Saturday, April 17, 2021

hukum tentang puasa bagi para supir

‌‌🚌🚦BAGAIMANA PUASANYA PARA SOPIR KENDARAAN LUAR KOTA?

Syaikh Muhammad bin Sholih Al-'Utsaimin rohimahullah

Pertanyaan :

Apakah berlaku hukum musafir bagi para sopir dan sopir bus, karena pekerjaan mereka yang terus menerus di siang hari bulan romadhon?

Jawaban :

Na'am, tetap berlaku kepada mereka hukum safar, mereka boleh mengqoshor (meringkas sholat), mereka boleh menjama' shaoat dan boleh berbuka.

Maka jika ada yang bertanya : Kapan mereka akan berpuasa sementara pekerjaan mereka itu terus menerus?

Kita jawab : Mereka bisa berpuasa di musim dingin, karena di musim dingin itu siangnya pendek dan sejuk.

Adapun para sopir dalam kota maka mereka tidak berlaku pada mereka hukum musafir, mereka tetap wajib berpuasa.

πŸ“‘ Majmu Al-Fatawa 19/142

⏩|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso
https://chat.whatsapp.com/GPGA8RjzvS5K9K49rw7QC9

πŸ’½||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo

🌏||_Kunjungi : https://mahad-arridhwan.com/3588/

🍁🍁🍁🍁🍁🍁🍁🍁🍁🍁

No comments:

Post a Comment