🌻🌼 APAKAH BOLEH MENGUCAPKAN SALAM PADA WANITA 🌻🌼
• Ada dua hukum di sini:
1⃣ - SUNNAH: Yaitu kepada (a) istrinya (b) mahromnya; seperti ibunya, saudarinya, bibinya, dst (c) wanita berumur yang tidak memunculkan godaan.
▫ Al-'Allamah Al-'Utsaimin rohimahullah mengatakan,
فالسلام على المحارم من النساء والزوجات سنة
"Mengucapkan salam kepada para mahrom wanita dan istri hukumnya sunnah." (Syarh Riyadhush Sholihin, IV/418)
▫ Imam Nawawi rohimahullah berkata,
وَأَمَّا الْأَجْنَبِيُّ فَإِنْ كانت عجوزا لا تشتهى اسْتُحِبَّ لَهُ السَّلَامُ عَلَيْهَا
"Jika seorang wanita sudah tua dan tidak memunculkan daya tarik maka tetap dianjurkan bagi laki-laki yang bukan mahromnya untuk mengucapkan salam kepadanya." (Al-Minhaj, XIV/149)
2⃣ - DILARANG: Yaitu kepada (a) wanita muda dan (b) wanita yang berumur tapi masih terlihat menarik.
▫ Imam Nawawi menjelaskan,
وَإِنْ كَانَتْ شَابَّةً أَوْ عَجُوزًا تُشْتَهَى لَمْ يُسَلِّمْ عَلَيْهَا الْأَجْنَبِيُّ وَلَمْ تُسَلِّمْ عَلَيْهِ وَمَنْ سَلَّمَ مِنْهُمَا لَمْ يَسْتَحِقَّ جَوَابًا وَيُكْرَهُ رَدُّ جَوَابِهِ هَذَا مَذْهَبُنَا وَمَذْهَبُ الْجُمْهُورِ
"Jika seorang [1] wanita masih muda atau dia sudah tua tapi masih menarik maka [2] laki-laki yang bukan mahrom mereka tidak boleh mengucapkan salam pada mereka. Bila salah satu dari dua belah pihak di atas mengucapkan salam maka tidak berhak dijawab. Makruh menjawabnya. Ini ialah pendapat kami dan pendapat mayoritas 'ulama." (Al-Minhaj, XIV/149)
✍ -- Jalur Masjid Agung @ Kota Raja
-- Hari Ahadi [ Penggalan pembahasan hadits 6 Hak Muslim atas Saudaranya]
_________________
▶️ Mari ikut berda'wah dengan turut serta membagikan artikel ini, asalkan ikhlash insyaa Allah dapat pahala.
•••
📡 https://t.me/nasehatetam
🖥 www.nasehatetam.net
No comments:
Post a Comment