🛡🚀 *Join & Share :*
🔰 *WhatsApp Jarh Wat Tahdzir*
🌋 *Channel Telegram* https://telegram.me/jarhwattahdzir
#bantahan #rodja #surury #hizbi #fatwa #foto #video #tv
🔥🔰 *FATWA-FATWA 'ULAMA AHLUS SUNNAH SEPUTAR HUKUM VIDEO DAN KAMERA* 💥
(➊) Asy Syaikh 'Abdul 'Aziiz bin Baaz rohimahullah
Pertanyaan :
“Apa hukum pengajaran cara memandikan dan mengkafani (jenazah) melalui tayangan video?”
Jawabannya :
“Pengajaran hendaklah dilakukan dengan cara selain tayangan video, disebabkan terdapat pada hadits-hadits shohih yang banyak tentang larangan menggambar (makhluk yang bernyawa) dan laknat terhadap orang-orang yang menggambar.”
(As’ilah Al Jam’iah Al Khoiriyah di Syaqro’) (*1)
Pertanyaan :
“Apakah TV termasuk dalam bentuk menggambar? Ataukah yang harom hanya tayangan yang menyajikan program-program yang buruk?”
Jawabannya :
“Semua bentuk perbuatan menggambar adalah harom”
(Al Ibroz liaqwal Al 'Ulama’ fii Hukm At Tilfaz) (*2)
------------------------------
(➋) Asy Syaikh Al Albany rohimahullah berkata:
“Mereka yang membolehkan menggambar gambar potret, membatasi hanya kepada cara menggambar yang dulu ma’ruf di zaman ketika hal itu dilarang. Mereka tidak mengolongkan pada hukum menggambar, terhadap cara yang baru ini, berupa gambar potret, dalam keadaan proses tersebut dinamakan menggambar secara bahasa, syar’i, akibat dan bahayanya.”
Seperti halnya yang demikian akan jelas dengan memperhatikan akibat dari pembedaan yang tersebut di atas. Aku pernah berkata kepada salah satu dari mereka, beberapa tahun lalu:
“kalau demikian itu, berarti Mengharuskan kalian untuk membolehkan patung-patung yang tidak dipahat, hanya dengan menekan suis elektrik yang bersambung dengan alat khusus, terhasillah puluhan patung dalam waktu beberapa saat sahaja …?
Apa yang kalian katakan pada hal yang demikian ini? Maka diapun terdiam!”
( Adabu Az Zifaf) (*3)
-------------------------------------------
(➌) Beberapa fatwa dari Al Lajnah Ad Daimah:
Pertanyaan :
“Apakah fotografi masuk dalam hukum menggambar dengan tangan atau tidak?”
Jawaban:
“Perkataan yang shohih yang ditunjukkan oleh dalil-dalil syar’i, dan merupakan perkataan jumhur 'ulama adalah bahwasanya dalil-dalil pengharoman menggambar makhluk-makhluk yang bernyawa mencakup fotografi dan gambar tangan, 3 dimensi atau 2 dimensi sebab (telah dinyatakan berdasarkan) keumuman dalil-dalil.”
Pertanyaan:
“Terdapat bentuk terbaru dalam menggambar, yaitu apa yang kami saksikan di TV dan video dan selainnya berupa fita film, dimana gambar seseorang seperti yang mereka katakan, nyata. Dan gambar boleh tersimpan padanya, dalam waktu yang lama. Apa hukum jenis yang seperti ini termasuk hukum menggambar?”
Jawaban:
“Hukum menggambar mencakup apa yang engkau sebutkan tersebut” (5807)
Pertanyaan:
“Apakah menggambar dengan menggunakan kamera video hukumnya termasuk dalam hukum gambar fotografi?”
Jawaban:
“Ya, Hukum menggambar dengan video adalah hukum menggambar dengan fotografi, yaitu terlarang dan harom karena keumuman dalil-dalil.” (16259). (*4).
------------------------------------
(➍) Asy Syaikh Sholih Al Fauzan hafizhohullah
Pertanyaan :
“Apa hukum penggunaan media pengajaran berupa video dan film dan yang selainnya, dalam pengajaran 'ilmu syar’i seperti tafsir dan fiqh dan yang selainnya?”
Jawabannya :
“Pendapatku, yang demikian tersebut TIDAK BOLEH, karena yang demikian tersebut mesti disertai dengan mengambil gambar, dan menggambar (makhluk yang bernyawa) hukumnya harom dan tidak terdapat di situ hal-hal darurat yang menuntut demikian.”
(Al Muntaqo 513) (*5)
------------------------------------
(➎) Asy Syaikh Muqbil bin Hadi rohimahullah berkata:
“Termasuk kemunkaran yang besar adalah seorang penceramah berdiri di sebuah masjid menyampaikah ceramahnya dan kamera menghadap kepadanya … dan siaran langsung termasuk dalam pengharoman, dan yang demikian termasuk gambar. Dan manusia menyebut yang demikian (iaitu siaran langsung) adalah gambar! Maka hal tersebut adalah harom.”
