✍HUKUM MEMAKAI VIDEO CONFERENCE❓
Pertanyaan:
Bismillah.
Bagaimana hukumnya mengunakan video conference (web cam), yang perkara ini digunakan untuk berhubungan dengan keluarga yang jauh dan lama tidak bertemu?
Jazakallahukhoiron wa Barakallahufiik.
(08522776####)
jawaban :
Menggunakan web cam untuk kepentingan keluarga seperti dalam pertanyaan diperbolehkan, hal ini karena tidak ada unsur penyimpanan gambar semacam foto atau rekaman video.
Bahkan komunikasi gambar secara langsung semacam ini sangat mirip dengan kaca cermin, sehingga tidak masuk dalam larangan menggambar makhluk bernyawa.
Kami tekankan lagi ,asalkan hal ini hanya untuk keluarga atau juga teman.
Yang jelas bukan untuk dilihat oleh seseorang yang tidak boleh melihat nya secara SYAR'I.
Oleh karenanya, dibutuhkan juga disini sifat amanah dari masing masingnya.
agar tidak memperlihatkan kepada orang yang tidak boleh melihat secara SYAR'I dan tidak merekam.
(Dijawab oleh Al-Ustadz Qomar Suaidi ZA, Lc )
SUMBER : Rubrik soal jawab MAJALAH AL QUDWAH edisi 5 vol.01 2013 halaman 69/ 70
🖥 Publikasi :
📚📚 WA ILMU SYAR'I📚📚
Channel Telegram
https://t.me/CTIS_ChannelTelegramIlmuSyari
Poster
https://t.me/Wisdesign
Bergabung ke Grup WhatsApp Ilmu Syar'i (WIS) :
http://wa.me//+628176426041
No comments:
Post a Comment