Tuesday, October 20, 2020

hukum tentang sholat memakai pakaian gambar makhluq hidup

‌‌🏘️🚦📸 *SHOLAT DI RUMAH YANG ADA GAMBAR BERNYAWA, ATAU MEMAKAI BAJU BERGAMBAR*

Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah 

Pertanyaan :

 1. Apakah boleh seorang muslim sholat di rumah yang pada dindingnya ada tirai yang berisi gambar hewan yang hidup dan selainnya?

2.  Apakah boleh seorang muslim sholat memakai pakaian yang berisi gambar hewan? 

Jawaban : 

1. Membuat gambar yang bernyawa itu hukumnya harom dan menjadikan gambar yang bernyawa di dinding atau semisalnya hukumnya harom pula. Dan sholat di tempat yang di dalamnya ada gambar yang bernyawa hukumnya tidak boleh, kecuali kalau darurat. 
Demikian juga sholat dengan menggunakan pakaian yang berisi baju gambar hewan yang bernyawa itu hukumnya tidak boleh. Akan tetapi kalau seandainya dia sudah melakukannya sholatnya sah, tapi hukumnya harom. 
Dan telah tetap dari Nabi ﷺ bahwasanya tatkala beliau melihat tirai di rumah 'Aisyah rodhiyallahu ‘anha yang berisi gambar-gambar yang bernyawa, beliau marah lalu beliau merobeknya. 
Kemudian beliau bersabda :

إن أصحاب هذه الصور يعذبون يوم القيامة ويقال أحيوا ما خلقتم.

“Sesungguhnya pemilik gambar-gambar ini akan di'adzab pada hari kiamat akan dikatakan kepadanya :
Hidupkan apa yang kalian telah ciptakan.
HR Muslim. 

2. Hukum gambar-gambar yang memiliki nyawa sebagaimana telah berlalu penjelasannya dan sholat seorang yang di dalam pakaiannya ada gambar yang bernyawa itu tidak boleh, akan tetapi sah sholatnya sebagaimana telah berlalu.

📑 Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah 1/582

#fatwa #gambar #bernyawa #shalat #azab #pakaian
@ahlussunnahposo

↘️ *Gabung Dan Bagikan:*
📚 t.me/salafyonline
🌎 simpellink.com/salafyonline

🍃🍂🍃🍂🍃🍂🍃🍂🍃🍂🍃

No comments:

Post a Comment