Wednesday, January 1, 2020

bahu-membahu membantah kebathilan

🔥 PERINGATAN PENTING DAN FAIDAH BERHARGA  🔥

(MELECUT SALAFIYYUN UNTUK BAHU-MEMBAHU BERSAMA-SAMA BANGKIT MEMBANTAH KEBATHILAN) 

✒ Asy-Syaikh Robi' bin Hadi al-Madkholi hafizhohullah


Saya katakan: Ucapanmu (Ibrohim ar-Ruhaili), "Bantahan terhadap orang yang menyelisihi kebenaran termasuk 'amal yang hukumnya fardhu kifayah, jadi jika salah seorang 'ulama telah melakukannya dan tujuannya yang dimaksud oleh syari'at telah tercapai dengan adanya bantahan seorang 'ulama tersebut terhadap orang yang menyelisihi kebenaran dan dengan mentahdzirnya agar umat mewaspadainya, maka dengan hal itu telah gugur kewajiban 'ulama yang lain, berdasarkan apa yang telah ditetapkan oleh para 'ulama pada semua 'amal yang sifatnya fardhu kifayah."

Saya katakan:
Memang, jika tujuan yang dimaksud oleh syari'at telah tercapai, maka telah gugur kewajiban kaum muslimin yang lain.

Tetapi jika tujuan yang dimaksud oleh syari'at belum tercapai dengan bantahan yang hanya dilakukan oleh satu orang tersebut terhadap pihak yang menyelisihi kebenaran, yaitu:
– Munculnya sikap penentangan dari mubtadi' yang dibantah.
– Di medan da'wah masih dijumpai orang-orang yang mengaku memiliki 'ilmu yang membela orang yang dibantah tersebut, dan mereka merasa senang dengan bantahan-bantahannya yang zholim dan bathil terhadap 'ulama yang membantah berbagai bid’ah dan kebathilan tersebut.
– Masih ada 'ulama lain yang diam tidak menjelaskan kesalahan dan kebathilan orang yang dibantah tadi.
– Orang yang dibantah tersebut berusaha menggunakan sikap diam dari para 'ulama yang lain ini sebagai senjata dan berusaha mengesankan kepada manusia bahwa para 'ulama yang diam itu bersamanya dan mendukungnya.
- Dan mengesankan kepada manusia bahwa jika dia di atas kebathilan, tentu para 'ulama itu akan menjatuhkannya.

Maka ketika itu terjadi, benar-benar wajib atas para 'ulama yang diam itu untuk menjelaskan kebenaran kepada manusia, sebagai bentuk nasihat bagi Allah, Kitab-Nya, Rosul-Nya, para pemimpin kaum muslimin, serta mereka semuanya. Juga dalam rangka membela kebenaran dan menghancurkan sumber-sumber fitnah dan perselisihan yang muncul karena sikap diam, atau karena dukungan terselubung kepada pembawa kebathilan, yang mana kedua hal ini menyebabkan tidak tercapainya tujuan, yang dengannya baru bisa menggugurkan dosa pihak yang lain.

Dan tidak boleh mengatakan bahwa telah gugur kewajiban para 'ulama yang lain.

Jadi, jika tujuan belum tercapai dengan bantahan yang dilakukan oleh 1 orang atau 10 orang 'ulama, maka belumlah gugur kewajiban 'ulama yang lain, sampai mereka bangkit atau sebagian mereka bangkit yang dengannya tercapai tujuan dan fitnah pun padam, serta sampai kebenaran nampak jelas diketahui oleh manusia, yaitu para penuntut 'ilmu dan orang-orang awam, sebagaimana kebathilan nampak jelas bagi mereka.

Jadi mengatakan bahwa tujuan telah tercapai sementara faktanya seperti ini, kekacauan serta kegoncangan masih terjadi, jelas ini merupakan perkara yang aneh. Dan yang lebih aneh lagi adalah ucapan orang yang mengatakan, "Kewajiban 'ulama yang lain telah gugur."

Wajib atas Dr. Ibrohim dan para 'ulama yang diam serta yang lainnya untuk bergerak menghadang fitnah atau fitnah-fitnah yang jerat-jeratnya telah memakan korban, dan hendaknya fakta yang memilukan ini menjadi pendorong bagi mereka untuk bangkit melakukan kewajiban yang sifatnya fardhu kifayah ini.

Dan bukan mustahil yang menjadi sebab dari fitnah yang besar ini dan berbagai dampak buruknya adalah sikap diam orang-orang yang diam yang menolak atau tidak mau untuk melakukan kewajiban yang sifatnya fardhu kifayah ini, yang tujuannya tidak tercapai hanya dengan satu orang saja yang melakukannya.

Dan perhatikanlah bagaimana pemahaman Ahlus Sunnah terdahulu dan usaha mereka melakukan kewajiban besar ini secara bersama-sama.


📖 Bayan Maa Fii Nashihati Ibrohim Ar-Ruhaili Minal Kholal wal Ikhlal, hlm. 60-61

No comments:

Post a Comment