Panggil istri : Ibuku, Apakah Termasuk Zhihar ?
Panggil istri : Ibuku, Apakah Termasuk Zhihar ? Soal: Apa hukum seorang (suami) memanggil istrinya dengan panggilan: (يا امي ) “wahai ibuku” apakah yang seperti ini teranggap Zhihar atau bukan, berikan fatwa kepada kami jazaakumullohu khoiron. Jawab: Ini bukan termasuk Zhihar, akan tetapi yang seperti ini Makruh (dibenci) karena menyerupai lafadz Zhihar. Diterjemahkan dari Fatwa Syaikh…
Baca Selengkapnya di :
https://problematikaumat.com/panggil-istri-ibuku-apakah-termasuk-zhihar/
No comments:
Post a Comment