Thursday, December 19, 2019

hukum tentang menghancurkan patung

:: SIKAP YANG SALAH DALAM MELESTARIKAN BUDAYA!!! ::

Asy-Syaikh Sholih Al-Fauzan -hafizhohullah-

Pertanyaan :
"Di sana terdapat sekelompok manusia yang mengingkari dan mengecam penghancuran patung dan berhala di negeri-negeri muslimin, dan mereka menyatakan itu adalah merusak peradaban dan budaya bangsa?!".

Jawaban:
" Maa syaa Allah... Syirik adalah kultur/peradaban??!
Patung adalah kultur/peradaban sebuah negeri?!

Ucapan ini mungkin dari orang yang bodoh!. Kalau tidak, maka dari orang yang tidak bisa membedakan dalam permasalahan agama.

 Rosulullah ﷺ ketika Fathu Makkah (pembukaan kota Makkah), di sekeliling Ka'bah terdapat 360 patung/berhala.
Maka semua patung tersebut, Nabi — shallallahu 'alaihi wa sallam — menunjuk kepadanya (mau menghancurkannya) seraya membaca :

جَاءَ الْحَقُّ وَزَهَقَ الْبَاطِل

"telah datang kebenaran dan lenyaplah kebathilan"

Kemudian robohlah berhala tersebut,

Nabi — shollallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan berhala tersebut dikeluarkan dari masjid dan dibakar di depan pintu masjid.

Apakah yang seperti ini dinamakan menghancurkan kultur/peradaban/budaya?

 Nabi juga mengirim beberapa shahabat untuk mengancurkan Latta, 'Uzza, dan Manat!! Apakah yang seperti ini mengubah kultur/budaya?!

Kultur/peradaban/budaya seperti ini adalah syirik, TIDAK BOLEH.
Ini adalah penyembahan kepada berhala dan bukan kultur/budaya.

Sumber:
http://www.alfawzan.af.org.sa/sites/default/files/13_20.mp3 | @ManhajulAnbiya

Atsar ID | Arsip Fawaid Salafy
Telegram : t.me/atsarid
Twitter: twitter.com/atsarid
Line : https://line.me/R/ti/p/%40bqg5243o
YT : https://www.youtube.com/c/AtsarID
Website: www.atsar.id

No comments:

Post a Comment