Thursday, July 25, 2019

Hukum tentang menghadiri penyembelihan

Shohibul Qurban Harus Menghadiri Penyembelihan?

Soal: Apakah shohibul qurban harus datang menyaksikan penyembelihan hewan kurbannya? Jawab: Yang afdhol, shohibul qurban menyembelih sendiri hewan qurbannya jika dia mampu untuk menyembelih secara syar’i, sebagaimana dahulu Rosululloh shollallohu’alaihi wasallam menyembelih dengan tangan beliau. Shohibul qurban boleh pula mewakilkan penyembelihan kepada orang lain dan tidak harus menghadiri penyembelihan. Kemudian perlu diingatkan bahwa shohibul qurban…

Baca Selengkapnya di :
https://problematikaumat.com/shohibul-kurban-harus-menghadiri-penyembelihan/

No comments:

Post a Comment