ππ’ *HUKUM MENULIS UCAPAN DUKA CITA DI MEDIA MASA*
Syaikh Sholih bin 'Abdillah Al-Fauzan hafizhohullah
Pertanyaan :
Tersebar dalam skala luas di media massa ungkapan bela sungkawa sebagian orang atas kerabat mereka. Terkadang berupa tulisan dengan warna putih dalam lembaran hitam. Terkadang sekedar ungkapan saja, maka apa hukum perbuatan ini?
Jawaban :
Ta'ziah kepada keluarga mayyit dengan mendo'akan mereka dan juga mendo'akan mayyit mereka itu disyari'atkan. Apabila dilakukan dalam batas yang ada tuntunan dari Rosulullah ο·Ί, dengan mengatakan kepada saudaranya yang terkena musibah ketika dia berjumpa :
Ψ£ΨΨ³Ω Ψ§ΩΩΩ ΨΉΨ²Ψ§Ψ‘Ω، ΩΨ¬Ψ¨Ψ± Ψ§ΩΩΩ Ω
Ψ΅ΩΨ¨ΨͺΩ، ΩΨΊΩΨ± ΩΩ
ΩΨͺΩ.
“Semoga Allah memperbagus hiburan untukmu, semoga Allah menutupi musibahmu dan semoga Allah mengampuni mayyitmu.”
Apabila kondisinya jauh, maka boleh menulis surat yang berisi kalimat ta'ziah, tidak mengapa.
Adapun mengumumkan di koran-koran tentang wafatnya sang mayyit, maka itu tidak perlu. Kecuali kalau mengumumkan kematiannya untuk tujuan memberitahu orang yang punya sangkut pautan untuk diselesaikan, atau untuk menjelaskan posisi tempat disholatkan jenazahnya untuk bisa dihadiri.
Adapun kalau untuk tujuan mencari pujian dan sanjungan maka ini tidak sepantasnya, karena ini terkadang mengantarkan kepada sikap berlebih-lebihan. Dan juga perbuatan ini akan membebani dari segi harta, yang dibayarkan kepada pihak media massa untuk biaya iklan. Itu adalah perbuatan yang tidak ada faidahnya.
Demikian juga tidak disyari’atkan menggumumkan tempat ta'ziahnya atau pengumuman akan diadakan perayaan acara kematian.
Jarir bin 'Abdillah rodhiallahu 'anhu berkata :
“Dahulu kami (para shahabat) menganggap berkumpul-kumpul di rumah keluarga mayyit dan membuat makanan itu termasuk meratap mayyit.”
HR. Ahmad dan Ibnu Maajah.
π Al-Muntaqo min Fatawa Sholih Al-Fauzan.
#fatwa #takziyah #mayit #koran #dukacita #medsos
@ahlussunnahposo
↘️ *Gabung Dan Bagikan:*
π t.me/salafyonline
π simpellink.com/salafyonline
πππππππππππ
No comments:
Post a Comment