Friday, November 1, 2019

cadar menurut ulama madzhab Syafi'i

✋🏻✍🏻🌸🌹 *CADAR MENURUT 'ULAMA MADZHAB SYAFI’I*

Awal era 90-an, apalagi sebelum 1990, muslimah yang bercadar di nusantara jarang dijumpai. Di mata masyarakat, muslimah yang bercadar tersebut dianggap sangat aneh. Dia menjadi tontonan saat keluar rumah, bahkan sering menjadi bahan cercaan, makian, olokan, dan ejekan.

Tidak jarang juga yang merasa ketakutan. Seakan-akan yang dilihat tersebut bukan manusia, melainkan hantu yang gentayangan. Apalagi anak-anak kecil lebih seru lagi reaksinya.

Itu era 90-an…
Bagaimana hari-hari sekarang setelah berlalu hitungan lebih dari seperempat abad?

Di beberapa daerah, pakaian cadar berlanjut keterasingannya dan masih saja di anggap aneh. Namun, alhamdulillah, di banyak daerah masyarakat sudah “terbiasa” melihat pemandangan muslimah yang menutup wajahnya dengan cadar. Jumlah pemakainya juga sangat banyak.

Akan tetapi, sangatlah disayangkan masih tersebar anggapan bahwa cadar adalah simbol bahwa pemakainya pengikut aliran sesat. Bagian dari kelompok radikal dan golongan ekstrem. Memang didapati di antara istri para pelaku bom teror di negeri ini ternyata mengenakan cadar. Jadilah cap bahwa muslimah bercadar adalah bagian dari para teroris, wallahu musta’an.

Belum lama, istri seorang pimpinan teroris di Poso yang tertembak mati oleh pasukan keamanan dalam Operasi Tinombala, tertangkap setelah pelariannya selama 5 hari, dalam keadaan mengenakan penutup wajah. Nah, bertambah lagi fitnah bagi muslimah yang bercadar.

Ada juga orang-orang yang tidak memberikan cap buruk kepada cadar. Namun, mereka beranggapan bahwa cadar adalah budaya Arob yang ditiru oleh muslimah di negeri ini. Jadi, menurut mereka, sebenarnya cadar tidak cocok dengan budaya Indonesia.

Karena itulah, ada yang sinis ketika melihat muslimah bercadar. “Tuh yang cadaran merasa berada di negeri Arob. Kok ngga sekalian naik unta saja kemana-mana.”

Ada juga yang berkata, “Wanita Arob saja banyak yang lepas cadar, kok perempuan Indonesia malah bergaya cadaran.”

Atau kalimat-kalimat cemoohan lain yang intinya menunjukan ketidaksukaan mereka terhadap muslimah yang bercadar.

Yang lebih parah, ada yang menganggap cadar itu bid’ah, perkara yang di buat-buat dan yang tidak dikenal dalam Islam. Kalaupun ada cadar, itu hanya zaman dahulu, khusus untuk istri-istri Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallam.

Bagaimana duduk permasalahan yang sebenarnya? Bagaimana hukum cadar dalam Islam? Apa kata ulama Islam yang terkenal tentang cadar? Benarkah pemakai cadar dipastikan pengikut aliran sesat, kelompok teroris, membebek budaya Arob, dan mengikuti bid’ah?

Betul bahwa ada diantara kelompok aliran sesat yang wanitanya bercadar. Kelompok teroris juga demikian, ada yang wanitanya bercadar. Akan tetapi, cadar bukanlah ciri khas mereka. Artinya, kalau ada wanita yang bercadar belum tentu dia pengikut aliran sesat, belum tentu dia wanita teroris.

Intinya, jangan mudah memvonis dan menuduh tanpa mengerti hukum dan duduk perkara yang sebenarnya. Jangan pula menyamaratakan. Semua perlu kejelasan dan kepastian.

Yang kita inginkan adalah 'ilmu yang benar terkait masalah cadar ini agar tidak adalagi tuduhan dan kecurigaan kepada pemaikainya. Tidak pula muncul sikap memukul rata mereka semua dari aliran atau kelompok yang sama.

Karena di Indonesia banyak kaum muslimin yang mengikuti madzhab al-Imam Muhammad bin Idris asy-Syafi'i rohimahullah, kami hanya akan membawakan ucapan beberapa 'ulama terkenal dari madzhab Syafi’i. Kami berharap kaum muslimin di negeri ini memiliki 'ilmu tentang masalah cadar dari madzhab yang mereka percayai dan mereka peluk.

Semoga tulisan ini membuka mata kaum muslimin di negeri tercinta ini agar tidak salah menilai dan berbuat, wallahul musta’an

1. Al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqolani _rohimahullah_

Siapa yang tidak kenal dengan Ibnu Hajar al-Asqolani rohimahullah, seorang tokoh terdepan dalam madzhab Syafi'i.

Ketika membahas boleh tidaknya seorang wanita melihat ke lelaki ajnabi (bukan mahrom), beliau rohimahullah menyatakan, 
"Yang menguatkan pendapat "boleh" adalah kaum wanita terus diperkenankan untuk keluar masjid, ke pasar, dan melakukan safar (bersama mahromnya -pen) dalam keadaan berniqab (bercadar) agar para lelaki tidak melihat (wajah) mereka.

