✉️🍲 HAK MUSLIM KEDUA: MENGHADIRI UNDANGANNYA ✉️🍲
Dari keterangan para 'ulama, kita dapati bahwa undangan ada dua jenis.
- Pertama, undangan walimatul urs (resepsi pernikahan).
- Kedua, undangan selain resepsi pernikahan, seperti undangan aqiqoh atau yang semisal.
Untuk jenis pertama, hukum menghadirinya ialah wajib. Berdasarkan pada,
• Hadits Abu Huroiroh rodhiyallahu 'anhu, Rosulullah ﷺ bersabda,
وَمَنْ لَمْ يُجِبْ الدَّعْوَةَ فَقَدْ عَصَى اللَّهَ وَرَسُولَهُ
"Barang siapa yang tidak memenuhi undangan (walimatul urs) maka dia telah bermaksiat pada Allah dan rosul-Nya." HR. Al-Bukhori (4779) dan Muslim (2585)
Dan hukum wajib untuk menghadiri undangan resepsi pernikahan merupakan pendapat mayoritas 'ulama. Sampai-sampai, Ibnu 'Abdil Barr rohimahullah berkata,
"Saya tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat akan wajibnya menghadiri undangan resepsi pernikahan bagi yang diundang, dan selama di sana tidak ada hal yang munkar maupun musik." (At-Tamhid, X/170)
Sedangkan jenis undangan kedua, yaitu undangan selain resepsi nikah, maka hukumnya ialah sunnah. Dengan dalil,
• Hadits Anas bin Malik rodhiyallahu 'anhu, beliau berkata,
أَنَّ جَارًا لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَارِسِيًّا كَانَ طَيِّبَ الْمَرَقِ فَصَنَعَ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ جَاءَ يَدْعُوهُ فَقَالَ وَهَذِهِ لِعَائِشَةَ فَقَالَ لَا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا فَعَادَ يَدْعُوهُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهَذِهِ قَالَ لَا قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا ثُمَّ عَادَ يَدْعُوهُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهَذِهِ قَالَ نَعَمْ فِي الثَّالِثَةِ فَقَامَا يَتَدَافَعَانِ حَتَّى أَتَيَا مَنْزِلَهُ
"Rosulullah ﷺ mempunyai tetangga seorang bangsa Persia yang pandai memasak. Pada suatu hari dia memasak hidangan untuk Rosulullah ﷺ. Setelah itu dia datang mengundang beliau.
Beliau bertanya, 'Aisyah bagaimana? Orang itu menjawab, 'Aisyah tidak! Maka Rosulullah ﷺ mengatakan, Kalau begitu aku juga tidak.
Lalu orang itu (pulang) dan kembali datang mengundang Rosulullah ﷺ, beliau bertanya: 'Aisyah bagaimana? Orang itu menjawab, 'Aisyah tidak! Rosulullah ﷺ bersabda, Kalau begitu aku juga tidak!
Lalu orang itu (pulang lagi) dan kemudian datang kembali mengundang Nabi ﷺ, beliau bertanya, 'Aisyah bagaimana? Jawab orang itu pada kali yang ketiga ini, Ya, 'Aisyah juga. Maka Rosulullah ﷺ pergi bersama 'Aisyah ke rumah tetangga itu." HR. Muslim (2037)
Seandainya hukum menghadiri semua jenis undangan ialah wajib maka tentu Rosulullah ﷺ tetap akan datang meski 'Aisyah tidak ikut diundang.
▫ Asy-Syaikh Muhammad Al-'Utsaimin menerangkan,
"Jumhur 'ulama berpendapat bahwa undangan selain dari walimatul urs (resepsi pernikahan) hukumnya tidak wajib, tapi sunnah, berbeda dengan walimatul urs (yang hukumnya wajib).
Dan pendapat inilah yang nampak benar dalam pandanganku.
Sebab jika dikatakan segala jenis undangan wajib maka itu akan menyulitkan manusia. Bila kita mewajibkan semua orang yang diundang untuk menghadiri (segala jenis undangan) maka akan habis semua waktunya untuk mendatangi undangan." (Fath Dzil Jalal wal Ikrom, XI/378)
✍ -- Jalur Masjid Agung @ Kota Raja
-- Hari Ahadi [ Penggalan Penjelasan Hadits 6 Hak Muslim atas Saudaranya]
_________
▶️ Mari ikut berda'wah dengan turut serta membagikan artikel ini, asalkan ikhlash insyaaAllah dapat pahala.
•••
📡 https://t.me/nasehatetam
🖥 www.nasehatetam.net
No comments:
Post a Comment