Ihtilam Saat Ihrom
Ihtilam Saat Ihrom Pertanyaan: Setelah Ihrom, dalam perjalanan via bis dari Miqot (Dzul Hulaifah) menuju Makkah untuk Thowaf, ada diantara jama'ah yang ihtilam (mimpi basah) dan mengeluarkan air mani. Mohon penjelasannya: 1- Apakah ihtilam termasuk melanggar larangan ihrom ? 2- wajibkah dia membayar dam (fidyah) ? 3- Apakah 'umrohnya batal ? Jawab: Ihtilam (mimpi basah)…
Baca Selengkapnya di :
https://problematikaumat.com/ihtilam-saat-ihram/
No comments:
Post a Comment