┏๐ฎ๐ฉ๐ฐ๐ธ━━━━━━━━━━━━━┓
*SALAFY ONLINE*
┗━━━━━━━━━━━━━๐๐๐ก┛
๐ฒ *Klik Tautan Dibawah Ini Untuk Bergabung Di Group Washiilatu At Tarbiyyah 15*
https://chat.whatsapp.com/BCiG0e0k5B58HnbLc6rGG9
๐๐ฐ *HUKUM IKHTILATH DALAM BELAJAR...?* ๐ฅ๐ฅ
Pertanyaan :
Bolehkah dalam belajar berikhtilath (campur baur tanpa ada hijab/pemisah) dengan laki-laki yang bukan mahrom?
081514xxxxxx@satelindogsm.com
Jawabannya :
Di dalam syari'at yang mulia ini, laki-laki dan perempuan yang bukan mahrom diharomkan bercampur baur dalam satu tempat tanpa adanya hijab/pemisah antara keduanya (ikhtilath). Sama saja apakah ikhtilath itu terjadi di pasar, kantor, tempat pesta, ataupun di tempat pengajaran 'ilmu seperti sekolah, madrosah, dan semisalnya.
Sebab, dalam agama ini disyari'atkan hijab...[1] antara laki-laki dan perempuan dan diperintahkan kepada masing-masing untuk menundukkan pandangan mata dari melihat hal-hal yang dapat menjerumuskan ke dalam fitnah (keburukan).....[2], seperti lelaki memandang wanita yang bukan mahromnya.
Sementara itu ikhtilath merupakan penghalang terbesar untuk melaksanakan ketentuan agama tersebut. Dengan seringnya bersama-sama di bangku sekolah, sering bertemu, saling melempar pandangan dan ucapan, terjadilah apa yang terjadi dari fitnah. Rosulullah shollallahu ‘alaihi wa sallam telah menyatakan fitnah ini dalam sabdanya yang agung:
ู
َุง ุชَุฑَْูุชُ ุจَุนْุฏِู ِูุชَْูุฉً ุฃَุถَุฑُّ ุนََูู ุงูุฑِّุฌَุงِู ู
َِู ุงِّููุณَุงุกِ
“Tidaklah aku tinggalkan setelahku fitnah yang lebih berbahaya bagi laki-laki daripada fitnahnya wanita.” (HR. Al-Bukhori dan Muslim)
ุฅَِّู ุงูุฏَُّْููุง ุญَُْููุฉٌ ุฎَุถِุฑَุฉٌ َูุฅَِّู ุงَููู ู
ُุณْุชَุฎَُِْูููู
ْ َِْูููุง ََْูููุธُุฑُ ََْููู ุชَุนْู
ََُْููู، ูุงَุชَُّููุง ุงูุฏَُّْููุง َูุงุชَُّููุง ุงِّููุณَุงุกَ َูุฅَِّู ุฃَََّูู ِูุชَْูุฉِ ุจَِูู ุฅِุณْุฑَุงุฆَِْูู َูุงَูุชْ ِูู ุงِّููุณَุงุกِ
“Sesungguhnya dunia itu manis lagi hijau. Dan sungguh Allah subhanahu wa ta’ala menjadikan kalian berketurunan di atasnya, lalu Dia akan melihat bagaimana kalian berbuat. Maka berhati-hatilah kalian terhadap dunia dan hati-hatilah terhadap wanita, karena awal fitnah yang menimpa Bani Isroil dari wanitanya.” (HR. Muslim)
Demikian bahayanya akibat yang ditimbulkan ikhtilath ini berupa kerusakan moral dan akhlaq, sepantasnya kita tidak meremehkan dengan alasan darurat dan semisalnya. Namun, sikap yang semestinya kita ambil adalah berhati-hati dan menjaga diri dari ikhtilath ini.
Asy-Syaikh 'Abdul 'Aziiz bin 'Abdillah bin Baaz rohimahullah ketika memberikan fatwa dalam permasalahan di atas beliau menyatakan, “Duduknya siswa dan siswi secara bersama-sama di bangku sekolah termasuk sebab terbesar terjadinya fitnah dan sebab ditinggalkannya hijab yang Allah subhanahu wa ta’ala syari'atkan kepada kaum mu'minat. Juga merupakan sebab dilanggarnya larangan-Nya kepada kaum mu'minat untuk menampakkan perhiasan mereka di hadapan selain pihak-pihak yang disebutkan dalam surat an-Nur.”
Beliau rohimahullah juga menyatakan, “Para wanita (shahabiyyah) di masa Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah ikhtilath dengan lelaki (para shahabat) baik di masjid maupun di pasar, sebagaimana ikhtilath yang diperingatkan oleh orang-orang yang ingin mengadakan perbaikan di hari ini, serta al-Quran, as-Sunnah, dan 'ulama umat ini telah memberikan bimbingan untuk menjauhinya karena khawatir dari fitnahnya.
