Tuesday, February 4, 2020

hukum tentang memberikan daging qurban kepada Nashroni

🥩🔖 HUKUM MEMBERIKAN DAGING QURBAN KEPADA NASHRONI

✍ Dijawab oleh Ustadz Zuhair Syarif Hafizhohullah

❓ Pertanyaan :

Bismillah.
'Afwan idzin bertanya ustadz. Di desa kami ada satu keluarga nashroni, bolehkah jika kami memberi daging qurban kepada mereka. Bagaimana hukumnya dalam islam? Mohon faidahnya ustadz

💡 Jawaban :

Boleh jika diharapkan keislamannya. Jika tidak, bahkan dia seorang misionaris, maka tidak boleh memberikan daging qurban kepadanya.
Wallahu a'lam

🌍 Sumber : WhatsApp Salafy Bengkulu

⏩ Dipublikasikan || http://t.me/qowwamussunnah

⏩ IG : @qowwamussunnah

🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃

No comments:

Post a Comment