Sementara itu, para lelaki sama sekali tidak di perintah untuk memakai niqab agar tidak terlihat oleh kaum wanita. Ini menunjukan perbedaan hukum antara kedua golongan (laki-laki dan wanita).

Dengan alasan ini pula al-Ghozali berargumen membolehkan wanita melihat lelaki ajnabi, Dia mengatakan,
Tidaklah kita mengatakan bahwa wajah lelaki adalah aurot yang tidak boleh dilihat oleh wanita, sebagaimana wajah wanita adalah aurot yang tidak boleh dilihat oleh lelaki.

Wajah wanita itu seperti amrod (anak lelaki yang belum tumbuh jenggotnya sehingga wajahnya tampak manis seperti perempuan -pen) pada lelaki sehingga diharomkan memandang si amrod. Hanya saja, pengharoman (memandang amrod) ini ketika dikhawatirkan adanya godaan. Apabila tidak timbul fitnah², tidak harom. 

(Bukti bahwa wajah lelaki bukan aurot, tidak seperti wajah wanita) adalah kaum lelaki sepanjang masa senantiasa terbuka wajahnya (tidak di cadar). Adapun kaum wanita, apabila keluar rumah mereka mengenakan niqab.
Seandainya lelaki dan wanita sama dalam hal ini, niscaya kaum lelaki akan diperintah untuk berniqab atau kaum wanita di larang keluar rumah (agar tidak melihat wajah lelaki yang terbuka)." *[Fathul Baari, 9/337]*

Ketika menyebutkan ucapan 'Aisyah _rodhiallahu 'anha,_

يَرْحَمُ اللَّهُ نِسَاءَ الْمُهَاجِرَاتِ الأُوَلَ لَمَّا أَنْزَلَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ : [وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ ] ، شَقَقْنَ مُرُوطَهُنَّ فَاخْتَمَرْنَ بِهاِ " 

"Semoga Allah merahmati kaum wanita Muhajirot (yang berhijroh meninggalkan negerinya menuju Madinah -pen). Tatkala Allah subhanahu wa ta'ala menurunkan ayat, "Hendaklah mengulurkan kerudung-kerudung mereka di atas dada-dada mereka," mereka memotong-motong muruth, lalu ikhtimar dengannya.

Ibnu Hajar rohimahullah menjelaskan, "Ucapan 'Aisyah rodhiallahu 'anha مرو طهن, muruth adalah jamak dari murth, maknanya izar/sarung/kain... Ucapan 'Aisyah rodhiallahu 'anha فاختمرن maksudnya mereka menutupi wajah mereka (dengan potongan muruth)." *(Fathul Baari, 8/490)*

Alangkah bagusnya Ucapan Ibnu Hajar rohimahullah, "Termasuk hal yang dimaklumi, seorang lelaki yang berakal tentu merasa keberatan apabila lelaki ajnabi melihat wajah istrinya, putrinya, dan semisalnya." *(Fathul Baari, 12/240)*

2. Imam Jalaluddin Al-Muhalli rohimaullah

Saat menafsirkan firman Allah ta'ala, 

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا

"Wahai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, putri-putrimu, dan wanitanya orang-orang beriman agar mereka mengulurkan jalabib (jilbab-jilbab). Hal itu lebih pantas untuk mereka dikenali sehingga mereka tidak di ganggu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (al-Ahzab: 59)

"Jalabib adalah bentuk jamak dari jilbab, yaitu mala'ah (pakaian panjang) yang menutupi seluruh tubuh wanita. Ayat di atas memerintahkan agar mereka mengulurkan sebagian jilbab tersebut menutupi wajah, saat mereka keluar rumah untuk memenuhi kebutuhan mereka (tidak ada yang terlihat dari mereka) kecuali satu mata.

Firmannya ذلك أدنى "hal itu" lebih pantas untuk أن يعرفن *"mereka dikenali" bahwa mereka adalah wanita merdeka (bukan budak), فلا يؤ ذين "sehingga mereka tidak di ganggu dengan dihadang (digoda) di jalan.*

Berbeda halnya dengan wanita yang berstatus budak, mereka tidak menutupi wajah sehingga orang-orang munafiq menghadang mereka (di jalan).

Firman-Nya, الله غفورا *"dan adalah Allah Maha Pengampun terhadap perbuatan mereka tidak berhijab pada masa yang lalu (sebelum turunnya perintah); terhadap mereka saat mereka berhijab."* [Tafsir al-Jalalain, hlm. 559, cetakan Darul Hadits]

Beliau adalah Muhammad bin Ibrohim al-Muhalli asy-Syafi'i , termasuk tokoh 'ulama ahli ushul, 'alim dalam bidang tafsir dan fiqih. 
Karya-karya beliau memberikan manfaat kepada orang banyak. Di antara karyanya adalah Tafsir al-Jalalain yang disempurnakan oleh Jalaluddin as-Suyuthi dan kitab Kanzu ar-Roghibin fi Syarh al-Minhaj. Beliau lahir di Kairo pada 791 H dan wafat pada 864 H

📚 *Sumber* || Majalah Asy Syariah Edisi 116 Vol X/1438H/2016M

🌏 *Kunjungi* || http://forumsalafy.net/cadar-menurut-ulama-madzhab-syafii/

⚪ *WhatsApp Salafy Indonesia*
⏩ *Channel Telegram* || http://telegram.me/ForumSalafy

💎💎💎💎💎💎💎💎💎

No comments:

Post a Comment