Friday, February 7, 2020

larangan menjual air sumur

⛔️🍃LARANGAN MENJUAL KELEBIHAN AIR SUMUR ATAU MATA AIR🍃⛔️

Dari Jabir bin 'Abdillah rodhiyallahu 'anhuma berkata : 

نهى النبي صلى الله عليه وسلم عن بيع فضل الماء 

"Rosulullah shollallahu 'alaihi wasallam  melarang dari menjual kelebihan air."
HR. Muslim  

Jika engkau memiliki mata air, dalam keadaan engkau sudah terpenuhi kebutuhan airmu, maka engkau dilarang menjual kelebihan air tersebut. Dengan memungut uang dari siapa saja yang hendak menimba air dari mata airmu.
Walaupun mata air tersebut berada di dalam tanah milikmu, akan tetapi Allah lah yang memunculkan airnya dan juga karena manusia itu memiliki hak yang sama dalam tiga perkara : Air, rumput pakan ternak dan kayu bakar."

Akan tetapi jika engkau sudah menimba atau menyedotnya lalu menampung airmu dalam tandon, maka tidak mengapa engkau menjualnya kepada manusia. 

Jika engkau memiliki sumur lalu ada seorang yang mendatangi sumurmu lalu ia ingin minum dari sana, dalam keadaan engkau sudah terpenuhi kebutuhan airmu, maka engkau juga tidak boleh melarang manusia untuk minum dari sumurmu. 
Walaupun sumur tersebut engkau yang menggalinya, akan tetapi Allah yang memunculkan air di sana.

Rosulullah shollallahu 'alaihi wasallam bersabda :

الناس شركاء في ثلاث:  الماء والكلاء والنار

"Manusia itu memiliki hak yang sama dalam tiga perkara : Air,  rumput dan kayu bakar."

Engkau tidak boleh memungut biaya dari orang-orang yang menimba air dari sumurmu.

Karena manusia semuanya bersekutu dalam tiga perkara, : air, rumput dan kayu bakar. 

〰Kecuali jika engkau sudah menimba atau menyedotnya lalu menampung airmu dalam wadah dan semisalnya, maka tidak mengapa engkau menjualnya kepada manusia."〰

📑 Petikan faidah dari kitab Fath Dzil Jalaali wal Ikrom 9/128


⏩|| Grup Whatsapp Ma'had 
Ar-Ridhwan Poso

💽||_Join chanel telegram 
http://telegram.me/ahlussunnahposo 

🍁🍁🍁🍁🍁🍁🍁🍁🍁🍁

No comments:

Post a Comment