Wednesday, December 18, 2019

hukum tentang mengumumkan kematian

๐Ÿ’ก๐Ÿฅ€๐Ÿ“ก
*Apa hukum mengumumkan kematian wafatnya para 'Ulama atau selain dari mereka lewat internet atau lewat sosial media lain*❓
Apakah ini termasuk an-Na'yu (mengumumkan kematian yang dilarang) ataukah tidak?

----******๐Ÿ”Š Jawab:

๐Ÿ“œ Mengabarkan wafatnya seorang muslim agar dido'akan dan disholatkan TIDAK MENGAPA✋Dan tidaklah itu termasuk dari an-Na'yu yang harom๐ŸŒท
 Dikarenakan Nabi ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆ ุณู„ู… ketika meninggal an-Najasyi ุฑุถูŠ ุงู„ู„ู‡ ุนู†ู‡ beliau mengabarkan kepada Para Shahabatnya bahwasanya dia (Raja Najasyi) telah meninggal๐ŸŒณ 
Maka Rosul dan para shahabatnya keluar dan melakukan Sholat Ghoib untuknya

๐Ÿ“ฑMaka mengabarkan kematian seseorang, sama saja lewat koran, di masjid-masjid atau di internet ๐Ÿ’ป 
Mengabarkan tentangnya dengan tujuan 
agar dido'kan dan disholatkan tidak mengapa atau, Dengan tujuan apabila dia memiliki tanggungan dan hutang maka ada yang datang kemudian diselesaikan haknya (maka) tidak mengapa hal itu❌

Adapun mengabarkan (kematian) dikarenakan al-Jaza' (ketidak ridho'an) maka ini tidak boleh dikarenakan termasuk Niyahah (ratapan)-----*****

๐Ÿ’ฝ Diambil dari Muhadhoroh Masuuliyyatul 'Ulamaa wad Du'aati
oleh: Syaikh Sholih Fauzan ุญูุธู‡ ุงู„ู„ู‡ , 

diambil 'Kitaabul Ijaabaatil Muhimmah fil Masyaakilil Mulimmah' (2/19)__________
๐ŸŒฟ๐ŸŒพ๐ŸŒฟ๐ŸŒพ๐Ÿ“Š

✏ WA Fawwaz bin Ali al-Madkholi
------------๐Ÿ’Ž------------
๐Ÿ”‘ Arsip Fawaid Ilmiyah:
https://telegram.me/fawaidsolo
------------๐Ÿ’Ž------------

No comments:

Post a Comment