Sunday, February 9, 2020

apabila sedang puasa bagi orang yang mendatangi undangan

🚛🚜 BAGAIMANA JIKA SEDANG PUASA 🚛🚜

Dia tetap hadir Rosulullah ﷺ bersabda, 

َ إِذَا دُعِيَ أَحَدُكُمْ فَلْيُجِبْ فَإِنْ كَانَ صَائِمًا فَلْيُصَلِّ وَإِنْ كَانَ مُفْطِرًا فَلْيَطْعَمْ

"Jika salah seorang dari kalian diundang, hendaknya ia penuhi undangan tersebut. Jika ia sedang puasa maka hendaklah dia do'akan (yang mengundang), dan jika tidak berpuasa, hendaklah ia makan (hidangannya)." HR. Muslim (1431)

Mendo'akan yang mengundang disesuaikan dengan keadaan dan jenis undangannya (baca: Fath Dzil Jalal wal Ikrom, XI/383).

Bisa dengan An'amallaahu 'alaikum (semoga Allah melimpahkan ni'mat pada kalian) atau Semoga anaknya jadi anak yang sholih, ta'at pada Allah, berbakti pada orang tuanya, dan bermanfaat untuk agama dan masyarakatnya jika di undangan aqiqoh, misalnya, atau jazaakallahu khoyron, maupun do'a-do'a lainnya. 

FAIDAH FAIDAH

1️⃣ - Jika puasanya puasa sunnah maka dia boleh membatalkan puasanya. 

Tapi saat ada undangan, apakah baiknya tetap puasa atau berbuka? Terkait ini, ada penjelasan bagus dari Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rohimahullah, beliau berkata, 

وأعدل الأقوال أنَّه إذا حضر الوليمة وهو صائمٌ: إن كان ينكسر قلب الدَّاعي بترك الأكل، فالأكل أفضل، وإن لم ينكسر قلبه، فإتمام الصَّوم أفضل

"Pendapat yang paling tepat tentang orang yang datang ke undangan saat sedang puasa ialah;
- jika yang mengundang akan sedih bila dia tidak makan maka yang utama dia makan (berbuka),
- sedangkan bila yang mengundang tidak sedih maka tetap puasa ialah yang afdhol." (Al-Fatawa Al-Kubro, V/478)

Dan itu bisa dilihat dari raut wajahnya maupun bahasa tubuhnya, umpamanya. 

2️⃣ - Jika memilih untuk tetap melanjutkan puasa, hendaklah dia sampaikan pada pemilik hajatan bahwa dia sedang puasa. Nabi Muhammad ﷺ bersabda, 

َ إِذَا دُعِيَ أَحَدُكُمْ إِلَى طَعَامٍ وَهُوَ صَائِمٌ فَلْيَقُلْ إِنِّي صَائِمٌ

"Apabila salah seorang kalian diundang makan padahal ia sedang berpuasa, maka hendaklah ia sampaikan, Sesungguhnya, saya sedang puasa." HR. Muslim (1150)

Sehingga tidak memunculkan pikiran yang tidak-tidak dari yang mengundang saat melihat ada yang tidak makan dari hidangan yang sudah dia siapkan. 

3️⃣ - Tapi yang mengundang juga tidak boleh memaksa tamunya untuk membatalkan puasa. Ibnu Taimiyyah rohimahullah berkata, 

ولا ينبغي لصاحب الدَّعوة الإلحاح في الطَّعام للمدعو إذا امتنع، فإن كلا الأمرين جائزٌ، فإذا ألزمه بما لا يلزمه كان من نوع المسألة المنهي عنها

"Tidak sepantasnya bagi pemilik hajatan untuk mendesak tamunya makan bila dia tidak mau makan. Sebab makan atau tidak makan dua-duanya boleh. Saat dia memaksakan sesuatu yang sebenarnya tidak harus maka ini masuk dalam bentuk permintaan yang terlarang." Al-Fatawa Al-Kubro, V/478)

4️⃣ - Jika puasanya ialah puasa wajib maka tidak boleh dibatalkan hanya karena mendatangi undangan. Imam Ibnu Qudamah rohimahullah menyatakan, 

وَمَنْ دَخَلَ فِي وَاجِبٍ ، كَقَضَاءِ رَمَضَان ، أَوْ نَذْرٍ، أَوْ صِيَامِ كَفَّارَةٍ؛ لَمْ يَجُزْ لَهُ الْخُرُوجُ مِنْهُ .. وَلَيْسَ فِي هَذَا خِلافٌ بِحَمْدِ اللَّهِ

"Orang yang telah masuk dalam ibadah wajib seperti qodho' puasa ramadhan, puasa nadzar, atau puasa kafaroh dia tidak boleh membatalkannya.. Dan tidak ada perbedaan pendapat dalam hal ini, alhamdulillah." (Al-Mughni, III/160-161 dengan diringkas)

✍ -- Jalur Masjid Agung @ Kota Raja
-- Hari Ahadi [ Penggalan Penjelasan hadits 6 Hak Muslim atas Saudaranya ]
_________

▶️ Mari ikut berda'wah dengan turut serta membagikan artikel ini, asalkan ikhlash insyaaAllah dapat pahala.

•••
📡 https://t.me/nasehatetam 
🖥 www.nasehatetam.net

No comments:

Post a Comment