:: HUKUM DRAMA MEMERANKAN SHAHABAT ::
Tanya : Bolehkah berperan sebagai shahabat? Kami akan mengadakan pentas drama, kami menghentikan salah satu pentas untuk mengetahui hukumnya.
Jawab : Memerankan para shahabat atau salah satu dari mereka tidak diperbolehkan. Sebab, hal itu akan menyebabkan perendahan dan menyebabkan mereka dicela. Meskipun dianggap ada maslahatnya, namun mafsadatnya lebih besar. Hal-hal yang memiliki mafsadat lebih besar, maka tidak diperbolehkan. Telah diterbitkan keputusan dari Hai’ah Kibaril 'Ulama (Majelis 'Ulama Senior) tentang larangan hal tersebut.
Wabillahit taufiq, washollallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa alihi wa shohbihi wasallam.
[Majmu’ Fatawa Al Lajnah Ad Daimah diketuai Syaikh 'Abdul 'Aziiz bin Baaz, fatwa no. 2044]
Sumber : https://tashfiyah.com/hukum-drama-memerankan-shahabat/
Atsar ID | Arsip Fawaid Salafy
Telegram : t.me/atsarid
Twitter: twitter.com/atsarid
Line : https://line.me/R/ti/p/%40bqg5243o
YT : https://www.youtube.com/c/AtsarID
Website: www.atsar.id
No comments:
Post a Comment