🎉💍 *BOLEHKAH BERHUTANG UNTUK MENIKAH?*
Syaikh Muhammad bin Sholih Al-'Utsaimin rohimahullah
Tidak sepantasnya bagi seorang insan untuk berhutang untuk menikah. Sisi pendalilannya : bahwasanya beliau ﷺ bersabda :
ومن لم يستطع فعليه بالصوم
“Barangsiapa yang tidak mampu maka hendaknya dia berpuasa.”
(Muttafaq 'alaih.)
Dan beliau tidak mengatakan : “Hendaknya dia berhutang, atau hendaknya dia meminjam uang.”
Dan demikian juga adalah Firman Allah Ta'ala menunjukkan akan hal itu :
وَلۡیَسۡتَعۡفِفِ ٱلَّذِینَ لَا یَجِدُونَ نِكَاحًا حَتَّىٰ یُغۡنِیَهُمُ ٱللَّهُ مِن فَضۡلِهِۦۗ
“Dan orang-orang yang tidak mampu kawin hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sampai Allah memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya.”
[QS. An-Nuur 33]
Yakni tanpa perantara, dan Allah tidak mengatakan : Sampai Allah memberikan kekayaan kepada mereka dengan cara apapun (termasuk berhutang). Bahkan Allah menyatakan :
حَتَّىٰ یُغۡنِیَهُمُ ٱللَّهُ مِن فَضۡلِهِ
“Sampai Allah memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya.”
Dan ini tidak diraih kecuali dengan kekayaan.
📑 Fath Dzil jalaali wal Ikrom 11/13
#nikah #hutang
@ahlussunnahposo
↘️ *Gabung Dan Bagikan:*
📚 t.me/salafyonline
🌎 simpellink.com/salafyonline
🍃🍂🍃🍂🍃🍂🍃🍂🍃🍂🍃
No comments:
Post a Comment