✳ Renungan untuk Suami yang Membiarkan Foto Istrinya atau Saudara Perempuannya di Medsos ๐ฟ
Rosulullah shollallahu ’alaihi wa sallam bersabda,
“Tiga golongan manusia yang Allah haromkan Jannah bagi mereka:
(1) Pecandu khomr,
(2) Orang yang durhaka kepada kedua orang tua,
(3) Dayyuts; orang yang membiarkan kemaksiatan di tengah-tengah keluarganya.”
[HR. Ahmad dari Ibnu ‘Umar rodhiyallahu ’anhuma, Shohihut Targhib: 2366]
✅ Kisah Kecemburuan yang Mengharukan:
Hakim Abu 'Abdillah Muhammad bin Ahmad bin Musa rohimahullah berkata,
“Aku hadir di majelis Hakim Musa bin Ishaq di daerah Ray pada tahun 286 H, ketika itu datang seorang wanita mengajukan sebuah kasus, walinya menuntut suaminya sebesar 100 dinar (425 gram emas) sebagai mahar baginya yang belum dibayar, tetapi suaminya mengingkari tuntutan tersebut.
▶ Maka hakim berkata: Mana saksi-saksimu?
▶ Ia berkata: Inilah mereka telah aku hadirkan.
Kemudian sebagian saksi meminta untuk melihat wajah wanita tersebut agar dapat memastikan persaksiannya, saksi pun berdiri, dan mereka berkata kepada sang istri: Berdirilah!
▶ Sang suami pun berkata: Apa yang akan kalian lakukan?
▶ Wakil mereka berkata: Para saksi akan melihat istrimu dalam keadaan terbuka wajahnya (tanpa cadar) agar mereka dapat memastikan siapa wanita tersebut.
▶ Maka sang suami berkata: Sungguh aku persaksikan kepada hakim bahwa aku harus membayar mahar sesuai tuntutannya, tetapi janganlah ia membuka wajahnya.
▶ Sang istri segera merespon sikap suaminya, ia berkata: Sungguh aku pun mempersaksikan kepada hakim bahwa aku telah memberikan kepadanya mahar tersebut dan aku lepaskan tuntutan darinya di dunia dan akhirat.
▶ Hakim berkata: Ini harus ditulis dalam kemuliaan akhlaq.”
๐ [Tarikh Bagdad, 13/55]
t.me/nasehatetam
No comments:
Post a Comment