🌿🌸🌻 *WANITA HAMIL DAN MENYUSUI MEMBAYAR FIDYAH BUKAN MENGQODHO' PUASA*
▪️ Ibnul Jaarud dalam Al-Muntaqo 381 dari jalan Sa'id bin Jubair dari Ibnu 'Abbas rodhiyallahu 'anhumaa berkata :
"Diberikan keringanan bagi kakek tua dan nenek tua dalam hal itu, keduanya mampu berpuasa untuk berbuka jika mau, atau memberi makan setiap harinya satu orang miskin dan tidak ada qodho' atas keduanya. Lalu hal itu dimansukh dalam ayat ini :
{فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ}
"Dan barang siapa yang menyaksikan bulan romadhon maka hendaknya ia berpuasa."
(QS. Al-Baqoroh)
Dan tetap berlaku hukumnya bagi kakek tua dan nenek tua jika keduanya tidak mampu berpuasa, dan wanita hamil dan menyusui jika keduanya khawatir, boleh untuk berbuka dan memberi makan setiap harinya satu orang miskin.
Sanadnya shohih.
▪️ Daruquthni mengeluarkan (2382) dari jalan Sa'id bin Jubair, bahwasanya Ibnu 'Abbas rodhiyallahu 'anhumaa berkata kepada ummu walad, budak miliknya yang sedang hamil atau menyusui :
أنتِ من الذين لا يطيقون الصيام عليك الجزاء وليس عليك القضاء.
"Engkau termasuk yang tidak mampu berpuasa, engkau wajib membayar fidyah dan tidak wajib mengqodho'."
Aku katakan : Sanadnya hasan.
▪️ Daruquthni juga mengeluarkan riwayat (2384) dari jalan Sa'id bin Jubair dari Ibnu 'Abbas rodhiyallahu 'anhumaa, bahwasanya beliau dulu memiliki budak wanita yang sedang menyusui lalu ia tidak mampu, maka Ibnu 'Abbas memerintahkannya untuk berbuka, yakni memberi makan (kepada faqir miskin) dan tidak mengqodho'.
Aku katakan : Isnadnya shohih.
▪️ Dan Daruquthni mengeluarkan riwayat (2389) dari jalan Nafi' berkata :
Dulu Putri Ibnu 'Umar itu dinikahi seorang laki-laki Quroisy, dan ia dalam keadaan hamil. Lalu ia mengalami kehausan di bulan romadhon. Maka Ibnu 'Umar menyuruh putrinya untuk berbuka dan memberi makan setiap harinya satu orang miskin.
Aku katakan : Sanadnya shohih.
▪ Dan Daruquthni mengeluarkan riwayat (2388) dari jalan Nafi' dari Ibnu 'Umar rodhiyallahu 'anhumaa, sesungguhnya ada seorang wanita yang bertanya kepada beliau dan ia dalam keadaan hamil. Beliau berkata :
أفطري وأطعمي عن كل يوم مسكينًا، ولا تقضي.
"Berbukalah engkau, dan berikanlah makan kepada seorang miskin dari satu hari yang engkau tinggalkan. Dan janganlah engkau mengqodho'."
Aku katakan isnadnya shohih.
📑 Dikumpulkan dan disarikan oleh
Syaikh Doktor Arofat bin Hasan Al-Muhammadi hafizhohullah.
@Arafatbinhassan
@ahlussunnahposo
#wanita #hamil #menyusui #fidyah #puasa
↘️ *Gabung Dan Bagikan:*
📚 *Telegram:*
https://t.me/salafyonline
🌎 *WhatsApp:*
simpellink.com/salafyonline
🍃🍂🍃🍂🍃🍂🍃🍂🍃🍂🍃
No comments:
Post a Comment