Tuesday, April 27, 2021

hukum tentang mengganti fidyah dengan uang

❌💵 TIDAK BOLEH MENGGANTI FIDYAH DENGAN UANG

Asy-Syaikh Muhammad bin Sholih Al-'Utsaimin rohimahullah berkata:

ﻓﺎﻟﻜﺒﻴﺮ ﺍﻟﺬﻱ ﻛﺎﻥ ﻓﺮﺿﻪ ﺍﻹﻃﻌﺎﻡ ﺑﺪﻻ ﻋﻦ ﺍﻟﺼﻮﻡ ﻻ ﻳﺠﺰﻯﺀ ﺃﻥ ﻳﺨﺮﺝ ﺑﺪﻻ ﻋﻨﻪ ﺩﺭﺍﻫﻢ، ﻟﻮ ﺃﺧﺮﺝ ﺑﻘﺪﺭ ﻗﻴﻤﺔ ﺍﻟﻄﻌﺎﻡ ﻋﺸﺮ ﻣﺮﺍﺕ ﻟﻢ ﻳﺠﺰﺋﻪ.

"Orang yang telah berusia lanjut yang berkewajiban memberi makan sebagai pengganti puasa, tidak sah baginya untuk mengeluarkan pengganti puasa tersebut berupa dirham (uang), seandainya dia mengeluarkan berupa uang yang senilai dengan makanan sebanyak sepuluh kali, maka hal itu tidak sah."

📖 Majmu’ul Fatawa, jilid 19 hlm. 116

=============

KAPAN WAKTU MENGELUARKAN FIDYAH?

Asy-Syaikh Muhammad bin Sholih Al-'Utsaimin rohimahullah berkata:

ﺃﻣﺎ ﻭﻗﺖ ﺍﻹﻃﻌﺎﻡ ﻓﻬﻮ ﺑﺎﻟﺨﻴﺎﺭ، ﺇﻥ ﺷﺎﺀ ﻓﺪﻯ ﻋﻦ ﻛﻞ ﻳﻮﻡ ﺑﻴﻮﻣﻪ، ﻭﺇﻥ ﺷﺎﺀ ﺃﺧﺮ ﺇﻟﻰ ﺁﺧﺮ ﻳﻮﻡ، ﻟﻔﻌﻞ ﺃﻧﺲ ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻪ.

"Adapun waktu memberikan makan maka diberi pilihan, jika seseorang menginginkan maka dia boleh mengeluarkan fidyah setiap hari yang padanya dia tidak berpuasa, dan jika dia menginginkan dia juga boleh mengakhirkannya hingga hari terakhir (Romadhan), hal ini berdasarkan perbuatan Anas rodhiyallahu 'anhu."

📖 Asy-Syarhul Mumti’, jilid 6 hlm. 326

📑 Dinukil dari: http://t.me/ForumSalafy

🏡 Majmu'ah Salafy Baturaja
🌏 Kanal Telegram: https://t.me/salafybaturaja

▫▫▫▫▫

No comments:

Post a Comment