Friday, April 30, 2021

hukum tentang melakukan pembatal puasa karena tidak tau

‌‌🚦❌  *MELAKUKAN PEMBATAL PUASA DALAM KEADAAN TIDAK TAHU*

Syaikh Muhammad bin Sholih Al-'Utsaimin rohimahullah

Pertanyaan :

Saya melakukan sebagian pembatal-pembatal puasa dalam keadaan tidak mengetahui kalau itu membatalkan puasa dan saya melakukannya dalam beberapa hari, yang saya tidak mengetahui jumlahnya sekarang. Bagaimana hukumnya?

Jawaban :

Tidak ada kewajiban apapun atasnya, dan tidak wajib untuk mengqodho'.

Dan tidak ada dosa, karena dia tidak tahu kalau itu bisa membatalkan puasa, menurut pendapat yang rojih terkait puasanya orang yang berbekam dan yang dibekam.

📑 Fatawa Al-Liqoo Asy-Syahri 8/8 (format Syamilah).
#pembatal #puasa

↘️ *Gabung Dan Bagikan:*
📚 *WhatsApp Salafy Online*
🌎 *Channel Telegram*
https://t.me/salafyonline
https://t.me/salafyonline_poster

↘️ *Sumber:*
⏩|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso
http://telegram.me/ahlussunnahposo https://mahad-arridhwan.com/3656/

No comments:

Post a Comment