Sunday, April 18, 2021

antara tasawwul dan ta'awwun

ANTARA TASAWWUL & TA'AWWUN: HUKUM MEMINTA-MINTA YANG TERCELA DAN YANG DIBOLEHKAN

❱ Disampaikan oleh Al-Ustadz Muhammad 'Afifuddin hafizhohullah

[ Pertanyaan ]

Minta penjelasan tentang masalah tasawwul, meminta-minta dana dalam urusan agama?

[ Jawaban ]

Tasawwul, meminta-minta harta, meminta-minta uang yang dilarang dhobitnya kata ulama adalah meminta-minta kepada orang lain hajat pribadi untuk memperkaya diri. Itu yang harom!! Semua dalil-dalil yang menjelaskan tentang tercelanya meminta-minta, ini maknanya. Meminta kepada orang lain hajat peribadi, masuk kantong peribadi atau rekening peribadi untuk memperkaya diri.

Fahimtum..??

Berarti, kalau dia kondisinya betul-betul, sangat-sangat membutuhkan, maka diperbolehkan untuk meminta-minta.

Dalam hadits ada 3 keadaan, diantaranya:
— i. seseorang yang betul-betul miskin/faqir, tak punya apa-apa, dipersaksikan oleh orang disekitarnya dia memang miskin > boleh meminta-minta sampai kebutuhan dia terpenuhi, (kemudian) berhenti setelah itu.
— ii. orang yang terkena musibah, artinya orang yang mampu kena musibah, habis semua harta bendanya > dia boleh meminta-minta sampai keadaan dia normal (kemudian) berhenti.
— iii. orang yang ingin mendamaikan dua belah pihak yang bertikai > dia meminta untuk urusan perdamaian tadi.
(diidzinkan pada tiga perkara ini tadi.)

Dan yang ke-empat, disebutkan dalam riwayat yang lainnya;
— iv. meminta kepada penguasa, itu (meminta) kepada baitul mal > diperbolehkan.

Selain ini, tidak boleh. Baarokallahu fiikum. Difahami ya..!!

Kemudian, menunjukkan pula kalau meminta kepada orang lain, menghukumi orang lain terkait masalah pendanaan, bukan untuk perkara peribadi, tapi untuk perkara ummat, untuk dakwah dan segala macamnya, itu bukan namanya tasawwul. Itu namanya ta'awwun 'alal birri wa at-taqwa. Mengajak orang ta'awun, disebarkan sms, telefon, ... (info ta'awun 'alal birri wa at-taqwa), dijelaskan ayat, hadits, keutamaan shodaqah, dianjurkan ta'awwun, ini semua diperbolehkan, tapi ketika diperlukan saja.

Bukan kemudian rutinitas, (ketika) tidak ada perlunya, tidak ada masalah, maka jangan meminta-minta lagi. Ketika sangat-sangat diperlukan, harus ta'awwun, maka digalakkan ta'awwun kembali untuk kepentingan bersama.

Fahimtum..?? Na'am.

Itu yang membedakan antara tasawwul dengan ta'awwun.

Wallahu ta'ala a'lam bish-showab.

📮••••|Edisi| t.me/ukhuwahsalaf / www.alfawaaid.net

Url: http://bit.ly/Fw4011
// Sumber: Tg @ForumBerbagiFaidah — Kajian Ilmiyah Masjid Agung Nur Sulaiman, Banyumas | Ahad, 24 Shofar 1437H ~ 06 Desember 2015M

No comments:

Post a Comment