Tuesday, February 18, 2020

hukum tentang bangkai hewan tak berdarah

Sucinya Bangkai Hewan Tak Berdarah

Pertanyaan: Apa hukum bangkai lalat, apakah termasuk dari najis ? Jawaban: Bangkai lalat dan serangga semisal yang tidak memiliki darah yang mengalir, bukan termasuk najis. Dalilnya adalah sabda Rosulullah shollallahu ’alaihi wasallam tentang lalat. Beliau bersabda: إذا وقع الذباب فى اناء أحدكم فليغمسه كله ثم ليطرحه فان فى أحد جناحيه شفاء وفى الاخر داء “Apabila ada…

Baca Selengkapnya di :
https://problematikaumat.com/sucinya-bangkai-hewan-tak-berdarah/

No comments:

Post a Comment