Tuesday, December 10, 2019

hukum tentang olahraga bagi muslimah

بسم الله الرحمن الرحيم

📝Fatwa Syaikh Muqbil bin Hadi Al Wadi’iy rohimahullah

📝Pertanyaan :  Apa hukumnya secara syari'at tentang wanita yang melakukan olahraga,baik di dalam rumahnya atau di luar rumah ?❓ 

🔊jawaban : apabila di dalam rumah, maka tidak mengapa yang demikian itu, bahkan kami menasihatkan untuk (melakukan) hal ini. Dan apabila ia memiliki pekerjaan, maka pekerjaannya lebih didahulukan, dan yang aku maksud dengan pekerjaan adalah pekerjaan di rumah dan di tempat tinggalnya. Sepantasnya untuk mengawali dengan pekerjaannya. Demikian pula apabila bersama para wanita dan tidak dilihat oleh para lelaki lelaki asing maka tidak mengapa insyaa Allah, bahkan kami menasihatkan hal ini, karena tidak bergerak/kurang bergerak terkadang menyebabkan kebosanan dan lemahnya hafalan,dan ceking (kurus)nya badan

Maka olahraga dibutuhkan oleh muslim dan muslimah DALAM BATAS-BATAS SYARI'AT

Fatawa almar’atul muslimah lil imaamil wadi’iy no.418, fatwa Syaikh Sholih Al Utsaimin'

📝Sumber Artikel: https://salafy.or.id/blog/2015/07/30/muslimah-dan-olahraga/ | Salafy.or.id

Repost MMS : media Muslim Sehat

No comments:

Post a Comment