Wednesday, July 24, 2019

Syarat hewan qurban

::
*🚇 SYARAT-SYARAT HEWAN QURBAN*

_📝Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin rahimahullah melanjutkan,_

"Sedangkan syarat terkait hewan qurbannya, maka syaratnya adalah:

*1⃣ Pertama: Harus dari Bahimatul an’am (hewan ternak), yaitu unta, sapi, dan kambing domba atau kambing kacang*

❱ Barangsiapa berqurban dengan selain hewan tersebut maka qurbannya tidak sah.

Misalnya seseorang berqurban dengan kuda, kijang, atau burung unta, maka qurbannya tidak diterima darinya, karena hewan qurban hanya berlaku bagi hewan-hewan ternak.

Udhiyah adalah ibadah dan syari’at, sehingga seseorang tidak disyari'atkan untuk beribadah kecuali yang telah ditetapkan oleh syari’at. Berdasarkan sabda Nabi ﷺ,

مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ

_“Barangsiapa melakukan sebuah perbuatan yang tidak ada dasarnya dari kami maka amalannya tertolak.”_ (HR. Muslim no.1718) yakni ditolak tidak diterima.

*2⃣ Kedua: Telah mencapai usia yang cukup menurut syari’at*

▪️Bagi kambing Domba usia 6 bulan,
▪️Kambing kacang/jawa 1 tahun,
▪️Sapi 2 tahun,
▪️dan Unta 5 tahun.

❌ Barangsiapa menyembelih di bawah usia tersebut maka tidak sah qurbannya.

❱ Seandainya ia menyembelih kambing domba berusia 5 bulan maka tidak sah qurbannya, atau menyembelih sapi usia 1 tahun lebih 10 bulan juga tidak sah qurbannya, atau menyembelih unta usia 4 tahun lebih 6 bulan juga tidak sah kurbannya.

Maka harus sudah sampai usia yang telah ditentukan. Dalilnya adalah sabda Nabi ﷺ,

(لا تذبحوا إلا مُسِنَّة- يعني ثنيّة- إلا أن تعْسُرَ عليكم فتذبحوا جَذَعة من الضأن "

_“Janganlah kalian menyembeli (hewan qurban) kecuali musinnah (yaitu tsaniyyah). Kecuali jika kalian kesulitan mendapatkannya, maka boleh menyembelih jadza’ah dari domba.”_

(Keterangan tambahan: Musinnah adalah Tsaniyah. Tsaniyah pada Unta adalah unta yang genap berumur lima tahun. Tsaniyah pada Sapi adalah sapi yang genap berumur dua tahun. Tsaniyah pada Kambing (baik dari jenis dha’n maupun ma’iz) adalah yang genap berumur satu tahun. Adapun jadza’ dari jenis domba adalah yang genap berumur setengah tahun.)

*3⃣ Ketiga: Terbebas dari ‘aib yang membuatnya tidak sah*

‘Aib pada hewan qurban ada empat: (keempatnya) telah dijawab oleh Nabi ﷺ ketika beliau ditanya,

“Apa yang harus dihindari dari hewan qurban?

Maka beliau menjawab, _“yang buta dan jelas butanya, yang sakit dan jelas sakitnya, yang pincang dan jelas pincangnya, yang kurus tidak bersumsum.”_ (HR. Malik)

❱ Hewan-hewan seperti di atas atau bahkan lebih parah lagi maka dihukumi sama.

*Inilah 3 syarat yang kembalinya kepada hewan qurban, dan 1 syarat sebelumnya kembali kepada waktu pelaksanaannya, dan telah dijelaskan sebelumnya.*

••••
🌍 Sumber: Majmu' Fatawa wa Rosail (25/12-14) | Diterjemahkan oleh: Tim Warisan Salaf @warisansalaf

▫️▫️▫️▫️▫️

No comments:

Post a Comment