Hukum Abon Kuda
Hukum Abon Kuda Pertanyaan: Saya dapat hadiah abon kuda dari Jeneponto Sulawesi, apa boleh kita makan daging kuda ? Jawab: Terima dan ni'matilah hadiah Abon kuda tersebut karena Kuda termasuk dari hewan sembelihan yang halal untuk dimakan. Diriwayatkan oleh Imam Al Bukhori dalam Shohihnya no. 5519, dari Asma’ binti Abu Bakr Ash Shiddiq beliau berkata:…
Baca Selengkapnya di :
https://problematikaumat.com/hukum-abon-kuda/
No comments:
Post a Comment