian kepala beliau tidak mengusapnya.”
(HR. An-Nasa’i no. 419. Dishohihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani rohimahullah dalam Shohih Sunan An-Nasa’i no. 420 bab tidak mengusap kepala dalam wudhu' ketika mandi janabah).
Nampak dari hadits-hadits di atas, bahwa ketiga cara tersebut semuanya sunnah untuk dilakukan. Karena masing-masingnya didasari oleh hadits yang shohih dari Rosulullah shollallahu ‘alaihi wasallam. Demikianlah salah satu bentuk penggabungan (jama’) terhadap hadits-hadits diatas yang dilakukan Al-Imam As-Sindi rohimahullah dalam Syarh Sunan An-Nasa’i (1/225), karya beliau.
6⃣. Menyela-nyela pangkal rambut dengan jari-jemari hingga kulit kepala terasa basah
Dari ‘Aisyah rodhiyallahu ‘anha, ia berkata:
ثُمَّ يُدْخِلُ أَصَابِعَهُ فِي الْمَاءِ فَيُخَلِّلُ بِهَا أُصُولَ شَعَرِه
“Kemudian beliau memasukkan jari-jemarinya ke dalam air, lalu menyela-nyela pangkal rambutnya dengan jari-jari tersebut (hingga terasa basah).”
(HR. Al-Bukhori no. 240)
7⃣. Menuangkan air ke kepala sebanyak tiga kali
Dari ‘Aisyah rodhiyallahu ‘anha, ia berkata:
ثُمَّ يَصُبُّ عَلَى رَأْسِهِ ثَلاَثَ غُرَفٍ بِيَدَيْهِ
“Kemudian beliau menuangkan air ke atas kepala beliau sebanyak tiga kali dengan kedua tangannya.”
(HR. Al-Bukhori no. 240)
Caranya, tuangan air yang pertama untuk bagian kanan kepala, kemudian tuangan yang kedua untuk bagian kiri kepala, lalu yang ketiga untuk bagian tengah kepala. Cara ini disebutkan dalam hadits ‘Aisyah rodhiyallahu ‘anha:
فَأَخَذَ بِكَفِّهِ فَبَدَأَ بِشِقِّ رَأْسِهِ اْلأَيْمَنِ ثُمَّ اْلأَيْسَرِ فَقَالَ بِهِمَا عَلَى وَسَطِ رَأْسِهِ
“Kemudian beliau mengambil air dengan tangannya, yang pertama beliau tuangkan air pada bagian kanan kepalanya, kemudian setelah itu bagian yang kiri, lalu terakhir bagian tengah kepalanya.”
(HR. Al-Bukhori no. 250, Muslim no. 478)
Inilah cara yang dipilih oleh sebagian 'ulama besar seperti Al-Hafizh Ibnu Hajar, Al-Qurthubi, As-Sinji, Asy-Syaukani, dan yang lainnya (Lihat Nailul Author, 1/270)
8⃣. Mengguyurkan air ke seluruh tubuh
Dari ‘Aisyah rodhiyallahu ‘anha, ia berkata:
ثُمَّ أَفَاضَ عَلَى سَائِرِ جَسَدِهِ
“Kemudian beliau mengguyurkan air ke seluruh tubuh beliau.”
(HR. Muslim no. 474)
9⃣. Mencuci kedua kaki
Jika air sudah diguyurkan secara merata ke seluruh tubuh, maka yang terakhir adalah mencuci kedua kaki. Diriwayatkan dari ‘Aisyah rodhiyallahu ‘anha:
ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَيْهِ
“Kemudian terakhir beliau mencuci kedua kakinya.”
(HR. Muslim no. 474)
Demikian urutan tata cara mandi janabah yang sempurna. Jika seorang yang junub, atau wanita yang selesai dari haidh atau nifas telah selesai melakukannya, maka ia telah suci dari hadats besar.
Hendaknya orang yang mandi janabah memperhatikan bagian-bagian tubuh yang rawan tidak terkena air, seperti ketiak, pusar, bagian dalam telinga, dan bagian-bagian lainnya.
••••
📪 Sumber : Buletin Islam AL ILMU Edisi: 14/IV/VIII/1431
@salafyjeneponto
No comments:
Post a Comment