➖➖➖➖➖➖➖➖➖
❓❓ TANYA JAWAB ❗❗
➖➖➖➖➖➖➖➖➖
🌾🌻🗒 HUKUM MEMBERIKAN ATAU MENJUAL ORGAN TUBUH MANUSIA
❓ Pertanyaan:
Bismillah,
'Afwan Ustadz hafizhokumullah, ana mau tanya hukum jual organ tubuh (ginjal dan lain-lain) dari orang yang masih hidup atau yang sudah meninggal dunia apakah ini boleh, dan apakah juga bisa di qiyaskan dengan pelacur yang jual diri tanpa melepaskan anggota tubuhnya ?
Jazaakumulloohu Khoyron Katsir.
Wassalamu 'alaikum warohmatullahi wa baarokatuh.
🔐 Jawaban:
Terjadi perbedaan pendapat dikalangan 'Ulama tentang memberikan salah satu anggota tubuh atau semua kepada orang lain dengan kerelaan hati, kebanyakan 'ulama melarang karena anggota tubuh tersebut adalah milik Allah bukan miliknya, tidak boleh baginya untuk mempergunakannya untuk hal itu, sebagian 'ulama berpendapat tidak mengapa ketika dia telah meninggal dan dimasa hidupnya dia telah berwasiat untuk itu oleh karena itu Asy-Syaikh 'Abdul 'Aziiz Ibnu Baaz rohimahullah ketika ditanya tentang hal ini beliau lebih menyarankan dalam rangka lebih hati-hati tidak melakukannya, karena khawatir hal ini termasuk dalam mencincang yang telah disebutkan larangannya didalam syari'at ini, oleh karena itu yang lebih menenangkan hati tidak melakukan perbuatan ini.
⚠ Terlebih lagi jika seseorang menjualnya tentu tidak dibolehkan, jika pintu ini dibuka niscaya akan terjadi banyak kerusakan dimuka bumi ini.
Adapun jika dikaitkan dengan pezina, maka tidak ada hubungannya dalam hal ini.
Baarokallahu fiikum.
📚📝 Dijawab oleh:
Al-Ustadz Abu Fudhoil 'Abdurrohman ibnu 'Umar حفظه الله
🖥 Sumber: Group WhatsApp Majmu'ah al-Fudhail
➖ ➖ ➖ ➖ ➖
🕌 “Tetap hadir di majelis 'ilmu syar'i (tempat pengajian) untuk meraih pahala dan berkah lebih banyak dan lebih besar, insyaa Allah.”
📲 Ayo Join dan Share:
➖➖➖➖➖➖➖➖➖
📚 Faedah:
telegram.me/Riyadhus_Salafiyyin
🖼 Poster dan Video:
telegram.me/galerifaedah
🌏 Kunjungi:
www.riyadhussalafiyyin.com
No comments:
Post a Comment