ππΌ RINGKASAN FATAWA AL-LAJNAH AD-DA'IMAH TERKAIT WABAH CORONA
Fatwa no : 28068 Tanggal : 17/9/1441
1⃣ HUKUM SHOLAT MEMAKAI MASKER DAN SARUNG TANGAN
Pertanyaan :
Apa hukum sholat dengan mengenakan masker dan sarung tangan di tempat yg dikhawatirkan ada penularan virus corona?
Jawaban :
Tidak mengapa hal itu.
2⃣ APA HUKUM TAYAMUM BAGI TENAGA MEDIS ?
Pertanyaan :
Apakah boleh bagi orang yang sedang berinteraksi dengan pasien corona, yang terasa susah baginya melepaskan pakaian pelindung (APD) untuk bertayamum untuk sholat?
Jawaban :
Apabila tidak memungkinkan melepaskan pakaian pelindung atau bisa menimbulkan mudhorot tatkala melepasnya, maka hendaknya dia sholat sesuai kondisinya.
3⃣ MERASA KURANG DALAM MELAYANI PADA SEBAGIAN TENAGA MEDIS
Pertanyaan :
Disaat datang pasien corona dalam kondisi darurat, para tenaga medis memakai pakaian pelindung agar tidak tertular, yang menyebabkan terlambat penanganannya beberapa menit, sebagian tenaga medis merasa bersalah dan merasa ada kekurangan. Apakah yang demikian itu berdosa ?
Jawaban :
Tidak mengapa hal itu.
4⃣ HUKUM SALING BERJAUHAN DALAM SHOLAT BERJAMA'AH KARENA KHAWATIR TERTULAR
Pertanyaan :
Kami bekerja di rumah sakit, dan kami sholat berjama'ah di satu shof, dalam keadaan terputus diantara orang satu dengan lainnya, sejarak satu meter. Dan imam ada di depan kami. Apakah sholatnya sah?
Jawaban : Tidak mengapa hal itu.
5⃣ MENGAKHIRKAN SHOLAT DARI WAKTUNYA DEMI MENYELAMATKAN PASIEN
Pertanyaan :
Para tenaga medis yang sedang mengalami kondisi darurat dan tidak mampu sholat pada waktunya. Dan dia sibuk menyelamatkan pasien dari kebinasaan, sampai habis waktu sholat ?
Jawaban :
Hendaknya dia sholat kapan memungkinkan untuk itu, sekalipun sudah habis waktunya.
6⃣ BERSABAR DAN MENGHARAP PAHALA DALAM MENGOBATI PASIEN CORONA
Pertanyaan :
Para dokter dan tenaga medis terancam tertular di saat mengobati pasien. Mohon diberikan nasihat dan bimbingan buat mereka?
Jawaban :
Hendaknya mereka bersabar dan mengharap pahala dari sisi Allah dalam melaksanakan pekerjaan ini, di sini memberikan manfaat kepada saudara mereka yang sedang sakit.
7⃣ BAGAIMANA TATACARA SHOLAT BAGI ORANG YANG KESULITAN BERSUCI KARENA SAKIT CORONA
Pertanyaan :
Sebagian pasien virus corona tidak mampu berwudhu' dan mampu bertayamum. Akan tetapi debu tayamum dikawatirkan akan bisa mempengaruhi alat bantu pernafasannya (respirator) dan ia akan bisa mati dengan sebab itu. Bagaimana hukum dari segi tatacara bersucinya?
Jawaban : Jika tayamum akan menimbulkan mudhorot, maka hendaknya dia sholat sesuai keadaannya (sekalipun tanpa tayamum-pent) .
8⃣ PASIEN CORONA YANG TIBA WAKTU SHOLAT, TIDAK MAMPU BERWUDHU'
Pertanyaan :
Seorang pasien corona dalam keadaan belum bersuci, dan dia berada di ruangan yang tidak ada air, dalam keadaan telah masuk waktu sholat. Dan akan terjadi bahaya jika dia meninggalkan tempatnya. Bagaimana cara dia bersuci dan sholatnya?
Jawaban : Hendaknya dia sholat sesuai keadaannya. Jika mampu bersuci dengan air maka ia harus berwudhu', jika tidak mampu, maka hendaknya bertayamum, jika tidak memungkinkan berwudhu' atau tayamum maka dia sholat sesuai kondisinya.
9⃣ HUKUM TIDAK MENGUNJUNGI ORANG TUA KARENA KHAWATIR TERTULAR
Pertanyaan :
Apakah para petugas medis yang merawat pasien corona, tatkala tidak mengunjungi orang tuanya karena khawatir menularkan penyakit ke mereka tergolong perbuatan durhaka?
Jawaban : Apa yang disebutkan tidak termasuk durhaka.
π Komite Tetap untuk Fatwa
Ketua :
'Abdul 'Aziiz bin 'Abdillah bin Muhammad Alu Syaikh
Anggota :
1. Sholih bin 'Abdillah Al-Fauzan
2. Muhammad bin Hasan Alu Syaikh
3. 'Abdussalaam bin 'Abdillah As-Sulaimaani
Sumber :
https://mobile.twitter.com/aliftasa
⏩|| Grup Whatsap Ma'had Ar-Ridhwan Poso
π½||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo
π||_Kunjungi :
www.mahad-arridhwan.com
ππππππππππ
No comments:
Post a Comment