Monday, December 16, 2019

hukum tentang anak pungut

🍼 🍭 MAHROMKAH
ANAK PUNGUT ?

[Status anak angkat]

Pertanyaan :

Secara tidak sengaja kami menemukan bayi perempuan yang baru saja dilahirkan (anak buangan). Kami mengasuh dan memelihara bayi tersebut. Sekarang usianya mencapai sekitar lima tahun. 

Akta kelahirannya memuat nama ayah dan ibu yang memungutnya. Anak itu sekarang tinggal bersama kami. Saya sendiri memiliki tiga saudara laki-laki. 

Kami harapkan kesediaan Anda memberikan penjelasan tentang cara mendidik anak tersebut dengan tarbiyah Islamiyah. 

Apakah saudara-saudara lelaki saya menjadi mahrom baginya sehingga mereka tidak boleh menikahinya?

Jawab :

Anak pungut/anak angkat tidak boleh dinasabkan kepada orang yang mengasuhnya 3]. Ayah angkatnya bukan mahromnya, kecuali apabila si anak pernah menyusu kepada istri ayah angkatnya atau wanita-wanita yang harom dinikahi oleh ayah angkatnya secara nasab atau sebab lain yang mubah, seperti ibunya, saudara perempuannya, istri ayahnya (ibu tiri) dan semisalnya, dengan lima kali penyusuan atau lebih, pada usia (di bawah) dua tahun.

Tidak disangsikan bahwa perbuatan mengasuh anak pungut dan berbuat baik kepadanya akan mendapat pahala yang besar di sisi Allah ta'ala, apabila orang yang melakukannya benar niatnya. 

Akan tetapi, sekali lagi, orang yang memungutnya BUKAN MAHROM bagi si anak pungut, melainkan apabila terpenuhi syarat yang telah kami sebutkan.

(Fatwa no. 17455, Fatawa al-Lajnah ad-Daimah, 17/394—395)4

_______
Catatan Kaki:

3] Misalnya, ayah yang memungutnya bernama 'Abdullah. Si anak tidak boleh disebut Fulanah bintu 'Abdullah karena 'Abdullah bukan ayah kandungnya. 

Seseorang hanya boleh bernasab kepada orang tua kandungnya, sebagaimana firman Allah ta'ala (artinya),

“Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan memakai nama ayah-ayah mereka, itulah yang lebih adil di sisi Allah. Jika kalian tidak mengetahui ayah-ayah mereka, maka panggillah mereka sebagai saudara-saudara kalian seagama dan maula-maula kalian.” 
(al-Ahzab: 5)

Ketua: 
Samahatusy Syaikh 
'Abdul 'Aziiz Ibnu Baaz. 
Wakil ketua: 
Asy-Syaikh 'Abdurrozzaq Afifi. 
Anggota: 
Asy-Syaikh 'Abdullah bin Ghudayyan, Asy-Syaikh Sholih Al-Fauzan, Asy-Syaikh 'Abdul 'Aziiz Alusy Syaikh, Asy-Syaikh Bakr Abu Zaid.

Sumber :
https://asysyariah.com/mahramkah-anak-pungut/

Gabung Channel :
● https://t.me/KEUTAMAANSUNNAH
● https://t.me/AKHLAQULKARIMAH

No comments:

Post a Comment