ππΉπ *BAGAIMANA JIKA PASANGAN SUAMI ISTRI KAFIR MASUK ISLAM SALAH SATUNYA?*
Syaikh Muhammad bin Sholih Al-'Utsaimin rohimahullah
1⃣ Apabila seorang wanita masuk Islam sebelum suaminya :
▪️ Kalau suaminya itu belum berjima' dengannya, maka nikahnya langsung terlepas ikatannya.
▪️ Kalau suami sudah berjima', maka hendaknya kita menunggu sampai selesai masa 'iddahnya :
〰 Maka jika suaminya masuk Islam sebelum selesai masa 'iddahnya, maka dia adalah masih istrinya dan bisa tetap tinggal bersama suaminya.
〰 Dan jika suaminya masuk Islam setelah habis masa 'iddahnya, maka wanita ini tidak halal lagi kecuali dengan nikah yang baru menurut jumhur 'ulama. Atau menurut pendapat kedua, dia bisa memilih untuk tetap dengan nikah pertamanya, atau menikah dengan akad baru.
2⃣ Adapun jika suaminya yang masuk Islam, maka sebaiknya kita melihat :
1. Kalau istrinya adalah ahli kitab (Yahudi atau Nashroni), maka keduanya tetap di atas pernikahannya. Karena seorang suami yang muslim boleh untuk menikahi wanita kitabiyah dari pertama.
2. Kalau istrinya bukan wanita ahli kitab, maka :
πΈ Jika sang suami itu belum berjima' dengannya, maka nikahnya itu fasekh (terlepas ikatan nikahnya).
πΈ Kalau dia sudah berjima' dengan istrinya, maka kita menunggu sampai istrinya habis masa 'iddahnya :
Kalau habis masa 'iddahnya dan sang istri belum masuk Islam, maka nikahnya fasekh (terlepas ikatan nikahnya).
Kalau sang istri kemudian masuk Islam sebelum habis masa 'iddahnya, maka dia adalah masih istrinya.
π Fath Dzil jalaali Wal Ikrom 11/220.
#fiqih #nikah #ahlikitab #iddah
@ahlussunnahposo
↘️ *Gabung Dan Bagikan:*
π t.me/salafyonline
π simpellink.com/salafyonline
πππππππππππ
No comments:
Post a Comment