π³π¦ *MENGADAKAN SHOLAT JUM'AT DI TENGAH LAUT*
Syaikh Muhammad bin Sholih Al-'Utsaimin rohimahullah
Pertanyaan :
Tatkala datang waktu sholat Jum'at, kami dalam keadaan berada di tengah laut bekerja. Setelah setengah jam berlalu dari waktu adzan zhuhur, kami pun keluar dari laut. Apakah sudah sah adzan dan sholat Jum'at kami?
Jawaban :
Sholat Jum'at tidaklah sah kecuali dilakukan di masjid, baik di kota ataupun di desa. Tidaklah sah dilakukan oleh sejumlah jama'ah yang sedang bekerja di daratan atau di lautan, karena hal itu bukanlah petunjuk Nabi ο·Ί, mengerjakan sholat Jum'at tidak (dalam keadaan mukim) di kota atau di desa.
Dan dulu Nabi ο·Ί pernah mengadakan perjalanan dalam beberapa hari, tetapi beliau tidak pernah mengadakan sholat Jum'at.
Dan kalian sekarang berada di lautan, kalian tidak menetap, akan tetapi kalian akan berpindah-pindah kekiri dan kekanan, dan kalian akan kembali ke tempat tinggal kalian, ke negeri kalian. Maka yang wajib kalian lakukan hanyalah sholat zhuhur, bukan sholat Jum'at.
Dan kalian boleh meng-qoshor sholat empat roka'at kalau kalian musafirin.
π Fatwa Arkan Al-Islam 394
#fiqih #shalat #jumat #laut
@ahlussunnahposo
↘️ *Gabung Dan Bagikan:*
π t.me/salafyonline
π simpellink.com/salafyonline
πππππππππππ
No comments:
Post a Comment