(Hukmu At Tashwir Dzawatil Arwah 70-71) (*6)
---------------------------------
(➏) Fatwa-Fatwa Al Lajnah
🔰 Jarh Wat Tahdzir:
Ad Daimah
Pertanyaan (i) :
“Jika seandainya saya merantau ke luar negeri dan saya ingin mengirim gambarku kepada keluargaku dan teman-temanku, khususnya kepada istriku, apakah yang demikian ini boleh bagi seseorang, ataukah tidak?” (*7)
Jawaban:
“Hadits-hadits yang shohih dari Rosulullah shollallahu ‘alaihi wa sallam telah menunjukkan terhadap pengharoman gambar makhluk yang bernyawa dari kalangan bani Adam dan yang selainnya. Maka tidak boleh engkau mengambil gambar dirimu dan engkau kirim gambarmu tersebut kepada keluargamu begitu juga kepada istrimu.
Wa billahi at taufiq wa shollallahu ‘alaa nabiyyina muhammad wa aalihi wa shohbihi wa sallam.”
----------------------
Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘ilmiyah wal Ifta’
Ketua: Asy Syaikh 'Abdul 'Aziiz bin Baaz
Anggota: 'Abdur rozzaq 'Afifi, 'Abdullah bin Gudhyan, 'Abdullah bin Qu’ud
-------------------
Pertanyaan (ii) :
“Apakah memotret dengan kamera harom atau tidak apa-apa bagi pelakunya?” (*8)
Jawaban:
“Iya. Menggambar makhluk yang bernyawa dengan kamera dan selainnya harom dan wajib bagi pelakunya untuk bertaubat kepada Allah Ta’ala dan memohon ampun kepadaNya dan menyesal atas apa yang terjadi dan tidak mengulanginya kembali. Wa shollallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa aalihi wa shohbihi wa sallam.”
-----------------------------
Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘ilmiyah wal Ifta’
Ketua: Asy Syaikh 'Abdul 'Aziiz bin Baaz
Anggota: 'Abdur rozzaq 'Afifi, 'Abdullah bin Gudhyan, 'Abdullah bin Qu’ud
-----------------------------
Pertanyaan (iii) :
Rosulullah Shollallahu ‘alaihi wa sallam bersabda (yang artinya):
“Sesungguhnya malaikat tidak masuk ke dalam sebuah rumah yang di dalamnya terdapat gambar atau patung atau anjing.
Apakah termasuk di dalamnya gambar-gambar yang berada di dalam buku-buku dan perlu diketahui bahwa di sampulnya tidak terdapat gambar?” (*9)
Jawaban:
“Masuk di dalam keumuman hadits walaupun gambar tidak berada di sampul. Dan tidak termasuk di dalam keumuman hadits kalau gambar kepala dihilangkan atau dihapus.
Wa shollallahu ‘alaa nabiyyina muhammad wa aalihi wa shohbihi wa sallam.”
----------------------------------
Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘ilmiyah wal Ifta’
Ketua: Asy Syaikh 'Abdul 'Aziiz bin Baaz
Anggota: 'Abdur rozzaq 'Afifi, 'Abdullah bin Gudhyan
----------------------------------
Pertanyaan (iv) :
“Apa hukum mengambil gambar dengan kamera sebagai foto keluarga dan yang semisalnya sebagai kenang-kenangan atau hiburan saja dan bukan untuk yang lain?” (*10)
Jawaban:
“Menggambar makhluk hidup harom bahkan termasuk dari dosa-dosa besar. Sama saja apakah pelaku menjadikannya sebagai pekerjaan atau tidak. Dan sama saja apakah gambar berupa ukiran atau lukisan dengan tangan dan yang semisalnya, atau sebaliknya dengan kamera dan yang semisalnya dari alat-alat ataukah berupa pahatan batu atau semisalnya…dan seterusnya. Dan sama saja apakah untuk sebagai kenang-kenangan atau yang selainnya. Dikarenakan hadits-hadits yang datang pada yang demikian. Dan hadits-hadits tersebut umum untuk segala macam proses menggambar dan gambar makhluk hidup. Tidak dikecualikan darinya kecuali yang disebabkan darurat.
---------------------------------
Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘ilmiyah wal Ifta’
Ketua: Asy Syaikh 'Abdul 'Aziiz bin Baaz
Anggota: 'Abdur rozzaq 'Afifi, 'Abdullah bin Gudhyan, 'Abdullah bin Qu’ud
--------------------------------
Wa billahi at taufiq wa shollallahu ‘alaa nabiyyina muhammad wa aalihi wa shohbihi wa sallam.”
--------------------------
Catatan kaki/Nota :
(1) Tashwir Al Masyaikh bil fiidiyu laa yajuuz (5)
(2) Ibid (5) catatan kaki
(3) Ibid (7)
(4) Ibid (7)
(5) Ibid (5)
(6) Ibid (4)
(7) Fatawa Al Lajnah (1/457-458)
(8) Ibid (1/461)
(9) Ibid (1/477)
(10) Ibid (1/480)
[Diambil daripada Fatwa-fatwa 'Ulama Ahlus Sunnah Seputar Hukum Video dan Kamera]
https://www.alfawaaid.net/2013/05/fatwa-fatwa-ulama-ahlus-sunnah-seputar_13.html?m=1
No comments:
Post a Comment