Wednesday, October 21, 2020

hukum tentang muadzin anak

•:••««••:•✦•:••»»••:•
*M U A D Z I N     A N A K*
•:••««••:•✦•:••»»••:•


Soal:

🎙🎙 Seorang imam masjid menentukan muadzin anaknya sendiri yang berumur 12 tahun. Demikian pula anak-anak tetangga berumur antara 6-12 tahun, seluruhnya bergantian menjadi muadzin di masjid itu. Adzan ketika masuk waktu sholat. Apakah boleh mereka menjadi muadzin di umur itu? Catatan, di masjid itu tidak ada muadzin resmi.

Jawab:

☝🏻️👍🏻 Yang afdhol dan sunnah, adalah seorang muadzin telah mencapai usia baligh. Karena dengan adzan, berarti ia memberitakan masuknya waktu sholat, serta terbitnya fajar, dan tenggelamnya matahari terkait dengan puasa.

✍🏻 Adapun adzannya anak-anak, apabila telah tamyiz dan sesuai arahan orang yang telah baligh, atau adzan di daerah perkotaan sehingga ia adzan ketika mendengar masjid lain dikumandangkan adzan, maka yang benar, BOLEH DAN SAH adzan mereka.

Wa billahit taufiq wa shollallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa aalihi wa shohbihi wa sallam.

Ketua: Asy Syaikh 'Abdullah bin Baaz || Wakil: Asy Syaikh 'Abdurrozzaq 'Afifi || anggota: Asy Syaikh 'Abdul 'Aziiz bin 'Abdullah bin Ghudayan, Asy Syaikh Sholih Al Fauzan, Asy Syaikh 'Abdul 'Aziiz Alu Syaikh.

Fatwa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts 'ilmiyah wal Ifta (Komite tetap fatwa Saudi Arabia) No 14935

Dikutip dari http://tashfiyah.com/fatwa-hukum-muadzin-anak/

Tag: #fatwa #lajnah #fikih #azan #anak #muazin

📖 B A C A Ambil pelajarannya!
☝🏻️ A M A L K A N Raih pahalanya!
📲 B A G I K A N Lipatkan ganjarannya!
@majalahtashfiyah

↘️ *Gabung Dan Bagikan:*
📚 t.me/salafyonline
🌎 simpellink.com/salafyonline

🍃🍂🍃🍂🍃🍂🍃🍂🍃🍂🍃

No comments:

Post a Comment