Saturday, November 7, 2020

ipar adalah maut

‌‌⛔️🎀🥀 *LARANGAN KERAS BERDUA-DUAAN (BERKHOLWAT) DENGAN WANITA BUKAN MAHROM*

Syaikh 'Abdullah Al-Bassaam rohimahullah

Dari berkata Rosulullah bersabda 

 عن عقبه ابن عامر رضي الله عنه ان رسول الله قال اياكم والدخول على النساء فقال رجل من الانصار يا رسول الله ارايت الحمو قال الحمو الموت.

“Jauhi oleh kalian masuk kepada kaum wanita! Maka seseorang dari kalangan Anshor berkata :
“Wahai Rosulullah, bagaimana menurut anda kerabat suami dari kalangan laki-laki (ipar)? Beliau menjawab : kerabat laki-laki suami (ipar) itu kematian.”
Muttafaq ‘alaih.

“Nabi ﷺ memperingatkan kita dari masuk kepada kaum wanita yang bukan mahrom, berkholwat (bersendirian) dengan mereka, karena tidaklah seorang laki-laki berkholwat dengan seorang wanita, kecuali syaithon itu yang ketiganya. 
Karena sesungguhnya jiwa-jiwa itu sangat lemah, dan dorongan untuk berbuat ma'shiat itu begitu kuat. Sehingga ia bisa terjatuh ke dalam perkara yang harom. 
Maka beliau melarang dari khalwat (berdua-duaan) dengan wanita yang bukan mahrom, dalam rangka menjauhkan dari kejelekan dan sebab-sebabnya.”

Ada seseorang berkata : Kabarkan kepada kami wahai Rosulullah, tentang ipar. Yaitu kerabatnya suami. Terkadang ia butuh untuk masuk kepada rumah kerabatnya, yaitu suaminya, sementara di dalamnya ada istrinya. Apakah dia ada keringanan?

Beliau ﷺ menjawab : Maka saudara laki-laki suami itu adalah maut. Karena manusia kadang bermudah-mudahan masuk menemui iparnya, dan hal itu tidak diingkari.
Dan kadang seorang  berkholwat (berduaan) dengan wanita (yang bukan mahromnya) dan terkadang terjadi perbuatan zina dan dalam waktu yang lama tanpa diketahui, dan tanpa ada curiga. 
Maka terjadilah kebinasaan agama, kehancuran abadi.

Maka tidak ada keringanan, bahkan mereka harus menjauhinya dan menjauhi kholwat dengan istri-istri kalian, kalau memang kalian orang-orang yang pencemburu.

FAIDAH DARI HADITS INI :

1. Larangan masuk kepada wanita yang bukan mahrom dan berkholwat dengan mereka, dalam rangka untuk menutup pintu yang mengantarkan ke perzinaan.

2. Sesungguhnya hal itu berlaku umum pada laki-laki asing dari saudara laki-laki suami dan kerabatnya yang bukan mahrom bagi wanita tersebut. Ibnu Daqiqil Ied berkata : 
Larangan ini jika mengharuskan terjadi kholwat, Adapun kalau tidak terjadi kholwat maka tidak mengapa.

3.  Keharoman disini dalam bentuk haromnya perantara (yang mengantarkan kepada kemunkaran) maka perantara-perantara itu hukumnya sama dengan tujuan yang dimaksud.

4. Perintah menjauhi tempat-tempat yang bisa menggelincirkan secara umum, karena takut terjatuh kedalam kejelekan.

5. Syaikhul Islam rohimahullah berkata, dulu 'Umar bin Khoththob memerintahkan para bujangan untuk tidak tinggal di antara orang-orang yang berkeluarga, dan juga orang-orang yang sudah berkeluarga untuk jangan tinggal di tengah-tengah para bujangan. Yang demikian yang dilakukan oleh kaum Muhajirin, ketika mereka tinggal di kota Madinah di zaman Nabi ﷺ.

📑 Syarh Umdat Al-Ahkam 520

#hadits #mahram #khalwat #maut
@ahlussunnahposo

↘️ *Gabung Dan Bagikan:*
📚 t.me/salafyonline
🌎 simpellink.com/salafyonline

🍃🍂🍃🍂🍃🍂🍃🍂🍃🍂🍃

No comments:

Post a Comment