Saturday, February 15, 2020

masalah yang berkaitan dengan tuduhan zina

🔥 MASALAH-MASALAH YANG BERKAITAN DENGAN TUDUHAN ZINA 🔥


Disebutkan dalam kitab Kasysyaful Qina', 6/106, hal-hal yang menggugurkan hukuman hadd bagi penuduh zina, penulis (al-Imam Manshur bin Yunus al-Bahuti rohimahullah) mengatakan:

"Atau pihak yang dituduh berzina mengakuinya walaupun kurang dari 4 kali (pengakuan), maka tidak dijatuhkan hukuman hadd terhadap si penuduhnya, atau jika orang yang dituduh berzina tersebut dijatuhi hukuman hadd atas perzinaan maka tidak dijatuhkan hukuman hadd terhadap si penuduhnya juga, hal itu karena yang dituduh bukan orang yang menjaga kehormatannya, namun si penuduh zina tetap dijatuhi hukuman ta'zir."

Faidah yang bisa diambil dari perkataan penulis tersebut:

1⃣ Orang yang menuduh zina tetap disebut "qodzif" (penuduh zina) walaupun tidak dijatuhi hukuman hadd.

2⃣ Si penuduh zina tetap dijatuhi hukuman ta'zir (hukuman yang tidak ditentukan jenisnya yang kembali kepada ijtihad hakim) karena menyakiti orang lain.

3⃣ Tidak ada vonis yang membersihkan si penuduh zina dari perbuatan menuduh zina selama-lamanya, kecuali dengan pemaafan dari pihak yang dituduh zina.


https://t.me/jujurlahselamanya/1996

No comments:

Post a Comment