Sunday, December 22, 2019

hukum tentang tanaman dari pupuk kotoran kandang

๐ŸŒฑ HUKUM TANAMAN DARI PUPUK KOTORAN KANDANG : Apakah tanaman yang dipupuk dengan pupuk kandang (kotoran ayam, sapi, kerbau, anjing, babi,dll) buahnya harom karena pupuk kandangnya berasal dari kotoran hewan?


๐Ÿ“๐ŸŒ๐Ÿ‡Hukum Buah Tanaman yang Dipupuk dengan Kotoran
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~

Tanya: Apakah tanaman yang dipupuk dengan pupuk kandang buahnya harom karena pupuk kandangnya berasal dari kotoran hewan❓❓

✍ Dijawab oleh al-Ustadz Abu 'Abdillah Muhammad al-Makassari
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~

๐Ÿšฟ Apabila pupuk kandangnya berasal dari kotoran hewan yang halal dimakan dagingnya, seperti kotoran ayam, sapi, kerbau, dan semisalnya, tidak jadi masalah, sebab kotoran tersebut suci.

๐ŸšฟJika pupuk kandangnya berasal dari kotoran hewan yang harom dimakan dagingnya, masalah ini kembali pada perbedaan pendapat mengenai kesucian kotoran hewan yang harom dimakan dagingnya.
Jika dikatakan bahwa kotorannya suci -sebagaimana mazhab Zhohiri- berarti tidak jadi masalah.
Jika dikatakan bahwa kotorannya najis -sebagaimana pendapat yang dipilih Ibnu Taimiyah-, inilah yang menjadi masalah. 

Begitu pula masalahnya jika dipupuk dengan kotoran manusia yang jelas kenajisannya, atau dipupuk dengan kotoran hewan yang najis karena hewan itu sendiri memang najis, seperti kotoran anjing dan babi. Termasuk kotoran keledai yang dagingnya dinyatakan najis oleh Rosulullah shollallahu ‘alaihi wasallam dan baghol yang merupakan keturunan keledai dan kuda.
Terkait kehalalan hasil tanaman (buah, biji, dan sayur-mayur) yang dipupuk dengan najis atau disirami/diairi dengan air bernajis, ada perbedaan pendapat di antara 'ulama.

1⃣ Harom dengan hujjah bahwa perubahan substansi yang najis ke substansi lain (istihalah) tidak dapat menyusikannya. Dengan demikian, harom dimakan sampai disucikan dulu dengan cara dipupuk atau disirami/diairi dengan zat yang suci beberapa waktu lamanya hingga dianggap suci kembali. Ini adalah mazhab Hanbali.

2⃣ Halal selama tidak tampak efek najis padanya, seperti bau busuk atau rasa najis. Sebab, substansi najis tersebut telah mengalami proses istihalah (perubahan) sekian kali, mulai dari istihalah yang terjadi dalam tanah hingga diserap oleh akar tanaman dan beredar dalam tubuh tanaman, yang menyebabkan eksistensinya berubah menjadi substansi yang suci dalam tubuh tanaman tersebut.
Hal itu terbukti dengan tidak tampaknya efek najis, seperti bau busuk atau rasa najis. Adapun jika tampak efek najis, seperti bau tidak sedap atau rasa najis, maka harom. Jika demikian, disucikan dulu dengan cara dipupuk atau disirami/diairi dengan zat yang suci beberapa waktu lamanya hingga efek najisnya hilang. Ini adalah mazhab jumhur (mayoritas) 'ulama dan dirojihkan oleh Ibnu ‘Utsaimin. Oleh karena itu, jumhur 'ulama membolehkan memupuk tanaman dengan kotoran yang najis. Pendapat jumhur 'ulama inilah yang benar. Wallahu a’lam. [1]

๐Ÿ“‹Catatan kaki:
[1] Lihat kitab al-Mughni (13/330, terbitan Dar ‘Alam al-Kutub), al-Majmu’ (9/32), al-Inshof (10/368), dan asy-Syarh al-Mumti’ (8/122, 15/22. Dar Ibni al-Jauzi pada Program Maktabah Syamilah).

๐Ÿ“š Sumber: Majalah Asy Syariah no. 73/VII/1432 H/2011, hal.78.

๐Ÿ“ค Posting Ulang : https://t.me/CTIS_ChannelTelegramIlmuSyari

No comments:

Post a Comment