🚘🏢 KAPAN KEWAJIBAN MENGHADIRI UNDANGAN RESEPSI PERNIKAHAN GUGUR? 🚘🏢
Telah lalu, bahwa menghadiri resepsi pernikahan hukumnya wajib. Namun pada 7 keadaan berikut, hukum 'wajib' mendatangi undangan walimatul urs gugur.
• Pertama, jika di tempat undangan itu terdapat kemaksiatan, seperti musik, campur baur antara pria dan wanita, dihidangkannya minuman keras, dan lain-lain.
Kecuali kita sanggup untuk menghilangkan kemunkaran yang ada di sana. Al-'Allamah Muhammad Al-'Utsaimin rohimahullah berkata,
"Apabila di suatu walimah terdapat perkara munkar seperti nyanyian, lantunan musik dan alat-alatnya, atau pun perkara lain yang diharomkan oleh Allah dan Rosul-Nya maka kamu tidak boleh mendatanginya.
Kecuali jika dengan menghadirinya kamu sanggup menghilangkan kemunkaran yang ada; maka pada keadaan ini kamu wajib datang, dengan dua sebab, pertama karena dia sudah mengundang, kedua untuk menghilangkan kemunkaran.
Tapi jika kamu tidak bisa merubahnya maka jangan kamu hadir." (Asy-Syarh al-Mukhtashor 'ala Bulughil Marom, III/622)
• Kedua, bila yang mengundang bukan muslim atau pihak yang mesti diboikot. Jika orang kafir yang mengundang maka kondisinya ada dua;
- Undangan pernikahan atau yang terkait urusan dunia lainnya, hukum menghadirinya tidak wajib, sebatas boleh saja. Ini hukum asalnya, tapi tetap dengan memperhatikan ketentuan tidak adanya kemunkaran pada acara tersebut, jika ada, maka tidak boleh dihadiri.
- Undangan yang terkait ritual keagamaannya. Hukumnya harom untuk dihadiri. Karena menghadiri jenis acara seperti ini sama dengan meridhoinya-, dan meridhoi acara mereka jelas hukumnya harom. (Baca: Asy-Syarh al-Mumti', XII/322)
• Ketiga, jika dihadiri bisa mengakibatkan terlantarnya 'amalan lain yang lebih wajib.
• Keempat, jika merugikan pihak yang diundang, seperti jaraknya yang sangat jauh.
• Kelima, saat dia memiliki udzur. Seperti sakit, hujan, bepergian jauh, dan yang semisal.
• Keenam, bila lebih dulu memiliki janji sebelum undangannya datang. Seumpama undangan tiba hari Rabu, sedang di hari Senin dia sudah membuat janji dengan orang lain yang bertepatan dengan waktu dan hari acara, yang demikian dia dapat udzur, sebab yang lebih dulu lebih diprioritaskan (baca: Asy-Syarh al-Mukhtashor 'ala Bulughil Marom, III/622).
• Ketujuh, bila undangannya bersifat umum, tidak tertuju langsung pada dirinya.
Pada 7 kondisi ini, gugur kewajiban menghadiri undangan walimatul urs.
FAIDAH
▫ Al-'Allamah Al-'Utsaimin rohimahullah berkata,
"Yang paling utama dalam penyelenggaraan resepsi pernikahan ialah jangan ada maksud untuk membanggakan acaranya dan saling bersaing (hebat-hebatan dengan acara orang lain). Yang utama walimah diadakan secara sederhana, tidak menyulitkan yang diundang dan yang mengundang." (Asy-Syarh al-Mukhtashor 'ala Bulughil Marom, III/156)
✍ -- Jalur Masjid Agung @ Kota Raja
-- Hari Ahadi [ Penggalan Penjelasan hadits 6 Hak Muslim atas Saudaranya ]
_________
▶️ Mari ikut berda'wah dengan turut serta membagikan artikel ini, asalkan ikhlash insyaaAllah dapat pahala.
•••
📡 https://t.me/nasehatetam
🖥 www.nasehatetam.net
No comments:
Post a Comment