Thursday, May 28, 2020

penjelasan tentang shof dalam sholat

┏☀📚☀━━━━━━━━━┓
      *Faidah Islam 'ilmiyyah*
┗━━━━━━━━━━☀📚☀

🕋🌴 بسم الله الرحمن الرحيم 🌳🕋


*BERJAUHAN ANTARA SHOF KETIKA SHOLAT*

💡 Semoga Alloh memperbaiki urusan anda wahai fadhilatusy syaikh..,
ada pertanyaan :

🖊️ *Apa hukum berjauhan (berjarak) di antara shof ketika sholat, di karnakan adanya Wabah yang menyebar*❓

➡️ *jawabannya =*
🎙️Syaikh 'Arofat bin hasan Al muhammady _hafizhohulloh_ :

"Meluruskan shof dalam sholat itu sudah jelas, bahwasanya hal tersebut termasuk kewajiban sholat, dan kewajiban ini di mulai ketika hendak takbir, dan seorang imam yang hendak sholat dia membimbing manusia (ma'mum) untuk meluruskan shof, kewajiban ini tidak di ragukan lagi berkaitan dengan kemampuan seseorang. sunguh telah lewat pembahasan dari kami sebuah qoidah ushul fiqhi :

*لا واجب مع العجز، وليس واجب بلا اقتدار، ولامحرم مع اضطرار*
"tidak ada kewajiban apabila tidak mampu, tidak ada kewajiban jika tidak mampu dan tidak harom apabila dalam kondisi darurat.

Apabila kita mendapati sekarang bahwasanya shof shof dalam sholat itu diharuskan berjauhan karena 2 hal :
1 supaya tidak terjadi suatu yang tidak di inginkan
2 supaya tidak memudhorotkan.
Apabila ada seseorang yang ikut serta bersama kaum muslimin dalam sholat, dalam keadaan dia terkena penyakit yang membunuh, penyakit yang mematikan dan dikhawatirkan menyebar, Maka para 'ulama berfatwa *bolehnya untuk berjauhan dalam shof sholat* karena 2 hal tadi, dengan jarak yang memungkinkan selama terhindar dari bahaya, dalam keadaan ini bisa di katakan sebagai *Darurat*.

👉🏻 dan sungguh telah kami paparkan ucapan imam ibnul qoyyim Al jauziyyah _rohimahullah_  ketika beliau berbicara tentang permasalahan shof sholat dan bahwasanya hal tersebut wajib, beliau menyebutkan dalam kitabnya *i'lamul muwaqiin :* Bahwasanya kewajiban itu terkadang bisa gugur karna adanya udzur, kenapa... ? 
➡️Karna termasuk qoidah syari'at :

*لا واجب مع العجز، ولا حرام مع الضرورة*
"tidak ada kewajiban apabila tidak mampu, dan tidak harom sesuatu itu apabila kondisi darurat."

dari sini beliau _rohimahullah_ membolehkan hal tersebut dan juga guru beliau sayikhul islam ibnu taimiyaah _rohimahullah_
bahwasanya seseorang yang sholat sendiri di belakang shof apabila tidak mendapati celah dan tidak mampu untuk masuk shof, maka boleh baginya untuk sholat sendirian di belakang shof, dikarenakan sebuah qoidah  *"tidak ada kewajiban apabila tidak mampu."*
_Semoga Alloh merahmati beliau dan mengampuninya_ 

🕌 *Maka boleh berjauhan dalam shof apabila pemerintah mengidzinkan untuk membuka masjid dan sholat di dalamnya, kita katakan karena kondisi darurat, kita berjauhan dalam shof, jangan kita meninggalkan sholat jama'ah,* kalau begitu Alhamdulilah pemerintah mengidzinkan, dan mereka melihat bahwasanya perkaranya sedikit membahayakan, Maka di bukalah masjid masjid akan tetapi mereka memerintahkan untuk berjauhan dalam shof ketika sholat, sebagaimana hal demikian yang terjadi sekarang di *Al Haromain* (masjidil harom dan masjid nabawi) 
Maka kita katakan :
kita sholat jama'ah dan kita berjauhan dalam shofnya.
*KENAPA* ? 
👉🏻 Karna nabi _shollallahu 'alaihi wasallam_ bersabda =

"Apabila kalian di perintahkan mengerjakan suatu perkara, maka kerjakanlah sesuai kemampuan kalian" 

Inilah pendapat Ahlul 'ilmi, maka tidak mengapa berjauhan sedikit dalam sholat seperti ini, yang mana supaya kalian terhindar dari bahaya.   🏷️

*والله اعلم بالصواب*
_______________________
🌳🌻🌳🌻🌳🌻🌳🌻🌳🌻

No comments:

Post a Comment