Saturday, October 31, 2020

hukum tentang berhutang untuk menikah

‌‌🎉💍 *BOLEHKAH BERHUTANG UNTUK MENIKAH?*

Syaikh Muhammad bin Sholih Al-'Utsaimin rohimahullah 

Tidak sepantasnya bagi seorang insan untuk berhutang untuk menikah. Sisi pendalilannya :  bahwasanya beliau ﷺ bersabda :

ومن لم يستطع فعليه بالصوم

“Barangsiapa yang tidak mampu maka hendaknya dia berpuasa.”
(Muttafaq 'alaih.)

Dan beliau tidak mengatakan : “Hendaknya dia berhutang, atau hendaknya dia meminjam uang.”

Dan demikian juga adalah Firman Allah Ta'ala menunjukkan akan hal itu :

وَلۡیَسۡتَعۡفِفِ ٱلَّذِینَ لَا یَجِدُونَ نِكَاحًا حَتَّىٰ یُغۡنِیَهُمُ ٱللَّهُ مِن فَضۡلِهِۦۗ 

“Dan orang-orang yang tidak mampu kawin hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sampai Allah memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya.”
[QS. An-Nuur 33]

Yakni tanpa perantara, dan Allah tidak mengatakan : Sampai Allah memberikan kekayaan kepada mereka dengan cara apapun (termasuk berhutang). Bahkan Allah menyatakan :

حَتَّىٰ یُغۡنِیَهُمُ ٱللَّهُ مِن فَضۡلِهِ

“Sampai Allah memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya.”
Dan ini tidak diraih kecuali dengan kekayaan.

📑 Fath Dzil jalaali wal Ikrom 11/13

 #nikah #hutang 
@ahlussunnahposo

↘️ *Gabung Dan Bagikan:*
📚 t.me/salafyonline
🌎 simpellink.com/salafyonline

🍃🍂🍃🍂🍃🍂🍃🍂🍃🍂🍃

No comments:

Post a Comment