๐ก๐ฅ๐ก
*Apa hukum mengumumkan kematian wafatnya para 'Ulama atau selain dari mereka lewat internet atau lewat sosial media lain*❓
Apakah ini termasuk an-Na'yu (mengumumkan kematian yang dilarang) ataukah tidak?
----******๐ Jawab:
๐ Mengabarkan wafatnya seorang muslim agar dido'akan dan disholatkan TIDAK MENGAPA✋Dan tidaklah itu termasuk dari an-Na'yu yang harom๐ท
Dikarenakan Nabi ุตูู ุงููู ุนููู ู ุณูู
ketika meninggal an-Najasyi ุฑุถู ุงููู ุนูู beliau mengabarkan kepada Para Shahabatnya bahwasanya dia (Raja Najasyi) telah meninggal๐ณ
Maka Rosul dan para shahabatnya keluar dan melakukan Sholat Ghoib untuknya
๐ฑMaka mengabarkan kematian seseorang, sama saja lewat koran, di masjid-masjid atau di internet ๐ป
Mengabarkan tentangnya dengan tujuan
agar dido'kan dan disholatkan tidak mengapa atau, Dengan tujuan apabila dia memiliki tanggungan dan hutang maka ada yang datang kemudian diselesaikan haknya (maka) tidak mengapa hal itu❌
Adapun mengabarkan (kematian) dikarenakan al-Jaza' (ketidak ridho'an) maka ini tidak boleh dikarenakan termasuk Niyahah (ratapan)-----*****
๐ฝ Diambil dari Muhadhoroh Masuuliyyatul 'Ulamaa wad Du'aati
oleh: Syaikh Sholih Fauzan ุญูุธู ุงููู ,
diambil 'Kitaabul Ijaabaatil Muhimmah fil Masyaakilil Mulimmah' (2/19)__________
๐ฟ๐พ๐ฟ๐พ๐
✏ WA Fawwaz bin Ali al-Madkholi
------------๐------------
๐ Arsip Fawaid Ilmiyah:
https://telegram.me/fawaidsolo
------------๐------------
No comments:
Post a Comment