❌💰💵⛔ *TIDAK BOLEH MENGGANTI FIDYAH DENGAN UANG*
✍🏼 Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin _rahimahullah_ berkata:
ﻓﺎﻟﻜﺒﻴﺮ ﺍﻟﺬﻱ ﻛﺎﻥ ﻓﺮﺿﻪ ﺍﻹﻃﻌﺎﻡ ﺑﺪﻻ ﻋﻦ ﺍﻟﺼﻮﻡ ﻻ ﻳﺠﺰﻯﺀ ﺃﻥ ﻳﺨﺮﺝ ﺑﺪﻻ ﻋﻨﻪ ﺩﺭﺍﻫﻢ، ﻟﻮ ﺃﺧﺮﺝ ﺑﻘﺪﺭ ﻗﻴﻤﺔ ﺍﻟﻄﻌﺎﻡ ﻋﺸﺮ ﻣﺮﺍﺕ ﻟﻢ ﻳﺠﺰﺋﻪ.
"Orang yang telah berusia lanjut yang berkewajiban memberi makan sebagai pengganti puasa, tidak sah baginya untuk mengeluarkan pengganti puasa tersebut berupa dirham (uang), seandainya dia mengeluarkan berupa uang yang senilai dengan makanan sebanyak sepuluh kali, maka hal itu tidak sah."
📚 *Majmu’ul Fatawa, jilid 19 hlm. 116*
⚪ *WhatsApp Salafy Indonesia*
⏩ *Channel Telegram* || http://telegram.me/ForumSalafy
💎💎💎💎💎💎💎💎💎
No comments:
Post a Comment