Friday, November 1, 2019

hukum tentang nazar

💦🤝🏻 HUKUM MEYAQINI BAHWA NAZAR DAPAT MEREALISASIKAN KEBUTUHAN.

Syaikhul Islam Ibnu Taymiyyah -rohimahullah- berkata-:

Sesungguhnya siapa saja yang menyangka bahwa kebutuhannya tidak akan terwujud kecuali dengan bernazar (seperti: kalau saya mendapatkan ini maka saya akan ber'amal ini dan itu), maka sungguh ia berada dalam keyaqinan yang harom, karena dia menyangka bahwa Allah tidak akan memberi kecuali dengan adanya timbal balik. Ini adalah prasangka jelek kepada Allah, dan keyaqinan yang buruk kepada-Nya. Bahkan Dialah yang memberi karunia dan keni'matan kepada seluruh makhluk-Nya.

📚 Al-Fatawa Al-Kubro 1/194

‏📌 قال شيخ الإسلام ابن تيمية رحمه الله :

• - إن من ظن أنه لا تحصل حاجة من حاجاته إلا بالنذر فإنه في اعتقاد محرم ؛ لأنه ظن أن الله لا يُعطِي إلا بمقابل، 

وهذا سوء ظن بالله ﷻ، وسوء اعتقاد فيه، بل هو المتفضل المنعم على خلقه.

📜【 الفتاوىٰ الكبرىٰ (١٩٤/١) 】

➖➖➖

🌎 WhatsApp Salafy Cirebon
⏯ Channel Telegram || https://t.me/salafy_cirebon
🖥 Website Salafy Cirebon :
www.salafycirebon.com


📳 Menyajikan artikel dan audio kajian ilmiah


◻◻◻◻◻◻◻◻◻◻

No comments:

Post a Comment