Tuesday, February 18, 2020

hukum tentang memanggil istri "wahai ibuku"

Panggil istri : Ibuku, Apakah Termasuk Zhihar ?

Panggil istri : Ibuku, Apakah Termasuk Zhihar ? Soal: Apa hukum seorang (suami) memanggil istrinya dengan panggilan: (يا امي ) “wahai ibuku” apakah yang seperti ini teranggap Zhihar atau bukan, berikan fatwa kepada kami jazaakumullohu khoiron. Jawab: Ini bukan termasuk Zhihar, akan tetapi yang seperti ini Makruh (dibenci) karena menyerupai lafadz Zhihar. Diterjemahkan dari Fatwa Syaikh…

Baca Selengkapnya di :
https://problematikaumat.com/panggil-istri-ibuku-apakah-termasuk-zhihar/

No comments:

Post a Comment