🥩🔖 HUKUM MEMBERIKAN DAGING QURBAN KEPADA NASHRONI
✍ Dijawab oleh Ustadz Zuhair Syarif Hafizhohullah
❓ Pertanyaan :
Bismillah.
'Afwan idzin bertanya ustadz. Di desa kami ada satu keluarga nashroni, bolehkah jika kami memberi daging qurban kepada mereka. Bagaimana hukumnya dalam islam? Mohon faidahnya ustadz
💡 Jawaban :
Boleh jika diharapkan keislamannya. Jika tidak, bahkan dia seorang misionaris, maka tidak boleh memberikan daging qurban kepadanya.
Wallahu a'lam
🌍 Sumber : WhatsApp Salafy Bengkulu
⏩ Dipublikasikan || http://t.me/qowwamussunnah
⏩ IG : @qowwamussunnah
🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃
No comments:
Post a Comment