Monday, June 29, 2020

ringkasan fiqih qurban

*📄☕ RINGKASAN FIQIH QURBAN*

Pembahasan yang akan disajikan kali ini adalah yang berkaitan tentang fiqih qurban. Dalam kesempatan ini, kami akan membawakan penjelasan 'ulama yang dilandasi dengan dalil-dalil dari al-Quran dan sunnah karena kita sangat membutuhkan penjelasan 'ulama dalam memahami keduanya.
Kami mengucapkan terimakasih dengan untaian jazaahumullahu khoiran yang menjadi sebab terkumpulnya faidah-faidah ini dan tidak lupa kita saling mengingatkan karena kesalahan sangat mungkin terjadi pada manusia. Oleh karena itu, kami sangat mengharapkan kritik dan saran yang membangun untuk selalu dalam kebaikan.

*✅ DEFINISI QURBAN*

Kata qurban dalam syari'at Islam disebut dengan al-Udhhiyah. Syaikh Muhammad bin Sholih al-‘Utsaimin rohimahullah menjelaskan,

الأضحية: ما يذبح من بهيمة الأنعام أيام الأضحى بسبب العيد؛ تقربا إلى الله عز وجل

"Al-Udhhiyah adalah segala sesuatu yang disembelih berupa bahīmatul-an‘ām pada hari-hari penyembelihan karena Iduladha (diselenggarakan) dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah." (Ahkām al-Udhiyyah wa adz-Dzakāh, Jilid 2, hlm. 213).

Al-Imam Ibnu Katsir rohimahullah menjelaskan yang dimaksud bahīmatul-an‘ām,

يعني الإبل والبقر والغنم

"Yaitu unta, sapi, dan kambing." (Tafsīr Ibnu Katsīr, Jilid 5, hlm. 416).

*✅ HUKUM BERQURBAN*

Kaum muslimin sepakat bahwa berqurban adalah 'amalan yang dianjurkan dan termasuk 'amalan yang disyari'atkan. Allah subhanahu wa ta'ala berfirman,

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

"Karena itu, dirikanlah sholat karena Robb-mu dan berqurbanlah." (Al-Kautsar: 3).

Allah ta'ala pun menerangkan,

وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ
“Bagi setiap umat telah Kami syari'atkan penyembelihan (qurban) supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah dirizqikan Allah kepada mereka.” (Al-Hajj: 34).

Shahabat yang mulia, Anas bin Malik rodhiyallahu ‘anhu menceritakan,

ضَحَّى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ أَقْرَنَيْنِ، ذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ، وَسَمَّى وَكَبَّرَ، وَوَضَعَ رِجْلَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا 

“Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallam berqurban dengan dua ekor kambing putih kehitaman yang bertanduk. Beliau menyembelih keduanya dengan tangannya sendiri. Beliau membaca basmalah dan bertakbir sambil meletakkan kakinya di atas leher (sebelah kanan) kambing tersebut.” (HR. Al-Bukhori no. 5.565 dan Muslim no. 1.966).

Ibnu Qudamah rohimahullah menyebutkan,

وأجمع المسلمون على مشروعية الأضحية 

"Kaum muslimin sepakat akan disyari'atkannya berqurban." (Al-Mughni, Jilid 9, hlm. 435).

Al-Hafizh Ibnu Hajar rohimahullah juga menjelaskan,

ولا خلاف في كونها من شرائع الدين

"Tidak ada perbedaan pendapat bahwa berqurban ini termasuk dari syari'at agama Islam." (Fath al-Bāri, Jilid 1, hlm. 3).

Namun, para 'ulama berbeda pendapat tentang wajib atau sunnahnya seseorang yang memiliki kemampuan untuk berqurban. Dalam hal ini, ada dua pendapat. 

Syaikh Muhammad bin Sholih al-‘Utsaimin rohimahullah menyebutkan bahwa yang berpendapat ....

*Baca selengkapnya disini:* https://www.alfudhail.com/ringkasan-fikih-kurban/

📱 *Ayo Gabung dan Bagikan:*
🏡 *Kanal Telegram:*
https://t.me/alfudhail
↘ *Situs Web:*
🌍 http://alfudhail.com

No comments:

Post a Comment