Dahulunya para wanita biasa ikut sholat di masjid Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallam namun mereka berada di belakang laki-laki pada shof-shof yang terakhir yang dinyatakan Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallam:
ุฎَْูุฑُ ุตُُِْููู ุงูุฑِّุฌَุงِู ุฃَََُّูููุง َูุดَุฑَُّูุง ุขุฎِุฑَُูุง َูุฎَْูุฑُ ุตُُِููู ุงِّููุณَุงุกِ ุขุฎِุฑَُูุง َูุดَุฑَُّูุง ุฃَََُّูููุง
“Sebaik-baik shof laki-laki adalah yang paling awal dan sejelek-jeleknya adalah yang paling akhir. Sementara shof wanita yang terbaik adalah yang paling akhir dan shof yang paling jelek adalah yang paling depan.” (HR. Muslim)
Beliau shollallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan demikian karena khawatir laki-laki yang ada di shof paling belakang terfitnah dengan wanita yang berada di shof terdepan mereka. Kaum lelaki (para shahabat) di masa Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallam diperintah untuk tidak bersegera bangkit dari tempat sholatnya sampai para wanita berlalu dan keluar dari masjid, hal ini dilakukan agar lelaki tidak bercampur dengan para wanita di pintu-pintu masjid, padahal kita tahu keberadaan keimanan dan ketaqwaan para shahabat dan shahabiyyah, maka bagaimana dengan keadaan orang-orang setelah mereka.
Kaum wanita dilarang oleh Rosulullah shollallahu ‘alaihi wa sallam untuk berjalan di tengah jalan bahkan mereka diperintah untuk selalu berjalan di pinggir jalan karena dikhawatirkan akan bersenggolan dengan lelaki dan timbul fitnah dengan saling bersentuhannya sebagian mereka terhadap sebagian yang lain ketika berjalan di jalanan.
Terhadap ucapan orang yang mengatakan, “Kenyataan yang ada kaum muslimin sejak masa Rosulullah shollallahu ‘alaihi wa sallam mereka menunaikan sholat di satu masjid, laki-laki dan wanita, karena itulah pengajaran 'ilmu harus pula dilakukan di satu tempat.”
Dijawab, hal itu benar adanya akan tetapi kaum wanita berada di belakang dengan berhijab, menjaga diri dari sebab-sebab yang dapat mengantarkan kepada fitnah sementara laki-laki berada di bagian depan. Kaum wanita ini mendengarkan nasihat, khuthbah dan ikut sholat berjama'ah serta mempelajari hukum hukum agama dari apa yang mereka dengar dan saksikan. Adalah Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallam pada hari Id mendatangi tempat mereka untuk memberikan nasihat dan peringatan setelah beliau menasihati kaum lelaki, dikarenakan tempat mereka jauh dari tempat laki-laki sehingga mereka tidak dapat mendengar nasihat Rosulullah shollallahu ‘alaihi wa sallam.
Lalu bagaimana bisa disamakan pengajaran di masa kita ini dengan sholatnya laki- aki dan wanita dalam satu masjid di masa Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallam? Karena itulah orang-orang yang mengadakan perbaikan menyerukan agar kaum wanita dipisah dengan kaum lelaki dalam pendidikan/sekolah-sekolah, laki-laki di satu tempat, wanita di tempat lain.
Sehingga memungkinkan bagi kaum wanita ini untuk mempelajari 'ilmu dari pengajar/guru wanita dengan nyaman tanpa mereka harus berhijab dan tanpa kesulitan, karena waktu ta'lim itu panjang berbeda dengan waktu mengerjakan sholat. Dan juga wanita belajar 'ilmu dari pengajar wanita di tempat yang khusus lebih menjaga bagi semua pihak dan lebih menjauhkan dari sebab-sebab yang mengantarkan kepada fitnah dan lebih menyelamatkan bagi para pemuda dari fitnah.
Selain itu memisahkan pemuda dan pemudi dalam pengajaran/sekolah lebih memusatkan perhatian pemuda kepada pelajaran mereka dan menyibukkan diri dengannya, serta mendengarkan penjelasan guru/pengajar dengan baik. Mereka dijauhkan dari memerhatikan para pemudi, menyibukkan diri dengan mereka, saling pandang memandang dengan pandangan beracun dan saling mengucapkan kata-kata yang mengajak kepada kefajiran.” (Majalah al-Buhuts al-Islamiyyah no. 15, hlm. 6—11, sebagaimana dinukil dalam kitab Hukmul Ikhtilath fit Ta‘lim)
Dari penjelasan ini dapat kita simpulkan bahwa ikhtilath merupakan perkara yang dilarang dalam agama ini sehingga seorang lelaki tidak boleh berikhtilath dengan seorang wanita dan namanya ikhtilath tetap dilarang meskipun untuk kepentingan belajar.
Wallahu a‘lam bish-showab.
[1] Lihat pembahasan hijab dalam Asy-Syariah Vol. I /No. 08/1425 H/Juli 2004, hlm. 68—71
[2] Lihat pembahasan tentang hal ini dalam Asy-Syariah Vol I/No. 02/Mei 2003/Robi'ul Awwal 1424, hlm. 46—49.
http://asysyariah.com
#belajar #ikhtilath #bantahan #rodja
✅ *Join & Share* ⤵️
▶ *Group WhatsApp:*
Washiilatu At Tarbiyyah
↘️ *Channel Telegram:*
https://telegram.me/salafyonline
⬇️ *Website:*
www.salafyonline.net
No comments:
Post a Comment